Dear miliser mohon pencerahan,

Seperti kita ketahui bersama bahwa dana yang masuk kedalam rekening
bendahara satker secara logika hanya berasal dari SP2D UP/ TUP dan LS
kepada Bendahara. Ketika UP dan TUP sudah dipertanggungjawabkan maka
saldo rekening idealnya adalah Rp.0,  kalaupun ada saldo semestinya
itu merupakan jasa giro/ bunga.

Pertanyaannya ketika satker menutup rekening, sisa yang ada pada
rekening tersebut disetor ke kas begara dengan menggunakan akun apa? 
Berikut saya sampaikan akun akun yang bersinggungan dengan hal
penutupan rekening.

423221 Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro)
811811 Penerimaan Setoran Penutupan Rekening
423931 Pendapatan dari Penutupan Rekening
814411 Penerimaan Pemindahbukuan Penutupan rekening
821811 Pengembalian Penerimaan Setoran Penutupan Rekening Pihak Ketiga
824411 Pengeluaran Pemindahbukuan Penutupan Rekening

Terima kasih atas perhatiannya

Salam hangat dari Kendari
HaBeWe


Kirim email ke