Terima kasih atas tanggapan teman2, tetapi yang paling penting sekarang ini adalah dasar hukumnya. Kalau main logika sih atau filosofi ya... begitulah nampaknya sudah jelas. Tapi tolong kalau ada yang punya Keputusan bersama Menkeu dan Menhan No.KEP-559/KMK.02/2001 dst, ketika ditunjuknya oleh pekas mengapa beda dengan SEBnya ya (SE-148/A/2001 tgl.26-10-2001). Pada SEB bagian pengertian, SPP terusan gaji .... sehubungan dengan hak yang diterima oleh janda/duda/anak ...tidak disebut kata2 ahli waris seperti halnya pada UDT/UDW, tapi pada Kep bersama (yang dibawa Pekas) pada pengertian terusan gaji .. .. disebutkan juga kata2 ahli waris sebagaimana pada UDW/UDT. Kalau ada yang punya Kep tersebut tolong dilihatkan apa benar demikian karena kami cari di kumpulan KMK tidak ada.
--- In [email protected], djafar mawardi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Gaji terusan itu filosofinya mengisi kekosongan penghasilan sebelum sk janda/duda/yatimpiatu.jadi bujang kayaknya hanya udw. > > Tok Dalang wrote: > > seathu saya kalo bujangan gak dibayar, gaji terusannya, yang dibayar cuma UDWnya > > On 11/13/08, hasan ashari < [EMAIL PROTECTED] com > wrote: > >> Saya pernah baca di PP No.11 tahun 1969 tentang p >

