Untuk Sdr/i? Fitrariadian, Tunjangan Profesi Guru sudah dapat dibayarkan sepanjang dananya sudah dialokasikan di DIPA, untuk kelengkapannya dapat dibaca surat Dirjen Perbendaharaan No. S-6119/PB/2008 tgl 9 September 2008, al : - SK Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan tentang Penetapan Penerima TPG - Daftar Pembayaran Penerima TPG - SPTB - SSP. sambil menunggu ketentuanlebih lanjut, maka tarif PPh pasal 21 yang dikenakan untuk guru PNS adalah 15% final dan untuk guru non PNS bersifat progresif sesuai Keputusan Dirjen Pajak no. Kep-545/PJ/2000
Ketentuan lainnya dpt dibaca di surat Nomor S1550/PB/2009 tgl 24 mar 2009, S-1871/MK.05/2009 tgl 6 april 2009, S-2551/PB/2009 tgl 6 mei 2009 dan S-4330/pb/2009 tgl 30 Juli 2009 Semoga bermanfaat --- Pada Rab, 12/8/09, fitrariadian <[email protected]> menulis: Dari: fitrariadian <[email protected]> Judul: [Forum Prima] Tunjangan Profesi Guru Kepada: [email protected] Tanggal: Rabu, 12 Agustus, 2009, 4:56 PM Mohon bantuannya.. Tunjangan Profesi Guru sudah dapat dibayarkan? Format daftar pengajuan tunjangan guru ada standarnya ga? Peraturannya banyak dan saling menunjuk, jadi bingung, sebetulnya bisa dibayar apa nggak ya? Pokok2 yang penting apa aja sih? Terima kasih banyak. Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

