Salam Reformasi!!! Setuju dengan pendapat Pak Nanang, karena tidak bisa dielakkan adanya rangkap jabatan dengan alasan tersebut. Apa jadinya BUMN tersebut bila tidak ada komisaris/wakil dari si pemilik saham.
Konsekuensi dari rangkap jabatan adalah adanya penghasilan dobel kepada pejabat tersebut, dan bila si perangkap jabatan tersebut mengambil haknya pun mungkin tidak menyalahi aturan yang ada. Menurut saya pun rangkap jabatan ga masalah asal tidak rangkap penghasilan dari sumber yang sama (sama-sama dari negara). Namun untuk mengantisipasi adanya sinyalemen dan kekhawatiran timbulnya fitnah terhadap atasan seperti yang diutarakan oleh Pak Noeh Cool Cash yaitu "Jangan2 nantinya pegawai di tingkat bawah meniru langkah yg diambil pejabat di atas, misalnya dengan menjadi anggota tim pengelola keuangan atau tim SAI satker" . Mengantisipasi hal tersebut hendaknya harus ada aturan yang jelas mengenai penggajian, mungkin gaji sebagai komisaris dengan besaran tertentu disetorkan ke kas negara, misal 75% sedangkan sisanya 25% boleh diambil dan menjadi hak si Pejabat. Atau gaji sebagai Abdi Negara (PNS) di Depkeu dikurangkan dengan besaran tertentu dan keputusan tersebut bisa diumumkan secara luas agar rakyat dan anak buah serta pegawai di tingkat bawah bisa memahaminya. Disamping itu juga, agar pejabat dapat menjadi suri tauladan/ panutan bagi masayarakat, rakyat dan bawahannya bahwa mereka bukan orang-orang yang (maaf) kemaruk akan harta dan tahta. Semoga bisa, dan semoga tulisan ini bermanfaat. --- In [email protected], Nanang Arifin <shadowari...@...> wrote: > > Maaf ikut menimpali saja setelah melihat dua tulisan terakhir mas gus dur > gondes tentang assestment dan komisaris dari birokrat kok kayaknya pesimis > semua ya..tapi saya mencoba memberi pandangan lain aja kenapa masih ada > pejabat publik yang ditempatin di komisaris?? kalau tentang menambah > penghasilan wallahua'lam deh..tapi kalau dari sisi saham ini baru > pas.seperti diketahui biasanya pemegang saham yang memiliki saham diatas 20% > berhak menempatkan wakilnya didalam manajerial perusahaan..karena hal ini > berkaitan dengan kepentingannya sebagai pemegang saham..ingat dia kan juga > punya hak milik atas perusahaan tersebut. > > begitu juga pemerintah yang memiliki saham rata2 diatas 50% di BUMN.maka > pemerintah berhak menempatkan wakilnya disana.kalau Menkeu sebagai bendahara > umum negara maka saham BUMN juga dalam pengeloaannya jadi menkeu berhak > menempatkan wakilnya disana.seandainya mas di BUMN pemerintah gak > menempatkan wakilnya siapa yang akan membela kepentingan pemerintah > disana.maka amannya memang dari birokrasi yang ditempatkan disana, satu hal > lagi mas gus dur menteri hanya menempatkan orang di komisaris sedangkan > Direksinya kebanyakan dari kalangan profesional..kenapa komisaris? karena di > level komisaris bisa memberi pertimbangan ke direksi atau menstop kebijakan > direksi yang dianggap akan merugikan pemerintah..atau malah merugikan > rakyat. sedangkan kebijakan operasioanal dan tetek bengek menjalankan > perusahaan murni di direksi mas. asal mas Gusdur tau ya paling bayaran > komisaris itu masih gede Renumerasinya pak setjen lho..jadi ini masalah > keterwakilan dan hak untuk mengatur perusahaan demi terjaminnya kepentingan > pemerintah mas Gus dur..jadi kata orang jawa jangan asal hantam kromo > aja..di tabayyun dulu sebelum menuduh di nalar dulu sebelum menjudge > seseorang mas. >

