Dear miliser,

Saya pengen nanya nih, sebenarnya sejauh mana sih kita memeriksa SPM
Satker? Batasan-batasan substantif itu sejauh mana? sebagai contoh
begini :

Saya memeriksa satker yang terkenal sebagai satker 1001 honor, nah
honornya kan banyak jenisnya dan terkadang saya menilai jenis kegiatan
yang diberikan honor itu mirip sama tupoksinya.

Terus saya baca juga di Peraturan Menteri Keuangan Nomor :
105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahaan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan,
Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun
Anggaran 2009 terutama pada BAB II bagian D.1. (halaman 13) berbunyi :

Penggunaan Akun Honor Yang Terkait dengan Output Kegiatan dimaksud
harus benar-benar selektif dan dapat disediakan untuk kegiatan
sepanjang :
1) Pelaksanaannya memerlukan pembentukan panitia/tim/pokja
2) Mempunyai keluaran (output) yang jelas dan terukur
3) Sifatnya koordinatif dengan mengikut sertakan satker/organisasi lain
4) Sifatnya temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau
di luar jam kerja
5) Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS
disamping tugas pokoknya sehari-hari
6) Bukan Operasional yang dapat diselesaikan secara internal satker

Pertanyaannya :
Bisakah FO menolak SPM Honor yang jenis kegiatannya tidak memenuhi
kriteria di atas?

Pada per-66 tahun 2005 penggunaan kata "Pemeriksaan Substantif"
menurut saya masih bersifat "pasal karet" belum ada batasan yang
jelas. Andaikan batas pemeriksaan substantif diuraikan secara jelas
sehingga menjadi acuan dan keseragaman antara kppn yang satu dengan
kppn yang lain sebagai contoh :

Pemeriksaan Administratif :
1) Tanda tangan pada SPM minimal 1 rangkap harus asli;
2) Stempel pada SPM dan Daftar Pembayaran harus basah (tidak boleh
scan2an atau print warna);
3) Pada daftar tidak boleh diubah/diedit dengan tulisan tangan;
4) Nomor dan Tanggal pada Surat Keputusan (SK) mutlak harus diisi;
5) lampiran SK yang merupakan foto copy bisa dilampirkan dengan legalisir KPA
6) dst..........

Pemeriksaan Substantif
1) Nilai pada SPM dan Jumlah Potongan harus sesuai dengan Daftar Permintaan
2) Penilaian kewajaran biaya berdasarkan Standar Biaya Umum dan
Standar Biaya Khusus
3) Penilaian kegiatan berdasarkan kepada PMK 105/PMK.02/2008
4) dst

hal-hal seperti inilah yang kadang membuat satu loket beda dengan
loket yang lain pada saat pemeriksaan, sehingga ada satker yang bilang
"kok, diloket itu sama anu gak apa-apa, di loket ini kok jadi
masalah?"

Ada masukkan lain? atau bayar aja sepanjang dananya ada, SPMnya
lengkap, tanggung jawab ada di tangan KPA?

Kirim email ke