Milisers yang budiman,
Beberapa waktu lalu Pak Sukarnon, yang saat ini mungkin satu kampus dengan Pak
Taukhid (eks Staf Pak Siswo) di UGM, mengatakan bahwa Pak Siswo pernah menerima
mandat dari Pak Mulia (eks Dirjen Perbendaharaan) untuk mengawal proses
penyusunan peraturan-peraturan yang merupakan turunan dari paket UU Keuangan
Negara (CMIIW).
Belum lama ini sebuah pertanyaan pernah muncul di benak saya: “Setelah
kepergian Pak Siswo dari DJPBN, siapa yang seharusnya melanjutkan tugas Pak
Siswo untuk mengawal proses penyusunan peraturan-peraturan di bidang
perbendaharaan?”.
Sebenarnya tidak sulit untuk menjawab pertanyaan tersebut. Jawaban yang
mungkin paling singkat adalah “Dirjen PBN”, yang saat ini dijabat oleh Pak
Herry Purnomo. Sedangkan jawaban yang sedikit lebih panjang adalah “Dirjen
Perbendaharaan yang dibantu oleh unit-unit peraturan di Kantor Pusat yang
mekanisme pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Subdit PPP (Peraturan dan
Pembinaan Perbendaharaan) I/II Dit. SP (Sistem Perbendaharaan)”. Menurut saya,
dalam hal ini sebaiknya kita tidak menggunakan pendekatan figur (person),
melainkan pendekatan institusi (kelembagaan).
Pertanyaan lain mungkin muncul: “Bukankah kita membutuhkan orang-orang yang
tahu persis tentang filosofi (dasar pemikiran) penyusunan paket UU Keuangan
Negara?”. Bahkan telah berkali-kali Bu Menteri (Sri Mulyani), termasuk Dirjen
PBN, meminta kepada kita semua untuk memahami filosofi penyusunan paket UU
tersebut.
Memang kita membutuhkan orang-orang tersebut dalam rangka mengumpulkan
data/informasi yang terkait dengan proses penyusunan paket UU Keuangan Negara.
Hal tersebut sangat diperlukan terutama dalam kondisi dimana data arsip yang
berkaitan dengan proses penyusunan paket UU Keuangan Negara tidak tersedia
secara cukup lengkap. Namun, salah satu hal yang perlu kita perhatikan dalam
penerapan pendekatan kelembagaan adalah bahwa data dan informasi tentang proses
penyusunan peraturan perundang-undangan seharusnya tidak dibiarkan hanya
tersimpan di kepala seseorang (person), melainkan harus direkam dalam
files/arsip negara (hardcopy dan softcopy).
Dengan mengexplore (mengkaji kembali) files/arsip data yang terkait dengan
proses penyusunan peraturan perundang-undangan, kita akan mempunyai gambaran
secara lebih lengkap tentang pokok-pokok permasalahan pengelolaan keuangan
negara pada saat itu, termasuk catatan-catatan penting yang terjadi selama
proses penyusunan paket UU Keuangan Negara. Dinamika dalam proses penyusunan
paket UU Keuangan Negara tentu tidak akan kita temukan dalam teks pada
masing-masing UU dimaksud (UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara) karena hal tersebut
berada di belakang layar (behind the scene). Dalam hal ini saya yakin bahwa
permintaan Bu Menteri dan Pak Dirjen tersebut di atas, agar kita memahami
dengan baik filosofi penyusunan paket UU di bidang Keuangan Negara, meliputi
aspek dinamikanya. Dengan kata lain, cakupannya meliputi beyond the
regulation.
Saya termasuk kelompok orang yang berpendapat bahwa untuk menyusun sebuah
sistem, termasuk Treasury System, kita harus mampu berpikir beyond the
regulation. Alasannya sederhana. Karena, bagi saya, regulasi bukan hanya alat
yang bisa memaksa kita untuk berbuat lebih baik, tetapi ia juga bisa menghambat
kita untuk berbuat lebih baik. Oleh karena itu, tugas kita adalah memelihara
dan mengupdate regulasi sedemikian rupa sehingga kita bisa berbuat lebih baik
untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. Barangkali itu yang dimaksud dengan
tugas “mengawal proses penyusunan/update regulasi di bidang perbendaharaan”.
Dalam melaksanakan pengawalan terhadap regulasi tersebut, menurut saya, kita
perlu juga mengantisipasi kemana the new Treasury System akan diarahkan.
Pertanyaan saya, benarkah “the regulation should follow the treasury system”?
Atau mungkin sebaliknya?
Salam,
budisan