---------- Forwarded message ----------
From: irvan suryawardana <[email protected]>
Date: Tue, 23 Dec 2008 16:15:31 -0800
Subject: SPM Karena Kesalahan Rekening
To: [email protected]

Ass. wr. wb.

Rekan-rekan milis di mana saja...mohon sharing-nya, mengenai
penerbitan SPM atas pengembalian uang karena kesalahan rekening yang
sudah disetor oleh bank ke rekening kas negara tahun anggaran
sebelumnya, apakah harus melalui Kantor Pusat (Dit. PKN) ?

Menurut saya, karena akun pengembalian tersebut (MA 817111 -
Penerimaan Non Anggaran PFK Karena Kesalahan Rekening) termasuk dalam
kelompok akun PFK, maka SPM pengembaliannya tidak perlu melalui
KanPus, KPPN bisa menerbitkan SPM dengan Akun 827111 - berdasarkan
SSBP dari bank dan surat keterangan telah dibukukan oleh Seksi Vera,
dan SKP4 dari Kepala KPPN.

Sepengetahuan saya, pada LKPP vera tahun anggaran yang akan datang pun
(misal 2009), saldo akhir pada akun 817111 tahun anggaran 2008 akan
tetap terbawa ke 2009, tidak kembali ke posisi nol.

Pendapat lain di kantor saya, bahwa harus melalui KanPus, saya kurang
sependapat, karena hal ini bukan hal yang diatur di dalam
perdirjen-65/Pb/2007 (tata cara pengembalian dan pendapatan dan/atau
penerimaan dan koreksi pembukuan penerimaan).

Mungkin ada teman yang punya pendapat lain, dan aturannya kalo ada,
sepengetahuan saya tata cara pengembalian cuma di atur di dalam
Perdirjen- 02/2008

Terima kasih.

Wass. wr.wb.
Irvan

Kirim email ke