Den Boedhi,

Dapat dimengerti, kawan Taspen motong dan nyetor sewa rudin dari para 
pensiunan, kemungkinan atas permintaan ybs. dan niatannya mengamankan 
penerimaan negara, tentunya tanpa pertimbangan dampak hukum status rudin itu. 
Dimungkinkan juga setoran rudin ini ke KN melalui bank oleh pensiunan. Dapat 
diyakini bank tidak dapat menolak karena (tempo dulu) ada pomeo setan gundul 
menyetor ditengah malam... terima. Yang jadi kkwatiran kesalahan pihak 
lain tertimpa jadi kesalahan kawan2 di DJPB juga. Kasihan deh lo.

Dasar motong dan setor rudin adalah SK Nempatin Rudin oleh Pjb. berwenang kpd 
peg.ybs. Bgmana bila peg itu pensiun atau pindah (mutasi). Mestinya SK Rudin 
itu gugur secara otomatis, cuma sayangnya peg itu ga mau tahu, apalagi kalo 
rudin itu ada di kota gede, pokoknya gw happy... harapannya bisa jadi rudin gol 
III (bisa dibeli) gitu... Mungkin juga karena ada contoh dari orang yang di 
atas sih.

Sumber kekisruhan rudin oleh yang bukan hak ini adalah pengelolaan  aset oleh 
Instansi (Satker). Puji syukur, Pimpinan DJPB mulai bebenah masalah ini 
dan semoga membawa manfaat.

Solusi yang dapat diajukan, minta fatwa ke Kanwil yang pada saatnya dapat 
dijadikan inventaris masalah rakor dengan pihak DJKN.

Mohon maaf kalo ga pas.




________________________________
From: Den_Boedhi [email protected] 
To: [email protected]
Sent: Thursday, February 12, 2009 2:47:05 PM
Subject: [Forum Prima] Need Help with 423141


Dear Miliser,

Di tempat kami ada pegawai PT Taspen yang setiap bulannya menyetor
(baca memotong) gaji pensiunan dan menyetorkan ke Kas Negara dengan
menggunakan akun 423141 (Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri).
Dari bukti fisik akun dan uraian sudah sesuai jelas jelas menunjukkan
peruntukan rumah dinas.

Yang menjadi ganjalan kami adalah sebagai berikut.
1. Pensiunan notabene adalah tidak berhak tinggal di rumah dinas,
menyetujui/ membiarkan hal ini secara tidak langsung apakah berarti
melegalkan keberadaan mereka (akan menjadi bumerang ketika akan
menertibkan penghunian Rudin).

2. Apakah ada dasar hukum dari PT taspen untuk secara otomatis
memotong/ memungut pendapatan dimaksud dari para pensiunan.

3. Seandainyapun pemotongan(SSBP) ini tetap harus kami laporkan
sebagai 423141, kami agak kerepotan untuk mencari kode BAEs1 dan kode
satker bersangkutan karena dari pihak PT Taspen juga tidak
mengetahuinya. Dalam praktek rekon juga dimungkinkan juga pihak satker
tidak mengakui adanya penerimaan ini.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagaimana kami harus menyikapi
persoalan ini.

Terima kasih b4
Salam hangat dari Kendari
HaBeWe





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke