Assalam'mualaikum Wr.Wb.
 
Kang Ikyusan Hidayat yang sedang resah,
 
Saya hormati pendapat kang Ikyus yang menilai saya tidak berimpati. Dan 
memang saya sendiri tidak tahu apakah saya begitu. Yang jelas saya memang 
tidak berhak memberi penilaian kepada siapapun karena tidak punya wewenang 
untuk itu, di samping fakta permasalahannya memang saya tidak tahu secara 
pasti. Menurut saya, permasalahan ini bersifat lokal atau paling tinggi 
regional. Oleh karena itu saya menyampaikan pendapat, agar dipertanyakan dasar 
pertimbangan Kakan/KPA sehingga tercapai "win-win solution". Kasus nasional 
serupa ini (pembayaran CPNS Prodip tidak berlaku surut) pernah menjadi topik 
dalam forum ini, toh akhirnya terselesaikan dengan cantik.
 
Secara fakta dan hanya sebagai pembanding, di tempat saya bertugas 
copy/turunan DIPA dan RKA-K/L diberikan kepada semua seksi dengan maksud 
transfaransi. Dengan begitu semua tahu penggunaan DIPA itu. Mungkin di tempat 
tugas kang Ikyus beda dengan di sini. Yang jadi pertanyaan kenapa beda??? 
Kantor sama, KPPN. Kanwil sama, Kanwil DJPBN. Ditjen sama, Ditjen PBN. Semua 
sama, tapi kenapa beda... kok beda??? Mungkinkah karakteristik Pemimpin yang 
beda. Dalam milis lalu saya mencoba menggelitik dengan pendapat, apakah perlu 
dibuat ketentuan yang detail mengenai pemberian "reward" dan "punishment" oleh 
KP DJPBN???
 
Saya dapat mengerti saran Kang Ikyusan untuk jangan memperluas 
masalah/bahasan... jangan menjauh dari substansi permasalahan/masalah. Tapi 
saya berpendapat, milis saya masih wajar dan tidak lari dari substansi, dan 
juga forum ini banyak ditonton secara nasional bahkan internasional, dibimbing 
oleh Bapak-Bapak Tercinta, seperti Bapak Hari Wibowo, Bapak Subasita. Banyak 
lo, rekan kita yang belajar di negeri seberang turut menyimak forum ini antara 
lain Kang Noor Faisal. Jadi menurut saya, mau dipersempit atau diperlebar, mari 
serahkan kepada Redaktur untuk mengatur.
 
Kalau saya tidak silaf menangkap, salah satu memperluas masalah/bahasan dan 
menjauh substansi permasalahan/masalah, pernyataan "andaikan hak tersebut tidak 
diberikan lantaran LKP/LKPP "disclaimer". Sesungguhnya fakta dari pernyataan 
ini s.d. sekarang memang belum pernah ada, karena memang belum ada ketentuan 
untuk men-"disclaimer"-kan LKP/LKPP yang disusun KPPN. Mungkin pada suatu saat 
perlu dipertimbangkan untuk memberi penilaian kelayakan LKP/LKPP KPPN.
 
Masalah besaran honor tidak sesuai dengan RKA-K/L. Secara obyektif saya 
tuliskan bahwa memang pembayaran honor tidak harus/mutlak/wajib sama dengan 
yang tercantum dalam DIPA/RKA-K/L. Salah satu contoh Kasus: Dalam RKA-K/L 
disebut Honor Tim LAKIP= 5 orang x 1 bulan x Rp400.000,- Yang jadi pertanyaan, 
apakah semua orang yang duduk dalam Tim dibayar sama Rp400.000,- tanpa 
membedakan Jabatan Dalam Tim, sebagai Ketua atau Anggota. Kalau dibayarkan sama 
maka akan menubruk ketentuan dalam PMK. Apatah lagi bagi Tenaga Kontrak yang 
jelas tercantum dalam SPK yang telah disepakati. Pertanyaan kalau Tenaga 
Kontrak tidak setuju apakah harus berhenti, mungkin lebih tepat diajukan kepada 
ybs. atau kepada rumput yang bergoyang. Menurut saya, kita sebagai aparatur 
DJPBN/Kwl DJPBN/KPPN harusnya dapat memberi penjelasan dengan benar, janganlah 
justru penjelasan itu akan mendorong perbuatan negatif.
 
Kang Ikyusan, empati bukan berarti berkata anda benar, ayo serang terus. Kalau 
bonyok siapa yang rugi??? Saya mengartikannya "Katakan yang hak walaupun pahit".
 
Mohon maaf, semoga manfaat.
 
Wassalam'mualaikum Wr.Wb.
 
 
 
 
@yahoo.com> wrote:

From: ikyusan hidayat <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Re: CURHAT.... Soal Honor Tupoksi:-)
To: [email protected]
Date: Sunday, July 12, 2009, 9:04 AM









Waalaikumsalam Wr.Wb. kang Parno...

Terimakasih yg sebesarnya untuk kang Parno yg sudah rela mengorbankan waktunya 
merespon Curhatan kami....
tapi kalo boleh sy memberikan sedikit masukan....
mbo kalo mau merespon sesuatu....jangan lupa ber"empati". ...
bagaimana kalo sampeyan yg berada di posisi kami....dan kalo bisa jangan 
memperluas masalah/bahasan. ...jangan menjauh dari substansi permasalahan/ 
bahasan.. ..malah kesannya kang Parno mencari "pembenaran" atas sikap kakan 
kami....

coba degh dibaca lagi... :-)

Luar biasa sekali dong yah, si penguasa pengguna anggaran ini yg tidak mau 
memberikan "hak" beberapa orang anggota dari institusi yg diamanatkan 
kepadanya... sementara hak tersebut telah memiliki dasar hukum yg jelas, 
terlebih lagi...dari hasil kerja "mereka"lah setiap kita dapat melihat/menilai 
kwalitas kantor yg dipimpinnya. ...
Sedang jika kang Parno meng-andaikan hak tersebut tidak diberikan lantaran 
LKP/LKPP "disclaimer" ...Asli.. ..luchu degh..." coba degh nalar kang 
Parno.....sedikit dipake....

mengenai "kisah" pembayaran uang bulanan 2 pegawai harian...
yg sy katakan "hanya lebih dari separuh" dari yg dialokasikan dalam RKA-KL (dan 
siapapun tau, tidak boleh jmlah honor dalam SPK melebihi alokasi dalam RKA-KL, 
dan seandainya mereka tidak setuju...berarti mereka harus berhenti mjd 
peg.harian di kntr ini, sementara angan2 mereka tetap yakin akan mnjadi 
peg.tetap depkeu)...padahal mereka adalah pegawai harian yg telah sekian lama 
mengabdikan dirinya di kantor ini...bahkan dimasa daerah ini merupakan daerah 
konflik....merekala h ujung tombak pelayanan kantor kita ini....
pesan yg ingin sy sampaikan adalah....mengapa penguasa pengguna anggaran ini 
"tidak" mau sedikit "menggunakan" hatinya....dalam menetapkan honor pada SPK 
mereka? 

cabe merah di atas papan, jangan marah kalo kurang sopan...

astainu bishobri washolah.... .
karena Allah tidak pernah salah....

Wassalam'mualaikum Wr.Wb.
(jadikan sholat dan sabar sbagai penolongmu.. .)
















      

Kirim email ke