--- In [email protected], friday 13th <frdy_1...@...> wrote: > > Koq SPM salah rekening, kenapa ya..?!! Terindikasi banyak terjadi pada saat akhir tahun anggaran... kenapa ya ?!! Apa karena fisik proyek belum selesai ya??! Karena dituntut menggunakan alokasi DIPA 2009 terpaksa dech BAST sudah 100% tapi fisik belum, nah untuk mengikat uang itu agar tidak ke Pihak III, (ada rekayasa gak ya) Rekening di SPM dibuat "salah", bisa benar karena Rekening di SPM sama dengan SPP sama dengan Ringkasan Kontrak Nah Loh tapi sebenarnya salah..... >
Saya sependapat dengan pendapat teman2 sebelumnya bahwa pengembalian itu tanpa perlu ke kantor pusat karena adanya warisan dana di mata anggaran 817111. Meneruskan pendapat lain dari friday, untuk mengantisipasi kesengajaan kesalahan2 dan menjaga 'keamanan' uang negara, bagaimana jika diatur tentang adanya pengenaan denda akibat kesalahan rekening ( mungkin 2,5% dari nilai tagihan, kayak zakat aja ya.. ) ke dalam mata anggaran penerimaan negara bukan pajak. Hal ini untuk mengurangi tingkat kesalahan rekening dan untuk menekankan arti pentingnya nomor rekening bagi satker. Di sisi lain, akibat kesalahan rekening ini ( apalagi yg disengaja spt indiikasi friday ) maka berarti satker/rekanan telah menyita energi waktu dan tenaga mulai dari teman2 KPPN, Kantor Pusat, Bank Operasional, BI dll. Mungkin ini saja sambungan pendapat saya meneruskan pemikiran friday. Thx

