Membaca pemberitaan Editorial Media Indonesia Edisi Jum'at, 6 February 2009
yang menyatakan bahwa KPPN merupakan salah satu Instansi terburuk berdasarkan
survey yang dilakukan KPK terhadap 105 unit layanan yang berada di 40
departemen/instansi tingkat pusat dan 52 kota/kabupaten dengan total responden
9.390 orang, ada beberapa hal yang perlu kita pahami :
1. Bahwa agaknya perlu diklarifikasi kembali bahwa KPPN merupakan instansi
terburuk. Pertimbangannya, andaikan KPK melakukan survey menyeluruh terhadap
KPPN yang terdapat 52 kota yang disurvey, hal itu belum bisa dijadikan sebuah
kesimpulan, mengingat sampel yang diambil kurang dari 30 % KPPN (Berdasarkan
statistik, KPPN yang berjumlah 178 KPPN yang berada pada 160 kota).
2. Bahwa media indonesia dalam pemberitaannya hanya mengangkat satu sisi saja
(survey KPK) dan tidak memberikan referensi survey yang telah dilakukan lembaga
lain sehingga tidak berimbang dan cacat berita. Mungkin pertimbangannya hanya
agar pemberitaannya terlihat bombastis saja.
Dengan demikian, saya berpendapat kita tidak perlu malu, berkecil hati apalagi
dianggap gagal dalam menuntaskan reformasi birokrasi ini...
Tetap semangat...dan give your best performance for your organization...!!