Yth. Den Boedhi Untuk melakukan penutupan rekening sebaiknya kita mengacu kepada aturan yang ada, yaitu Surat Menteri Keuangan No.S-5266/MK.05/2007 tanggal 31 Agustus 2007 perihal Petunjuk Teknis Penyetoran Saldo dari Hasil Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga. Dimana dalam surat tersebut pada butir satu menyebutkan sebagai berikut : Kementerian negara/lembaga yang melakukan penutupan rekening wajib menyetorkan saldonya ke Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia Thamrin Jakarta dengan menggunakan bukti transfer/pemindahbukuan yang disediakan oleh Bank Umum dan menggunakan akun 424311 "Pendapatan dari penutupan rekening.
Demikian dari saya, lebih kurang saya mohon maaf

