Terima kasih atas tanggapan teman2, tetapi yang paling penting
sekarang ini adalah dasar hukumnya. Kalau main logika sih atau
filosofi ya... begitulah nampaknya sudah jelas. Tapi tolong kalau ada
yang punya Keputusan bersama Menkeu dan Menhan No.KEP-559/KMK.02/2001
dst, ketika ditunjuknya oleh pekas mengapa beda dengan SEBnya ya
(SE-148/A/2001 tgl.26-10-2001). Pada SEB bagian pengertian, SPP
terusan gaji .... sehubungan dengan hak yang diterima oleh
janda/duda/anak ...tidak disebut kata2 ahli waris seperti halnya pada
UDT/UDW, tapi pada Kep bersama (yang dibawa Pekas) pada pengertian
terusan gaji .. .. disebutkan juga kata2 ahli waris sebagaimana pada
UDW/UDT. Kalau ada yang punya Kep tersebut tolong dilihatkan apa benar
demikian karena kami cari di kumpulan KMK tidak ada. 









--- In [email protected], djafar mawardi <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Gaji terusan itu filosofinya mengisi kekosongan penghasilan sebelum
sk janda/duda/yatimpiatu.jadi bujang kayaknya hanya udw.
> 
> Tok Dalang wrote:
> >             seathu saya kalo bujangan gak dibayar, gaji
terusannya, yang dibayar cuma UDWnya
> > On 11/13/08, hasan ashari < [EMAIL PROTECTED] com > wrote:
> >> Saya pernah baca di PP No.11 tahun 1969 tentang p
>


Kirim email ke