Pa kabar mas???gimana kabat ternate??? di sini juga banyak SPM pengembalian karena kesalahan rekening,,,untuk tahun lalu menurut saya tidak usah ke Dit. PKN,,,,karena transaksi ini merupakan transaksi non anggaran,,,apalg tiap qta tutup tahun di neraca KUN qta masih terbawa "Utang Kepada Pihak Ketiga" (CMIIW),,,klo Dit. PKN yg ngeluarin tuh SPM nilai di Neraca KUN KPPN berarti tidak menunjukkan kondisi sebenarnya,,,,trims,,,
Pada tanggal 23/12/08, irvan suryawardana <[email protected]> menulis: > ---------- Forwarded message ---------- > From: irvan suryawardana <[email protected]> > Date: Tue, 23 Dec 2008 16:15:31 -0800 > Subject: SPM Karena Kesalahan Rekening > To: [email protected] > > Ass. wr. wb. > > Rekan-rekan milis di mana saja...mohon sharing-nya, mengenai > penerbitan SPM atas pengembalian uang karena kesalahan rekening yang > sudah disetor oleh bank ke rekening kas negara tahun anggaran > sebelumnya, apakah harus melalui Kantor Pusat (Dit. PKN) ? > > Menurut saya, karena akun pengembalian tersebut (MA 817111 - > Penerimaan Non Anggaran PFK Karena Kesalahan Rekening) termasuk dalam > kelompok akun PFK, maka SPM pengembaliannya tidak perlu melalui > KanPus, KPPN bisa menerbitkan SPM dengan Akun 827111 - berdasarkan > SSBP dari bank dan surat keterangan telah dibukukan oleh Seksi Vera, > dan SKP4 dari Kepala KPPN. > > Sepengetahuan saya, pada LKPP vera tahun anggaran yang akan datang pun > (misal 2009), saldo akhir pada akun 817111 tahun anggaran 2008 akan > tetap terbawa ke 2009, tidak kembali ke posisi nol. > > Pendapat lain di kantor saya, bahwa harus melalui KanPus, saya kurang > sependapat, karena hal ini bukan hal yang diatur di dalam > perdirjen-65/Pb/2007 (tata cara pengembalian dan pendapatan dan/atau > penerimaan dan koreksi pembukuan penerimaan). > > Mungkin ada teman yang punya pendapat lain, dan aturannya kalo ada, > sepengetahuan saya tata cara pengembalian cuma di atur di dalam > Perdirjen- 02/2008 > > Terima kasih. > > Wass. wr.wb. > Irvan >

