---------- Forwarded message ---------- From: irvan suryawardana <[email protected]> Date: Tue, 23 Dec 2008 16:15:31 -0800 Subject: SPM Karena Kesalahan Rekening To: [email protected]
Ass. wr. wb. Rekan-rekan milis di mana saja...mohon sharing-nya, mengenai penerbitan SPM atas pengembalian uang karena kesalahan rekening yang sudah disetor oleh bank ke rekening kas negara tahun anggaran sebelumnya, apakah harus melalui Kantor Pusat (Dit. PKN) ? Menurut saya, karena akun pengembalian tersebut (MA 817111 - Penerimaan Non Anggaran PFK Karena Kesalahan Rekening) termasuk dalam kelompok akun PFK, maka SPM pengembaliannya tidak perlu melalui KanPus, KPPN bisa menerbitkan SPM dengan Akun 827111 - berdasarkan SSBP dari bank dan surat keterangan telah dibukukan oleh Seksi Vera, dan SKP4 dari Kepala KPPN. Sepengetahuan saya, pada LKPP vera tahun anggaran yang akan datang pun (misal 2009), saldo akhir pada akun 817111 tahun anggaran 2008 akan tetap terbawa ke 2009, tidak kembali ke posisi nol. Pendapat lain di kantor saya, bahwa harus melalui KanPus, saya kurang sependapat, karena hal ini bukan hal yang diatur di dalam perdirjen-65/Pb/2007 (tata cara pengembalian dan pendapatan dan/atau penerimaan dan koreksi pembukuan penerimaan). Mungkin ada teman yang punya pendapat lain, dan aturannya kalo ada, sepengetahuan saya tata cara pengembalian cuma di atur di dalam Perdirjen- 02/2008 Terima kasih. Wass. wr.wb. Irvan

