Assalamu'alaikum wr. wb.

Para miliser

Barangkali sedikit aja dari saya mengenai hal ini ya..
Seperti telah mas budi sampai bahwa ketika UP dan TUP sudah
dipertanggungjawabkan maka saldo rekening idealnya adalah Rp.0, 
kalaupun ada saldo semestinya itu merupakan jasa giro/ bunga.

Kalau saldo yang ada itu merupakan jasa giro/bunga tentunya harus
disetor dengan menggunakan akun 423221 yaitu Pendapatan Jasa Lembaga
Keuangan (Jasa Giro), karena akun tersebut memang dipakai untuk
mencatat pendapatan yang berasal dari bunga rekening giro pemerintah.

Mungkin itu saja, barangkali ada yang punya pendapat berbeda,  monggo...

wassalamu'alaikum wr. wb



--- In [email protected], "Den_Boedhi"
<goodman_neverd...@...> wrote:
>
> Dear miliser mohon pencerahan,
> 
> Seperti kita ketahui bersama bahwa dana yang masuk kedalam rekening
> bendahara satker secara logika hanya berasal dari SP2D UP/ TUP dan LS
> kepada Bendahara. Ketika UP dan TUP sudah dipertanggungjawabkan maka
> saldo rekening idealnya adalah Rp.0,  kalaupun ada saldo semestinya
> itu merupakan jasa giro/ bunga.
> 
> Pertanyaannya ketika satker menutup rekening, sisa yang ada pada
> rekening tersebut disetor ke kas begara dengan menggunakan akun apa? 
> Berikut saya sampaikan akun akun yang bersinggungan dengan hal
> penutupan rekening.
> 
> 423221 Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro)
> 811811 Penerimaan Setoran Penutupan Rekening
> 423931 Pendapatan dari Penutupan Rekening
> 814411 Penerimaan Pemindahbukuan Penutupan rekening
> 821811 Pengembalian Penerimaan Setoran Penutupan Rekening Pihak Ketiga
> 824411 Pengeluaran Pemindahbukuan Penutupan Rekening
> 
> Terima kasih atas perhatiannya
> 
> Salam hangat dari Kendari
> HaBeWe
>


Kirim email ke