Mas Iwan, sejauh ini sepengetahuan saya yang nama sistem dibuat tidaklah
sesempurna seperti yang diharapkan oleh semua pihak, tapi ada berita bagus
bahwa KPPN akan dijadikan pilot project dalam reformasi birokrasi.
Artinya apa, artinya adalah KPPN Percontohan adalah garda terdepan dalam
reformasi birokrasi di negara yang kita cintai ini.
Lihat berita di detiknews.
Selasa, 02/12/2008 18:26 WIB
Kelemahan Sistem di KPPN Bukan Indikasi Korupsi
Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa kelemahan dalam
sistem yang berpeluang menimbulkan korupsi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara (KPPN). Kelemahan tersebut tidak dapat disebut sebagai indikasi korupsi.
"KPPN ini bukan indikasi korupsi," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi, saat
dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2008).
Bagi Johan, apa yang dilakukan KPK saat ini kepada KPPN, tidak jauh berbeda
dengan proses reformasi birokrasi. Lagipula, kajian yang dilakukan KPK terhadap
instansi tersebut masih sebatas survei.
"Kita masih survei dan melakukan observasi," kata Johan.
KPK melakukan kajian kepada KPPN sejak 1 Februari 2008 lalu. 33 KPPN di
wilayah NAD, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur masuk dalam kajian KPK.
Nantinya, sambung Johan, KPPN akan dijadikan pilot project dalam reformasi
birokrasi.(mok/nwk) -->
"IRWAN. SST" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: KPK Temukan
Potensi Korupsi di KPPN
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Senin, 1 Desember 2008 | 14:45 WIB
JAKARTA, SENIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi
tindak pidana korupsi akibat kelemahan sistem di Kantor Pelayanan dan
Perbendaharaan Negara (KPPN).
Wakil Ketua KPK, M. Jasin di Jakarta, Senin (1/12) mengatakan, temuan
tersebut tertuang dalam pengumuman hasil kajian KPK terhadap 33 KPPN
yang tersebar di Nangore Aceh Darussalam (NAD), Jawa Barat, DKI
Jakarta, dan Jawa Timur.
"Berdasar kajian itu diperoleh temuan-temuan bahwa masih terdapat
beberapa kelemahan sistem yang menimbulkan potensi tindak pidana
korupsi," kata Jasin. Kelemahan sistem ini dapat menimbulkan kerugian
negara.
Tindak pidana korupsi yang dimaksud antara lain berupa penyalahgunaan
wewenang yang menyebabkan kerugian keuangan negara, pemerasan,
pemberian suap, dan pemberian gratifikasi.
Menurut Jasin, kelemahan sistem di KPPN antara lain terdapat dalam
aspek tatalaksana, kelembagaan dan manajemen sumber daya manusia
(SDM). Untuk itu, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan berupa
pembenahan sistem yang disertai dengan upaya penegakan hukum.
Kajian KPK terhadap KPPN dilakukan sejak 1 Februari 2008 sampai 16 Mei
2008. Hasil kajian diserahkan langsung olah Wakil Ketua KPK M. Jasin
kepada Dirjen Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo
pada 27 November 2008 lalu.
Kajian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kantor
perbendaharaan negara.
Link :
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/01/14452289/KPK.Temukan.Potensi.Korupsi.di.KPPN
Komentarnya, monggo......
---------------------------------
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
[Non-text portions of this message have been removed]