--- In [email protected], friday 13th <frdy_1...@...> wrote:
>
> Koq SPM salah rekening, kenapa ya..?!! Terindikasi banyak terjadi
pada saat akhir tahun anggaran... kenapa ya ?!! Apa karena fisik
proyek belum selesai ya??! Karena dituntut menggunakan alokasi DIPA
2009 terpaksa dech BAST sudah 100% tapi fisik belum, nah untuk
mengikat uang itu agar tidak ke Pihak III, (ada rekayasa gak ya)
Rekening di SPM dibuat "salah", bisa benar karena Rekening di SPM sama
dengan SPP sama dengan Ringkasan Kontrak Nah Loh tapi sebenarnya
salah.....
> 

Saya sependapat dengan pendapat teman2 sebelumnya bahwa pengembalian
itu tanpa perlu ke kantor pusat karena adanya warisan dana di mata
anggaran 817111.
Meneruskan pendapat lain dari friday, untuk mengantisipasi kesengajaan
kesalahan2 dan menjaga 'keamanan' uang negara, bagaimana jika diatur
tentang adanya pengenaan denda akibat kesalahan rekening ( mungkin
2,5% dari nilai tagihan, kayak zakat aja ya.. ) ke dalam mata anggaran
penerimaan negara bukan pajak. Hal ini untuk mengurangi tingkat
kesalahan rekening dan untuk menekankan arti pentingnya nomor rekening
bagi satker. Di sisi lain, akibat kesalahan rekening ini ( apalagi yg
disengaja spt indiikasi friday ) maka berarti satker/rekanan telah
menyita energi waktu dan tenaga mulai dari teman2 KPPN, Kantor Pusat,
Bank Operasional, BI dll. 
Mungkin ini saja sambungan pendapat saya meneruskan pemikiran friday. Thx


Kirim email ke