Dear miliser mohon pencerahan, Seperti kita ketahui bersama bahwa dana yang masuk kedalam rekening bendahara satker secara logika hanya berasal dari SP2D UP/ TUP dan LS kepada Bendahara. Ketika UP dan TUP sudah dipertanggungjawabkan maka saldo rekening idealnya adalah Rp.0, kalaupun ada saldo semestinya itu merupakan jasa giro/ bunga.
Pertanyaannya ketika satker menutup rekening, sisa yang ada pada rekening tersebut disetor ke kas begara dengan menggunakan akun apa? Berikut saya sampaikan akun akun yang bersinggungan dengan hal penutupan rekening. 423221 Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro) 811811 Penerimaan Setoran Penutupan Rekening 423931 Pendapatan dari Penutupan Rekening 814411 Penerimaan Pemindahbukuan Penutupan rekening 821811 Pengembalian Penerimaan Setoran Penutupan Rekening Pihak Ketiga 824411 Pengeluaran Pemindahbukuan Penutupan Rekening Terima kasih atas perhatiannya Salam hangat dari Kendari HaBeWe

