(Mohon maaf agak menyimpang) Mohon penjelasannya, kalo pengadaan aset tetap oleh satker Tugas Pembantuan DIPA TP) seharusnya penganggarannya masuk kelompok belanja apa ya?
Menurut informasi, pihak DJA mengarahkannya untuk dimasukkan ke Belanja Modal dan kenyataannya memang dalam DIPA TP masuk Belanja Modal. Padahal satker TP itu SKPD yang merupakan satker di luar entitas Departemen/Lembaga pemerntah pusat, dan aset tetap dari realisasi DIPA TP tersebut adalah (intentionally) untuk operasional SKPD tersebut (bukan aset operasional Departemen/Lembaga yang menerbitkan DIPA TP). Dampaknya, aset tersebut harus masuk BMN Departemen/Lembaga. Padahal substansinya, aset tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh SKPD. Ternyata kok agak rumit mensinkronkan prinsip 'substance over form' dalam akuntansi dengan ketentuan legal mengenai (hibah) BMN ... :-) --- On Mon, 16/3/09, mandar trisno <[email protected]> wrote: From: mandar trisno <[email protected]> Subject: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009 To: [email protected] Received: Monday, 16 March, 2009, 3:05 PM Rekan-rekan miliser forum prima, Dengan adanya akun 521115 pada PER-8/PB/2009 yang mengakomodasi honor yang terkait dengan operasional kantor, semoga kejadian seperti dalam link http://www.depkeu. go.id/ind/ Read/?type= ixArt&id= 6106&thn= 2008&name= artikel_dja. htm tidak terjadi lagi. yaitu penolakan S

