Saya pernah baca di PP No.11 tahun 1969 tentang pensiun (masih berlaku gak ya?) bahwa pegawai yang tidak memiliki istri, anak dan bujangan, sepanjang masih meiliki orang tuua, maka kepada ortu nya diberikan hak pensiun seebsar 20%. Kalo peraturan ini masih berlaku maka mestinya gaji terusan dpt diberikan kepada ortu dengan melengkapi surat keterangan ahli waris.
Hasan Ashari www.hasansofi.com ________________________________ From: ieng eng <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Thursday, November 13, 2008 2:04:03 PM Subject: Re: [Forum Prima] Pembayaran Terusan Gaji PNS TNI Bujangan Prinsip Gaji Terusan Gaji terusan dibayarkan karena menunggu SK pensiun keluar, nah pegawai yang tidak kawin alias bujang brarti tidak mempunyai ahli waris, singkat cerita Gaji Terusan gak bisa dibayarkan ____________ _________ _________ __ From: triwah_rgt <[EMAIL PROTECTED] co.id> To: [EMAIL PROTECTED] ups.com Sent: Wednesday, November 12, 2008 1:32:00 AM Subject: [Forum Prima] Pembayaran Terusan Gaji PNS TNI Bujangan Assalamu'alaikum wr wb Saudara-saudara, minta pendapatnya tentang pemabayaran terusan gaji PNS TNI Bujangan. Apakah PNS TNI bujangan yang meninggal dunia dengan masa kerja 30 th dapat dibayarkan terusan gajinya selama 4 bulan?? Kalo ada yang berpendapat tolong disertai dengan Peraturan/SE/ Perdirjen dll. Ini sangat mendesak mohon bantuannya. [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]

