Milisers yang budiman,

Beberapa waktu lalu Pak Sukarnon, yang saat ini mungkin satu kampus dengan Pak 
Taukhid (eks Staf Pak Siswo) di UGM, mengatakan bahwa Pak Siswo pernah menerima 
mandat dari Pak Mulia (eks Dirjen Perbendaharaan) untuk mengawal proses 
penyusunan peraturan-peraturan yang merupakan turunan dari paket UU Keuangan 
Negara (CMIIW).   
Belum lama ini sebuah pertanyaan pernah muncul di benak saya: “Setelah 
kepergian Pak Siswo dari DJPBN, siapa yang seharusnya melanjutkan tugas Pak 
Siswo untuk mengawal proses penyusunan peraturan-peraturan di bidang 
perbendaharaan?”.

Sebenarnya tidak sulit untuk menjawab pertanyaan tersebut.  Jawaban yang 
mungkin paling singkat adalah “Dirjen PBN”, yang saat ini dijabat oleh Pak 
Herry Purnomo.  Sedangkan jawaban yang sedikit lebih panjang adalah “Dirjen 
Perbendaharaan yang dibantu oleh unit-unit peraturan di Kantor Pusat yang 
mekanisme pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Subdit PPP (Peraturan dan 
Pembinaan Perbendaharaan) I/II Dit. SP (Sistem Perbendaharaan)”.  Menurut saya, 
dalam hal ini sebaiknya kita tidak menggunakan pendekatan figur (person), 
melainkan pendekatan institusi (kelembagaan).

Pertanyaan lain mungkin muncul: “Bukankah kita membutuhkan orang-orang yang 
tahu persis tentang filosofi (dasar pemikiran) penyusunan paket UU Keuangan 
Negara?”.  Bahkan telah berkali-kali Bu Menteri (Sri Mulyani), termasuk Dirjen 
PBN, meminta kepada kita semua untuk memahami filosofi penyusunan paket UU 
tersebut.

Memang kita membutuhkan orang-orang tersebut dalam rangka mengumpulkan 
data/informasi yang terkait dengan proses penyusunan paket UU Keuangan Negara.  
Hal tersebut sangat diperlukan terutama dalam kondisi dimana data arsip yang 
berkaitan dengan proses penyusunan paket UU Keuangan Negara tidak tersedia 
secara cukup lengkap.  Namun, salah satu hal yang perlu kita perhatikan dalam 
penerapan pendekatan kelembagaan adalah bahwa data dan informasi tentang proses 
penyusunan peraturan perundang-undangan seharusnya tidak dibiarkan hanya 
tersimpan di kepala seseorang (person), melainkan harus direkam dalam 
files/arsip negara (hardcopy dan softcopy).

Dengan mengexplore (mengkaji kembali) files/arsip data yang terkait dengan 
proses penyusunan peraturan perundang-undangan, kita akan mempunyai gambaran 
secara lebih lengkap tentang pokok-pokok permasalahan pengelolaan keuangan 
negara pada saat itu, termasuk catatan-catatan penting yang terjadi selama 
proses penyusunan paket UU Keuangan Negara.  Dinamika dalam proses penyusunan 
paket UU Keuangan Negara tentu tidak akan kita temukan dalam teks pada 
masing-masing UU dimaksud (UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU 
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara) karena hal tersebut 
berada di belakang layar (behind the scene).  Dalam hal ini saya yakin bahwa 
permintaan Bu Menteri dan Pak Dirjen tersebut di atas, agar kita memahami 
dengan baik filosofi penyusunan paket UU di bidang Keuangan Negara, meliputi 
aspek dinamikanya.  Dengan kata lain, cakupannya meliputi beyond the 
regulation.   

Saya termasuk kelompok orang yang berpendapat bahwa untuk menyusun sebuah 
sistem, termasuk Treasury System, kita harus mampu berpikir beyond the 
regulation.  Alasannya sederhana.  Karena, bagi saya, regulasi bukan hanya alat 
yang bisa memaksa kita untuk berbuat lebih baik, tetapi ia juga bisa menghambat 
kita untuk berbuat lebih baik.  Oleh karena itu, tugas kita adalah memelihara 
dan mengupdate regulasi sedemikian rupa sehingga kita bisa berbuat lebih baik 
untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Barangkali itu yang dimaksud dengan 
tugas “mengawal proses penyusunan/update regulasi di bidang perbendaharaan”.  
Dalam melaksanakan pengawalan terhadap regulasi tersebut, menurut saya, kita 
perlu juga mengantisipasi kemana the new Treasury System akan diarahkan.  

Pertanyaan saya, benarkah “the regulation should follow the treasury system”?  
Atau mungkin sebaliknya?


Salam,
budisan  




      

Kirim email ke