Assalamu'alaikum wr wb
Coba mas Den Boedhi periksa lebih cermat lagi setoran yang dilakukan oleh PT 
Taspen tersebut, karena bisa jadi setoran tersebut adalah "setoran SEWA BELI 
RUMAH NEGERI" yang berarti bahwa Pensiunan yang dipotong penghasilannya itu 
sudah memegang SK Sewa Beli Rumah Negeri sehingga berdasarkan SKPP yang 
diterima PT Taspen penghasilan ybs harus diperhitungkan adanya Potongan Sewa 
Beli Rumah Negeri.
Untuk pembukuannya, sepanjang pengetahuan saya Potongan Sewa Berli Rumah Negeri 
ini dibukukan dengan menggunakan BA : 021 (Kementrian PU).
Mudah-mudahan aturannya belum berubah.
Wass wr wb. 

--- Pada Kam, 12/2/09, Den_Boedhi <[email protected]> menulis:

Dari: Den_Boedhi <[email protected]>
Topik: [Forum Prima] Need Help with 423141
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 12 Februari, 2009, 2:47 PM






Dear Miliser,

Di tempat kami ada pegawai PT Taspen yang setiap bulannya menyetor
(baca memotong) gaji pensiunan dan menyetorkan ke Kas Negara dengan
menggunakan akun 423141 (Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri).
Dari bukti fisik akun dan uraian sudah sesuai jelas jelas menunjukkan
peruntukan rumah dinas.

Yang menjadi ganjalan kami adalah sebagai berikut.
1. Pensiunan notabene adalah tidak berhak tinggal di rumah dinas,
menyetujui/ membiarkan hal ini secara tidak langsung apakah berarti
melegalkan keberadaan mereka (akan menjadi bumerang ketika akan
menertibkan penghunian Rudin).

2. Apakah ada dasar hukum dari PT taspen untuk secara otomatis
memotong/ memungut pendapatan dimaksud dari para pensiunan.

3. Seandainyapun pemotongan(SSBP) ini tetap harus kami laporkan
sebagai 423141, kami agak kerepotan untuk mencari kode BAEs1 dan kode
satker bersangkutan karena dari pihak PT Taspen juga tidak
mengetahuinya. Dalam praktek rekon juga dimungkinkan juga pihak satker
tidak mengakui adanya penerimaan ini.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagaimana kami harus menyikapi
persoalan ini.

Terima kasih b4
Salam hangat dari Kendari
HaBeWe

















      Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard 
Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke