Assalmu'alaikum wr. wb Mencoba sedikit komentar yaa.. Sebetulnya untuk menentukan suatu belanja itu masuk belanja barang atau belanja modal, kita harus kembali ke tujuan dari belanja yang kita lakukan, dan kita lihat dari sifat aset yang kita beli memenuhi kriteria aset tetap atau tidak.
Belanja Barang merupakan pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan jasa yang habis pakai, pengadaan barang yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada pihak ketiga, sedangkan Belanja Modal merupakan pengeluaran untuk memperoleh aset tetap yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk bisa kita menentukan suatu belanja masuk ke dalam klasifikasi belanja modal harus mempunyai kriteria anata lain : 1. Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya penambahan aset pemerintah 2. Pengeluaran tersebut melebihi batas minimun kapitalisasi aset 3. perolehan aset bukan dimaksudkan untuk dijual/diserahkan kepada pihak ketiga Jadi seharusnya kalau ada belanja yang tidak memenuhi kriteria tersebut semestinya bukan masuk belanja modal. Dan yang perlu diingat kriteria tersebut harus terpenuhi semua. Dan itu bukan hanya untuk satker DK/TP saja, tapi satker vertikal pun sama. Jadi Kalau ada satker yang bangun gedung, beli mobil, atau beli komputer dengan tujuan untuk diserahkan pihak ketiga SEHARUSNYA bukan merupakan belanja modal. (Cuma yang terjadi sekarang pokoknya kalau mau beli mobil, bangun gedung, beli komputer pasti belanja modal, walaupun itu mau diserahkan ke pihak ketiga). Dari saya mungkin hanya itu.. kalau ada yang mau nambah, monggooo... wassalmu'alaikum wr. wb. --- In [email protected], mailbox7 <mailb...@...> wrote: > > (Mohon maaf agak menyimpang) > Mohon penjelasannya, kalo pengadaan aset tetap oleh satker Tugas Pembantuan > DIPA TP) seharusnya penganggarannya masuk kelompok belanja apa ya? > > Menurut informasi, pihak DJA mengarahkannya untuk dimasukkan ke Belanja Modal > dan kenyataannya memang dalam DIPA TP masuk Belanja Modal. > > Padahal satker TP itu SKPD yang merupakan satker di luar entitas > Departemen/Lembaga pemerntah pusat, dan aset tetap dari realisasi DIPA TP > tersebut adalah (intentionally) untuk operasional SKPD tersebut (bukan aset > operasional Departemen/Lembaga yang menerbitkan DIPA TP). Dampaknya, aset > tersebut harus masuk BMN Departemen/Lembaga. Padahal substansinya, aset > tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh SKPD. > > Ternyata kok agak rumit mensinkronkan prinsip 'substance over form' dalam > akuntansi dengan ketentuan legal mengenai (hibah) BMN ... :-) > > > > --- On Mon, 16/3/09, mandar trisno <mtrisn...@...> wrote: > > From: mandar trisno <mtrisn...@...> > Subject: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009 > To: [email protected] > Received: Monday, 16 March, 2009, 3:05 PM > > > > > > > > > > > > > Rekan-rekan miliser forum prima, > > > > Dengan > > adanya akun 521115 pada PER-8/PB/2009 yang mengakomodasi honor yang > > terkait dengan operasional kantor, semoga kejadian seperti dalam link > > http://www.depkeu. go.id/ind/ Read/?type= ixArt&id= 6106&thn= 2008&name= > artikel_dja. htm > > tidak > > terjadi lagi. yaitu penolakan S >

