Para miliser yang budiman, mohon sharing pendapat ya.
Pemahaman saya tentang biaya langsung lainnya dalam pelaksanaan belanja modal
peralatan dan mesin sesuai PMK No.91/PMK.06/2007 ttg BAS serta dalam memahami
pelaksanaan full costing agar dalam penilaian perolehan aset sesuai dengan
nilai pengeluaran dalam rangka perolehan aset tertentu maka pengeluaran untuk
Honor Panitia Pengadaan, Biaya Iklan Media Cetak, Perjalanan, ATK, Rapat dan
Sewa dalam rangka pengadaan barang (peroleh aset) dibebankan pada Belanja Modal
berkenaan.
Dalam praktek dilapangan ada permintaan izin/dispensasi pengeluaran untuk
membayar honor Panitia Pengadaan melalui mekanisme UP ke kanwil DJPB ditolak
dengan permintaan agar pengeluaran tersebut dibebankan pada Belanja Barang
(akun 521115) melalui revisi DIPA .
Dasar penolakan tersebut mengacu pada Surat DJPB No.S-1903/PB/2009 tanggal 7
April 2009 (saya cari website kita tidak ketemu, kalo ada yg punya kirim
dong...).
Sehubungan dengan hal diatas mungkin ada pendapat temen2 miliser yang bisa
mencerahkan hal diatas, saya berharap tanggapannya.
Kalo sekiranya pemahaman saya diatas adalah sesuai dengan filosofi dari
pelaksanaan fullcosting dan penggunaan Belanja Modal kiranya perlu ada
penegasan dari temen2 di APK untuk membuat surat edaran agar ada kesamaan
persepsi dalam pelaksanaan dilapangan
Terima kasih dan mohon maaf bila ada kesalahan penulisan.
Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer