Assalam'mualaikum Wr.Wb. Kang Ikyusan Hidayat yang sedang resah, Saya hormati pendapat kang Ikyus yang menilai saya tidak berimpati. Dan memang saya sendiri tidak tahu apakah saya begitu. Yang jelas saya memang tidak berhak memberi penilaian kepada siapapun karena tidak punya wewenang untuk itu, di samping fakta permasalahannya memang saya tidak tahu secara pasti. Menurut saya, permasalahan ini bersifat lokal atau paling tinggi regional. Oleh karena itu saya menyampaikan pendapat, agar dipertanyakan dasar pertimbangan Kakan/KPA sehingga tercapai "win-win solution". Kasus nasional serupa ini (pembayaran CPNS Prodip tidak berlaku surut) pernah menjadi topik dalam forum ini, toh akhirnya terselesaikan dengan cantik. Secara fakta dan hanya sebagai pembanding, di tempat saya bertugas copy/turunan DIPA dan RKA-K/L diberikan kepada semua seksi dengan maksud transfaransi. Dengan begitu semua tahu penggunaan DIPA itu. Mungkin di tempat tugas kang Ikyus beda dengan di sini. Yang jadi pertanyaan kenapa beda??? Kantor sama, KPPN. Kanwil sama, Kanwil DJPBN. Ditjen sama, Ditjen PBN. Semua sama, tapi kenapa beda... kok beda??? Mungkinkah karakteristik Pemimpin yang beda. Dalam milis lalu saya mencoba menggelitik dengan pendapat, apakah perlu dibuat ketentuan yang detail mengenai pemberian "reward" dan "punishment" oleh KP DJPBN??? Saya dapat mengerti saran Kang Ikyusan untuk jangan memperluas masalah/bahasan... jangan menjauh dari substansi permasalahan/masalah. Tapi saya berpendapat, milis saya masih wajar dan tidak lari dari substansi, dan juga forum ini banyak ditonton secara nasional bahkan internasional, dibimbing oleh Bapak-Bapak Tercinta, seperti Bapak Hari Wibowo, Bapak Subasita. Banyak lo, rekan kita yang belajar di negeri seberang turut menyimak forum ini antara lain Kang Noor Faisal. Jadi menurut saya, mau dipersempit atau diperlebar, mari serahkan kepada Redaktur untuk mengatur. Kalau saya tidak silaf menangkap, salah satu memperluas masalah/bahasan dan menjauh substansi permasalahan/masalah, pernyataan "andaikan hak tersebut tidak diberikan lantaran LKP/LKPP "disclaimer". Sesungguhnya fakta dari pernyataan ini s.d. sekarang memang belum pernah ada, karena memang belum ada ketentuan untuk men-"disclaimer"-kan LKP/LKPP yang disusun KPPN. Mungkin pada suatu saat perlu dipertimbangkan untuk memberi penilaian kelayakan LKP/LKPP KPPN. Masalah besaran honor tidak sesuai dengan RKA-K/L. Secara obyektif saya tuliskan bahwa memang pembayaran honor tidak harus/mutlak/wajib sama dengan yang tercantum dalam DIPA/RKA-K/L. Salah satu contoh Kasus: Dalam RKA-K/L disebut Honor Tim LAKIP= 5 orang x 1 bulan x Rp400.000,- Yang jadi pertanyaan, apakah semua orang yang duduk dalam Tim dibayar sama Rp400.000,- tanpa membedakan Jabatan Dalam Tim, sebagai Ketua atau Anggota. Kalau dibayarkan sama maka akan menubruk ketentuan dalam PMK. Apatah lagi bagi Tenaga Kontrak yang jelas tercantum dalam SPK yang telah disepakati. Pertanyaan kalau Tenaga Kontrak tidak setuju apakah harus berhenti, mungkin lebih tepat diajukan kepada ybs. atau kepada rumput yang bergoyang. Menurut saya, kita sebagai aparatur DJPBN/Kwl DJPBN/KPPN harusnya dapat memberi penjelasan dengan benar, janganlah justru penjelasan itu akan mendorong perbuatan negatif. Kang Ikyusan, empati bukan berarti berkata anda benar, ayo serang terus. Kalau bonyok siapa yang rugi??? Saya mengartikannya "Katakan yang hak walaupun pahit". Mohon maaf, semoga manfaat. Wassalam'mualaikum Wr.Wb. @yahoo.com> wrote:
From: ikyusan hidayat <[email protected]> Subject: [Forum Prima] Re: CURHAT.... Soal Honor Tupoksi:-) To: [email protected] Date: Sunday, July 12, 2009, 9:04 AM Waalaikumsalam Wr.Wb. kang Parno... Terimakasih yg sebesarnya untuk kang Parno yg sudah rela mengorbankan waktunya merespon Curhatan kami.... tapi kalo boleh sy memberikan sedikit masukan.... mbo kalo mau merespon sesuatu....jangan lupa ber"empati". ... bagaimana kalo sampeyan yg berada di posisi kami....dan kalo bisa jangan memperluas masalah/bahasan. ...jangan menjauh dari substansi permasalahan/ bahasan.. ..malah kesannya kang Parno mencari "pembenaran" atas sikap kakan kami.... coba degh dibaca lagi... :-) Luar biasa sekali dong yah, si penguasa pengguna anggaran ini yg tidak mau memberikan "hak" beberapa orang anggota dari institusi yg diamanatkan kepadanya... sementara hak tersebut telah memiliki dasar hukum yg jelas, terlebih lagi...dari hasil kerja "mereka"lah setiap kita dapat melihat/menilai kwalitas kantor yg dipimpinnya. ... Sedang jika kang Parno meng-andaikan hak tersebut tidak diberikan lantaran LKP/LKPP "disclaimer" ...Asli.. ..luchu degh..." coba degh nalar kang Parno.....sedikit dipake.... mengenai "kisah" pembayaran uang bulanan 2 pegawai harian... yg sy katakan "hanya lebih dari separuh" dari yg dialokasikan dalam RKA-KL (dan siapapun tau, tidak boleh jmlah honor dalam SPK melebihi alokasi dalam RKA-KL, dan seandainya mereka tidak setuju...berarti mereka harus berhenti mjd peg.harian di kntr ini, sementara angan2 mereka tetap yakin akan mnjadi peg.tetap depkeu)...padahal mereka adalah pegawai harian yg telah sekian lama mengabdikan dirinya di kantor ini...bahkan dimasa daerah ini merupakan daerah konflik....merekala h ujung tombak pelayanan kantor kita ini.... pesan yg ingin sy sampaikan adalah....mengapa penguasa pengguna anggaran ini "tidak" mau sedikit "menggunakan" hatinya....dalam menetapkan honor pada SPK mereka? cabe merah di atas papan, jangan marah kalo kurang sopan... astainu bishobri washolah.... . karena Allah tidak pernah salah.... Wassalam'mualaikum Wr.Wb. (jadikan sholat dan sabar sbagai penolongmu.. .)

