terima kasih banyak untuk semua yang telah memberi masukan...

Seharusnya pengalihan dana DK/TP ke DAK bukan bertahap lg kali Pak :-). Di 
samping bisa memberikan solusi terhadap keruwetan pengelolaan aset, jelas-jelas 
kegiatan yang didanai DK/TP selama ini sebenarnya sudah merupakan 
urusan/kewenangan pemerintah daerah.
Soal pencatatan aset DK/TP ini juga serba salah. Diminta disajikan di neraca 
Departemen, tp tidak memenuhi definisi aset tetap, yaitu untuk operasional 
Departemen. Tidak disajikan, dari aspek legal masih milik Departemen.
Bisa nggak ya SIMAK-BMN dirancang untuk mengakomodir kenyataan seperti itu? 
jadi ada BMN off balance sheet, mirip BMN extracomptable yang sekarang, tapi 
dasarnya bukan kriteria nilai kapitalisasi, melainkan ya kayak itu tadi, karena 
de fakto sudah dihibahkan namun de jure belum atau dalam proses hibah?.

thanks in advance
 


--- On Thu, 19/3/09, Rahmat Mulyono <[email protected]> wrote:

From: Rahmat Mulyono <[email protected]>
Subject: Re: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009
To: [email protected]
Received: Thursday, 19 March, 2009, 4:27 PM












            Sekedar sharing,



Aset tetap yang diadakan melalui Satker Dekon/TP memang kasihan nasibnya,

tidak ada yang mengurus. SKPD tidak akan mengalokasikan dana pemeliharaan

untuk aset tersebut karena tidak merasa memilikinya. Di satu sisi K/L yang

dicantolkan untuk DIPA Dekon/TPnya juga tidak merasa mempunyai keharusan

untuk mengalokasikan dana pemeliharaannya karena secara secara substansi

Kirim email ke