Sekedar sharing, Aset tetap yang diadakan melalui Satker Dekon/TP memang kasihan nasibnya, tidak ada yang mengurus. SKPD tidak akan mengalokasikan dana pemeliharaan untuk aset tersebut karena tidak merasa memilikinya. Di satu sisi K/L yang dicantolkan untuk DIPA Dekon/TPnya juga tidak merasa mempunyai keharusan untuk mengalokasikan dana pemeliharaannya karena secara secara substansi aset tetap dimaksud digunakan oleh SKPD, namun pencatatannya tetap dikonsolidasikan ke dalam Neraca K/L yang memberikan dana Dekon/TP.
kaidah akuntansi yang diterapkan dalam proses penganggaran memang mengharuskan pengeluaran yang akan menghasilkan aset keluar dari belanja modal. Untuk itulah pada saat pekerjaan pengadaan aset telah selesai dan pembayaran telah dilakukan, K/L yang memberikan dana Dekon/TP kepada SKPD tersebut harus segera memproses penghibahan aset tetap hasil pengadaan dari DIPA Dekon/TP kepada Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada PMK No.96/PMK.06/2007 tentang Tatacara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN. Hanya sayangnya, prosedur untuk pengalihan/penghibahan aset tetap kepada Pihak lain (Pemda) menurut PMK 96 tersebut yang *malas/enggan *dijalankan oleh K/L karena dirasakan terlalu birokratis. Namun sampai saat ini PMK itulah yang masih berlaku sehingga untuk penghapusannya dari Neraca ya prosedur ini tetap harus dilalui. Saat ini sepertinya sedang dilakukan pembahasan revisi atas PP No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D oleh rekan-rekan DJKN. Mudah2an revisi PP tersebut akan diikuti oleh revisi PMK turunannya dengan prosedur yang lebih sederhana. Sesuai dengan amanat UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, porsi Dana Dekon dan TP secara bertahap akan dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus (DAK). Jadi ya, mudah2an ke depannya DIPA Dekon/TP semakin berkurang, sehingga permasalahan aset tetap dimaksud akan semakin berkurang. Rahmat Mulyono Pada 19 Maret 2009 07:19, mailbox7 <[email protected]> menulis: > (Mohon maaf agak menyimpang) > Mohon penjelasannya, kalo pengadaan aset tetap oleh satker Tugas Pembantuan > DIPA TP) seharusnya penganggarannya masuk kelompok belanja apa ya? > > Menurut informasi, pihak DJA mengarahkannya untuk dimasukkan ke Belanja > Modal dan kenyataannya memang dalam DIPA TP masuk Belanja Modal. > > Padahal satker TP itu SKPD yang merupakan satker di luar entitas > Departemen/Lembaga pemerntah pusat, dan aset tetap dari realisasi DIPA TP > tersebut adalah (intentionally) untuk operasional SKPD tersebut (bukan aset > operasional Departemen/Lembaga yang menerbitkan DIPA TP). Dampaknya, aset > tersebut harus masuk BMN Departemen/Lembaga. Padahal substansinya, aset > tersebut sudah dikuasai dan dimanfaatkan oleh SKPD. > > Ternyata kok agak rumit mensinkronkan prinsip 'substance over form' dalam > akuntansi dengan ketentuan legal mengenai (hibah) BMN ... :-) > > --- On Mon, 16/3/09, mandar trisno > <[email protected]<mtrisno_h%40yahoo.com>> > wrote: > > From: mandar trisno <[email protected] <mtrisno_h%40yahoo.com>> > Subject: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009 > To: [email protected] <forumprima%40yahoogroups.com> > Received: Monday, 16 March, 2009, 3:05 PM > > > Rekan-rekan miliser forum prima, > > Dengan > > adanya akun 521115 pada PER-8/PB/2009 yang mengakomodasi honor yang > > terkait dengan operasional kantor, semoga kejadian seperti dalam link > > http://www.depkeu. go.id/ind/ Read/?type= ixArt&id= 6106&thn= 2008&name= > artikel_dja. htm > > tidak > > terjadi lagi. yaitu penolakan S > > [Non-text portions of this message have been removed]

