Cuma pengen ikut urun rembug,
Per-02/PB/2008 memang mengatur masalah SP2D yang dikembalikan oleh BO 1 karena 
kesalahan pencantuman nomor rekening. Sedangkan Per-65/PB/2007 kalo nggak salah 
mengatur masalah koreksi atas kesalahan penerimaan dan pelimpahan bank persepsi 
ke BT. Jadi ya binatangnya beda bgt antara Per-65/PB/2007 dengan 
Per-02/PB/2008. 
Adapun penerbitan SPM atas akun 817111 TAYL, menurut saya, ya boleh saja 
dilakukan KPPN tanpa harus melalui Kanpus sebab Per-02/PB/2008 tidak mengatur 
itu. Lagi pula akun 817111 ketika proses tutup tahun akan muncul saldonya di 
Neraca aebagai akun utang kepada pihak ketiga. itu artinya (lagi2 menurut saya) 
KPPN masih punya utang yang harus segera dibayar (utang jangka pendek) kepada 
yang berhak tadi setelah diperbaiki nomor rekeningnya. 
Yah itu saja urun rembugnya, yang benar datangnya dari yang buat peraturan, 
kalo salah berarti saya yang salah mengartikan peraturan :) Piss!!!
--- On Wed, 24/12/08, irvan suryawardana <[email protected]> wrote:

> From: irvan suryawardana <[email protected]>
> Subject: [Forum Prima] SPM Karena Kesalahan Rekening
> To: [email protected]
> Date: Wednesday, 24 December, 2008, 7:21 AM
> ---------- Forwarded message ----------
> From: irvan suryawardana <[email protected]>
> Date: Tue, 23 Dec 2008 16:15:31 -0800
> Subject: SPM Karena Kesalahan Rekening
> To: [email protected]
> 
> Ass. wr. wb.
> 
> Rekan-rekan milis di mana saja...mohon sharing-nya,
> mengenai
> penerbitan SPM atas pengembalian uang karena kesalahan
> rekening yang
> sudah disetor oleh bank ke rekening kas negara tahun
> anggaran
> sebelumnya, apakah harus melalui Kantor Pusat (Dit. PKN) ?
> 
> Menurut saya, karena akun pengembalian tersebut (MA 817111
> -
> Penerimaan Non Anggaran PFK Karena Kesalahan Rekening)
> termasuk dalam
> kelompok akun PFK, maka SPM pengembaliannya tidak perlu
> melalui
> KanPus, KPPN bisa menerbitkan SPM dengan Akun 827111 -
> berdasarkan
> SSBP dari bank dan surat keterangan telah dibukukan oleh
> Seksi Vera,
> dan SKP4 dari Kepala KPPN.
> 
> Sepengetahuan saya, pada LKPP vera tahun anggaran yang akan
> datang pun
> (misal 2009), saldo akhir pada akun 817111 tahun anggaran
> 2008 akan
> tetap terbawa ke 2009, tidak kembali ke posisi nol.
> 
> Pendapat lain di kantor saya, bahwa harus melalui KanPus,
> saya kurang
> sependapat, karena hal ini bukan hal yang diatur di dalam
> perdirjen-65/Pb/2007 (tata cara pengembalian dan pendapatan
> dan/atau
> penerimaan dan koreksi pembukuan penerimaan).
> 
> Mungkin ada teman yang punya pendapat lain, dan aturannya
> kalo ada,
> sepengetahuan saya tata cara pengembalian cuma di atur di
> dalam
> Perdirjen- 02/2008
> 
> Terima kasih.
> 
> Wass. wr.wb.
> Irvan


      Get your preferred Email name!
Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. 
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

Kirim email ke