pada UU No. 11 tahun 1969 pasal 20 disebutkan bahwa apabila pegawai tewas tidak 
meninggalkan suami/istri ataupun anak, maka orang tuanya berhak menerima 
pensiun janda/duda sebesar 20%.





________________________________
From: hasan ashari <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Thursday, November 13, 2008 5:58:59 PM
Subject: Re: [Forum Prima] Pembayaran Terusan Gaji PNS TNI Bujangan


Saya pernah baca di PP No.11 tahun 1969 tentang pensiun (masih berlaku gak ya?) 
bahwa pegawai yang tidak memiliki istri, anak dan bujangan, sepanjang masih 
meiliki orang tuua, maka kepada ortu nya diberikan hak pensiun seebsar 20%.
Kalo peraturan ini masih berlaku maka mestinya gaji terusan dpt diberikan 
kepada ortu dengan melengkapi surat keterangan ahli waris.

Hasan Ashari
www.hasansofi. com

____________ _________ _________ __
From: ieng eng <[EMAIL PROTECTED] com>
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Thursday, November 13, 2008 2:04:03 PM
Subject: Re: [Forum Prima] Pembayaran Terusan Gaji PNS TNI Bujangan

Prinsip Gaji Terusan Gaji terusan dibayarkan karena menunggu SK pensiun keluar, 
nah pegawai yang tidak kawin alias bujang brarti tidak mempunyai ahli waris, 
singkat cerita Gaji Terusan gak bisa dibayarkan 

____________ _________ _________ __
From: triwah_rgt <triwah_rgt@ yahoo. co.id>
To: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Sent: Wednesday, November 12, 2008 1:32:00 AM
Subject: [Forum Prima] Pembayaran Terusan Gaji PNS TNI Bujangan

Assalamu'alaikum wr wb
Saudara-saudara, minta pendapatnya tentang pemabayaran terusan gaji
PNS TNI Bujangan. Apakah PNS TNI bujangan yang meninggal dunia dengan
masa kerja 30 th dapat dibayarkan terusan gajinya selama 4 bulan??
Kalo ada yang berpendapat tolong disertai dengan
Peraturan/SE/ Perdirjen dll. Ini sangat mendesak mohon bantuannya.

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

    


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke