KPK Temukan Potensi Korupsi di KPPN KOMPAS/AGUS SUSANTO Senin, 1 Desember 2008 | 14:45 WIB
JAKARTA, SENIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi tindak pidana korupsi akibat kelemahan sistem di Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN). Wakil Ketua KPK, M. Jasin di Jakarta, Senin (1/12) mengatakan, temuan tersebut tertuang dalam pengumuman hasil kajian KPK terhadap 33 KPPN yang tersebar di Nangore Aceh Darussalam (NAD), Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. "Berdasar kajian itu diperoleh temuan-temuan bahwa masih terdapat beberapa kelemahan sistem yang menimbulkan potensi tindak pidana korupsi," kata Jasin. Kelemahan sistem ini dapat menimbulkan kerugian negara. Tindak pidana korupsi yang dimaksud antara lain berupa penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara, pemerasan, pemberian suap, dan pemberian gratifikasi. Menurut Jasin, kelemahan sistem di KPPN antara lain terdapat dalam aspek tatalaksana, kelembagaan dan manajemen sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan berupa pembenahan sistem yang disertai dengan upaya penegakan hukum. Kajian KPK terhadap KPPN dilakukan sejak 1 Februari 2008 sampai 16 Mei 2008. Hasil kajian diserahkan langsung olah Wakil Ketua KPK M. Jasin kepada Dirjen Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo pada 27 November 2008 lalu. Kajian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kantor perbendaharaan negara. Link : http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/01/14452289/KPK.Temukan.Potensi.Korupsi.di.KPPN Komentarnya, monggo......

