Sebagaimana postingan saya terdahulu. Bahwa pada pisik SSBP
bersangkutan jelas jelas tertulis akun 423141 (Pendapatan Sewa Rumah
Dinas/Rumah Negeri). Yang lebih konyol lagi ada salah satu pensiunan
yang katanya berasal dari 015.03 (baca Perbendaharaan KDI, jadul).
Padahal disini tidak ada rudin/ rumah negeri yang disewa belikan. Kami
sudah lakukan konfirmasi ke PT Taspen namun Kepala Taspen belum bisa
memberi penjelasan karena yang bersangkutan sedang cuti.

Demikian pak,
Salam Hangat dari Kendari

HaBeWe
NB: 
Yangkung, sesibuk apapun jangan lupa istirahat yang cukup.

--- In [email protected], BAMBANG SUPRIADI
<bambangsupriadi_d...@...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum wr wb
> Coba mas Den Boedhi periksa lebih cermat lagi setoran yang dilakukan
oleh PT Taspen tersebut, karena bisa jadi setoran tersebut adalah
"setoran SEWA BELI RUMAH NEGERI" yang berarti bahwa Pensiunan yang
dipotong penghasilannya itu sudah memegang SK Sewa Beli Rumah Negeri
sehingga berdasarkan SKPP yang diterima PT Taspen penghasilan ybs
harus diperhitungkan adanya Potongan Sewa Beli Rumah Negeri.
> Untuk pembukuannya, sepanjang pengetahuan saya Potongan Sewa Berli
Rumah Negeri ini dibukukan dengan menggunakan BA : 021 (Kementrian PU).
> Mudah-mudahan aturannya belum berubah.
> Wass wr wb. 
> 
> --- Pada Kam, 12/2/09, Den_Boedhi <goodman_neverd...@...> menulis:
> 
> Dari: Den_Boedhi <goodman_neverd...@...>
> Topik: [Forum Prima] Need Help with 423141
> Kepada: [email protected]
> Tanggal: Kamis, 12 Februari, 2009, 2:47 PM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Dear Miliser,
> 
> Di tempat kami ada pegawai PT Taspen yang setiap bulannya menyetor
> (baca memotong) gaji pensiunan dan menyetorkan ke Kas Negara dengan
> menggunakan akun 423141 (Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri).
> Dari bukti fisik akun dan uraian sudah sesuai jelas jelas menunjukkan
> peruntukan rumah dinas.
> 
> Yang menjadi ganjalan kami adalah sebagai berikut.
> 1. Pensiunan notabene adalah tidak berhak tinggal di rumah dinas,
> menyetujui/ membiarkan hal ini secara tidak langsung apakah berarti
> melegalkan keberadaan mereka (akan menjadi bumerang ketika akan
> menertibkan penghunian Rudin).
> 
> 2. Apakah ada dasar hukum dari PT taspen untuk secara otomatis
> memotong/ memungut pendapatan dimaksud dari para pensiunan.
> 
> 3. Seandainyapun pemotongan(SSBP) ini tetap harus kami laporkan
> sebagai 423141, kami agak kerepotan untuk mencari kode BAEs1 dan kode
> satker bersangkutan karena dari pihak PT Taspen juga tidak
> mengetahuinya. Dalam praktek rekon juga dimungkinkan juga pihak satker
> tidak mengakui adanya penerimaan ini.
> 
> Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bagaimana kami harus menyikapi
> persoalan ini.
> 
> Terima kasih b4
> Salam hangat dari Kendari
> HaBeWe
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>       Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan
Wizard Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke