Assalam'mualaikum Wr.Wb. Yth. Kang Ikhyusan Hidayat dan Rekan Forum Prima, Sekalipun gaung reformasi telah mendengung cukup lama diseantero Ditjen Perbendaharaan pada khususnya dan Depkeu pada umumnya, mungkinkah pola pikir masih seperti "robot" tatkala unit ini masih bernama DJA. Semua mesti diatur dengan detail oleh KP, termasuk masalah reward dan punishment. Menurut saya, yang saat ini berada dibalik gunung dengan lautan yang buas, masalah honorarium penyelesaian kas posisi, rekon vera, dan lainnya, telah diuraikan dalam RKA-KL 2009 termasuk MAK 521219 Honor Yang Terkait Dengan Output Kegiatan. Setahu saya, RKA-KL 2009 ini tidak disusun oleh Satker (Kanwil/KPPN) tetapi ditetapkan Sekditjen Perbendaharaan atas nama Dirjen Perbendaharaan. Di tempat kami bertugas, DIPA dan RKA-KL dibagikan kepada masing-masing seksi, dan masing-masing kami ditantang untuk berkreasi melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggungjawab. Namun pada kenyataannya kami belum sanggup berbuat karena terbiasa dengan pola TBC "Terserah Bapak Caja". Rasulallah Nabi Muhammad SAW telah mengajarkan, kecuali untuk pembelaan, janganlah kekerasan dilawan dengan kekerasan, kemarahan dibalas dengan marah, tentu akan sakit jadinya, setidaknya gosong. Bersabar dan tawakal itu obat yang mujarab. Jangan sampai sudah bertugas di lingkup gunung, hati panas, bekerja jadi "kada nyaman", buat enjoy aja, okay. Masalah KPA pembayaran uang bulanan kepada tenaga harian, memang tidak mutlak harus sama dengan RKA-KL, tentunya sesuai dengan SPK yang telah disepakati. Jumlah yang dapat dibayarkan setinggi-tingginya sama dengan yang ditentukan dalam RKA-KL. Kemudian membicarakan soal honorarium penyelesaian kas posisi dan rekon vera yang menjadi topik CURHAT, menurut saya perlu dikaji, apakah yang menjadi dasar pertimbangan KPA/Kakan. Mungkin saja, menurut penilaian KPA/Kakan honorarium pelaksanaan penyelesaian kas posisi dan rekon vera tidak layak untuk dibayarkan karena LKP dan LKPP "disclaemer" sehingga selaku KPA/Kakan tidak berani bertanggungjawab untuk itu. Tentunya Beliaulah yang lebih mengetahui. Walau begitu, cobalah bicarakan sekali dan sekali lagi, mudah-mudahan ada "win-win solution". Tapi janganlah karena nila setitik jadi rusak susu sebelanga, jangan hanya karena besaran honor, menjadikan laporan kalah baik dengan rekan tetangga. Ikan tongkol dapat dijala, jangan dongkol bila beda. Mohon maaf bila salah, mudah-mudahan jadi obat resah. Wassalam'mualaikum Wr.Wb.
--- On Sat, 7/11/09, ikyusan hidayat <[email protected]> wrote: From: ikyusan hidayat <[email protected]> Subject: [Forum Prima] CURHAT.... Soal Honor Tupoksi:-) To: [email protected] Date: Saturday, July 11, 2009, 12:23 PM Sudah hampir 7 bulan sy berada di tempat tugas yg baru ini, sebuah kota kabupaten yg dikelilingi gunung dengan berhiaskan danau indah dan tenang. Alhamdulillah penempatan di kota ini tidak hanya sy sendiri, kebetulan kepala seksi Bendum termasuk pejabat baru yg menempati tempat tugas di sini. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, insyaallah kami laksanakan dengan penuh tanggungjawab. Dan Alhamdulillah gaji dan TKPKN yg merupakan hak kami selalu kami terima setiap bulannya. Namun ada satu hal yg mengganjal kenyamanan kami dalam melaksanakan tugas, meskipun demikian insyaallah tidak mengganggu kinerja kami dalam melayani masyarakat dan berbakti pada negeri tercinta ini. Ditempat tugas lama dan dibeberapa KPPN yg pernah sy kunjungi dalam rangka pembinaan maupun pemberian bantuan teknis, sy rasakan, sy dengar, dan sy lihat. Pelaksanaan Tupoksi seksi Verifikasi Akuntansi dan seksi Bendum, diberikan honor. Meskipun sy mengartikan honor tersebut sebagai insentif yg diberikan para pengambil kebijakan di KANPUS sana sebagai stimulus dalam peningkatan kinerja atau bahkan, walau jumlahnya tidak terlalu signifikan masih bisa kita mengartikan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para pegawai (cq. Ditjen Perbendaharaan) . Sangat disayangkan. ..upaya yg telah dilakukan para pengambil kebijakan di KANPUS sana tidak ejawantahkan di sini. Sementara sang Penguasa Pengguna Anggaran berhasil menggali "sumber" kesejahteraan untuk-nya dan teman2 lain dengan menerbitan SK kegiatan2 di luar Tupoksi, kami (seksi Bendum & Vera) yg nyata2 dalam RKA-KL maupun dalam KMK 171 telah disebutkan secara eksplisit mendapatkan Honor atas kegiatan Tupoksi tidak diberikan hak kami. Sudah beberapa kali sy mencoba untuk menjelaskan hal ini kepada yg bersangkutan dengan dilengkapi dasar hukum yg cukup jelas, namun respon yg diberikan tidaklah menggembirakan. Kamis 9 Juli 2009, sangat tidak sy duga terjadi perdebatan (bahkan cenderung dapat dikatakan pertengkaran) antara kepala seksi Bendum dengan sang Penguasa Pengguna Anggaran, yg ternyata berpangkal pada permasalahan "penyumbatan" atas hak seksi Bendum yg telah tertuang dalam RKA-KL dimaksud. Yang ingin sy tanyakan pada Forum ini (bahkan para Pengambil Kebijakan di atas sana): 1. Apakan Honor Tupoksi yg telah tertuang dalam RKA-KL, bisa untuk "tidak" diberikan kepada mereka yg berhak (meskipun dananya tersedia), sebagaimana telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 tanggal 27 Desember 2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, pasal 4 ayat (1); pasal 5 ayat (1) dan pasal 74 ayat (2)...? 2. Apakah kebijakan-nya merupakan hak yg melekat pada jabatan-nya (KPA)...?, jika tidak, bagaimanakah caranya menyikapi kebijakan pimpinan seperti ini....? (sampai saat ini...kami hanya bersabar) Sebagai informasi... ., terdapat 2 orang pegawai honor, diberikan honor (tertuang dalam SPK) hanya lebih separuh dari dana yg telah dialokasikan dalam RKA-KL, padahal yg bersangkutan telah sekian lama mengabdikan dirinya di kantor ini, bahkan disaat daerah ini merupakan daerah "konflik", merekalah yg menjadi ujung tombak dalam pelayanan terhadap masyarakat. (insyaallah keduanya pun hanya bisa bersabar) Atas sumbang saran teman2 dan para pengambil kebijakan di atas sana, kami menghaturkan terimakasih.

