KPK Temukan Potensi Korupsi di KPPN
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Senin, 1 Desember 2008 | 14:45 WIB

JAKARTA, SENIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi
tindak pidana korupsi akibat kelemahan sistem di Kantor Pelayanan dan
Perbendaharaan Negara (KPPN).

Wakil Ketua KPK, M. Jasin di Jakarta, Senin (1/12) mengatakan, temuan
tersebut tertuang dalam pengumuman hasil kajian KPK terhadap 33 KPPN
yang tersebar di Nangore Aceh Darussalam (NAD), Jawa Barat, DKI
Jakarta, dan Jawa Timur.

"Berdasar kajian itu diperoleh temuan-temuan bahwa masih terdapat
beberapa kelemahan sistem yang menimbulkan potensi tindak pidana
korupsi," kata Jasin. Kelemahan sistem ini dapat menimbulkan kerugian
negara.

Tindak pidana korupsi yang dimaksud antara lain berupa penyalahgunaan
wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara, pemerasan,
pemberian suap, dan pemberian gratifikasi.

Menurut Jasin, kelemahan sistem di KPPN antara lain terdapat dalam
aspek tatalaksana, kelembagaan dan manajemen sumber daya manusia
(SDM). Untuk itu, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan berupa
pembenahan sistem yang disertai dengan upaya penegakan hukum.

Kajian KPK terhadap KPPN dilakukan sejak 1 Februari 2008 sampai 16 Mei
2008. Hasil kajian diserahkan langsung olah Wakil Ketua KPK M. Jasin
kepada Dirjen Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo
pada 27 November 2008 lalu.

Kajian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kantor
perbendaharaan negara.

Link : 
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/01/14452289/KPK.Temukan.Potensi.Korupsi.di.KPPN

Komentarnya, monggo......

Kirim email ke