Den Boedhi, Dapat dimengerti, kawan Taspen motong dan nyetor sewa rudin dari para pensiunan, kemungkinan atas permintaan ybs. dan niatannya mengamankan penerimaan negara, tentunya tanpa pertimbangan dampak hukum status rudin itu. Dimungkinkan juga setoran rudin ini ke KN melalui bank oleh pensiunan. Dapat diyakini bank tidak dapat menolak karena (tempo dulu) ada pomeo setan gundul menyetor ditengah malam... terima. Yang jadi kkwatiran kesalahan pihak lain tertimpa jadi kesalahan kawan2 di DJPB juga. Kasihan deh lo.
Dasar motong dan setor rudin adalah SK Nempatin Rudin oleh Pjb. berwenang kpd peg.ybs. Bgmana bila peg itu pensiun atau pindah (mutasi). Mestinya SK Rudin itu gugur secara otomatis, cuma sayangnya peg itu ga mau tahu, apalagi kalo rudin itu ada di kota gede, pokoknya gw happy... harapannya bisa jadi rudin gol III (bisa dibeli) gitu... Mungkin juga karena ada contoh dari orang yang di atas sih. Sumber kekisruhan rudin oleh yang bukan hak ini adalah pengelolaan aset oleh Instansi (Satker). Puji syukur, Pimpinan DJPB mulai bebenah masalah ini dan semoga membawa manfaat. Solusi yang dapat diajukan, minta fatwa ke Kanwil yang pada saatnya dapat dijadikan inventaris masalah rakor dengan pihak DJKN. Mohon maaf kalo ga pas. ________________________________ From: Den_Boedhi [email protected] To: [email protected] Sent: Thursday, February 12, 2009 2:47:05 PM Subject: [Forum Prima] Need Help with 423141 Dear Miliser, Di tempat kami ada pegawai PT Taspen yang setiap bulannya menyetor (baca memotong) gaji pensiunan dan menyetorkan ke Kas Negara dengan menggunakan akun 423141 (Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri). Dari bukti fisik akun dan uraian sudah sesuai jelas jelas menunjukkan peruntukan rumah dinas. Yang menjadi ganjalan kami adalah sebagai berikut. 1. Pensiunan notabene adalah tidak berhak tinggal di rumah dinas, menyetujui/ membiarkan hal ini secara tidak langsung apakah berarti melegalkan keberadaan mereka (akan menjadi bumerang ketika akan menertibkan penghunian Rudin). 2. Apakah ada dasar hukum dari PT taspen untuk secara otomatis memotong/ memungut pendapatan dimaksud dari para pensiunan. 3. Seandainyapun pemotongan(SSBP) ini tetap harus kami laporkan sebagai 423141, kami agak kerepotan untuk mencari kode BAEs1 dan kode satker bersangkutan karena dari pihak PT Taspen juga tidak mengetahuinya. Dalam praktek rekon juga dimungkinkan juga pihak satker tidak mengakui adanya penerimaan ini. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagaimana kami harus menyikapi persoalan ini. Terima kasih b4 Salam hangat dari Kendari HaBeWe [Non-text portions of this message have been removed]

