Yth. Den Boedhi

Untuk melakukan penutupan rekening sebaiknya kita mengacu kepada
aturan yang ada, yaitu Surat Menteri Keuangan No.S-5266/MK.05/2007
tanggal 31 Agustus 2007 perihal Petunjuk Teknis Penyetoran Saldo dari
Hasil Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga.
Dimana dalam surat tersebut pada butir satu menyebutkan sebagai berikut :
Kementerian negara/lembaga yang melakukan penutupan rekening wajib
menyetorkan saldonya ke Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia
Thamrin Jakarta dengan menggunakan bukti transfer/pemindahbukuan yang
disediakan oleh Bank Umum dan menggunakan akun 424311 "Pendapatan dari
penutupan rekening.

Demikian dari saya, lebih kurang saya mohon maaf

Kirim email ke