(Mohon maaf agak menyimpang)
Mohon penjelasannya, kalo pengadaan aset tetap oleh satker Tugas Pembantuan 
DIPA TP) seharusnya penganggarannya masuk kelompok belanja apa ya?

Menurut informasi, pihak DJA mengarahkannya untuk dimasukkan ke Belanja Modal 
dan kenyataannya memang dalam DIPA TP masuk Belanja Modal.

Padahal satker TP itu SKPD yang merupakan satker di luar entitas 
Departemen/Lembaga pemerntah pusat, dan aset tetap dari realisasi DIPA TP 
tersebut adalah (intentionally) untuk operasional SKPD tersebut (bukan aset 
operasional Departemen/Lembaga yang menerbitkan DIPA TP). Dampaknya, aset 
tersebut harus masuk BMN Departemen/Lembaga. Padahal substansinya, aset 
tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh SKPD.

Ternyata kok agak rumit mensinkronkan prinsip 'substance over form' dalam 
akuntansi dengan ketentuan legal mengenai (hibah) BMN ... :-)



--- On Mon, 16/3/09, mandar trisno <[email protected]> wrote:

From: mandar trisno <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009
To: [email protected]
Received: Monday, 16 March, 2009, 3:05 PM












            Rekan-rekan miliser forum prima,



Dengan

adanya akun 521115 pada PER-8/PB/2009 yang mengakomodasi honor yang

terkait dengan operasional kantor, semoga kejadian seperti dalam link

http://www.depkeu. go.id/ind/ Read/?type= ixArt&id= 6106&thn= 2008&name= 
artikel_dja. htm

tidak

terjadi lagi. yaitu penolakan S

Kirim email ke