Dear Miliser, Di tempat kami ada pegawai PT Taspen yang setiap bulannya menyetor (baca memotong) gaji pensiunan dan menyetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan akun 423141 (Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri). Dari bukti fisik akun dan uraian sudah sesuai jelas jelas menunjukkan peruntukan rumah dinas.
Yang menjadi ganjalan kami adalah sebagai berikut. 1. Pensiunan notabene adalah tidak berhak tinggal di rumah dinas, menyetujui/ membiarkan hal ini secara tidak langsung apakah berarti melegalkan keberadaan mereka (akan menjadi bumerang ketika akan menertibkan penghunian Rudin). 2. Apakah ada dasar hukum dari PT taspen untuk secara otomatis memotong/ memungut pendapatan dimaksud dari para pensiunan. 3. Seandainyapun pemotongan(SSBP) ini tetap harus kami laporkan sebagai 423141, kami agak kerepotan untuk mencari kode BAEs1 dan kode satker bersangkutan karena dari pihak PT Taspen juga tidak mengetahuinya. Dalam praktek rekon juga dimungkinkan juga pihak satker tidak mengakui adanya penerimaan ini. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagaimana kami harus menyikapi persoalan ini. Terima kasih b4 Salam hangat dari Kendari HaBeWe

