terima kasih banyak untuk semua yang telah memberi masukan... Seharusnya pengalihan dana DK/TP ke DAK bukan bertahap lg kali Pak :-). Di samping bisa memberikan solusi terhadap keruwetan pengelolaan aset, jelas-jelas kegiatan yang didanai DK/TP selama ini sebenarnya sudah merupakan urusan/kewenangan pemerintah daerah. Soal pencatatan aset DK/TP ini juga serba salah. Diminta disajikan di neraca Departemen, tp tidak memenuhi definisi aset tetap, yaitu untuk operasional Departemen. Tidak disajikan, dari aspek legal masih milik Departemen. Bisa nggak ya SIMAK-BMN dirancang untuk mengakomodir kenyataan seperti itu? jadi ada BMN off balance sheet, mirip BMN extracomptable yang sekarang, tapi dasarnya bukan kriteria nilai kapitalisasi, melainkan ya kayak itu tadi, karena de fakto sudah dihibahkan namun de jure belum atau dalam proses hibah?.
thanks in advance --- On Thu, 19/3/09, Rahmat Mulyono <[email protected]> wrote: From: Rahmat Mulyono <[email protected]> Subject: Re: [Forum Prima] Penambahan akun 521115 pada PER-8/PB/2009 To: [email protected] Received: Thursday, 19 March, 2009, 4:27 PM Sekedar sharing, Aset tetap yang diadakan melalui Satker Dekon/TP memang kasihan nasibnya, tidak ada yang mengurus. SKPD tidak akan mengalokasikan dana pemeliharaan untuk aset tersebut karena tidak merasa memilikinya. Di satu sisi K/L yang dicantolkan untuk DIPA Dekon/TPnya juga tidak merasa mempunyai keharusan untuk mengalokasikan dana pemeliharaannya karena secara secara substansi

