Surat DJPBN No.S-6119/PB/2008 Tgl.09-09-2008 tentang Penjelasan Pelaksanaan Pembayaran Subsidi Tunjangan Profesi Guru (TPG), menyatakan:
Pembayaran TPG dilakukan dengan penerbitan SPM-LS dengan lampiran: a.SK Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK Depdiknas) tentang Penetapan Penerima TPG; b.Daftar Pembayaran Penerima TPG; c.SPTB; d.SSP. Catatan: Surat ini menjawab pertanyaan dari Kanwil PBN Serang dan Ditjen PMPTK Depdiknas. Apakah berlaku untuk guru di Dep. Agama? Apakah Guru Dep. Agama harus ada SK Ditjen PMPTK Depdiknas tentang Penetapan Penerima TPG juga? Surat DJPBN No. S-1550/PB/2009 Tgl.24-03-2009 tentang Pembayaran TPG dan Dosen Departemen Agama menyatakan: "Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibayarkan setiap bulan kepada guru yang telah lulus ujian sertifikasi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok terhitung mulai bulan Januari 2008." Catatan: Syaratnya adalah "Lulus ujian sertifikasi" bukan mempunyai SK Ditjen PMPTK Depdiknas. Bila telah lulus, apakah langsung mendapat TPG bulan berikutnya? (setelah Januari 2008) PP No.41 Tahun 2009 Tgl.08-06-2009 tentang TPG dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor BAB II: TUNJANGAN PROFESI Pasal 3 (1): Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an diberi tunjangan profesi setiap bulan. Catatan: Yang diberi TPG yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan, dapatkah diartikan bahwa SK Ditjen PMPTK adalah persyaratan tersebut? Pasal 7: Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah ybs. Mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen Catatan: Ada istilah baru: "Nomor Registrasi Guru dari Departemen" Departemen yang dimaksud adalah Depdiknas Apakah dapat diartikan meskipun sudah punya SK Ditjen PMPTK dan sertifikasi namun belum punya "Nomor Registrasi", maka TPG belum bisa dibayarkan? Dan dapat dibayarkannya-pun pada bulan Januari tahun berikutnya? Dengan kata lain, yang paling penting disini (yang menyebabkan seorang Guru dapat dibayar TPGnya) adalah "Nomor Registrasi"? Sehingga menurut saya "Nomor Registrasi tersebut harus dilampirkan dalam pengajuan SPM-LS ke KPPN? Arti lainnya (mengacu pasal 3) bahwa persyaratannya ada satu lagi, yaitu telah mempunyai "Nomor Registrasi",sehingga bila belum punya "nomor registrasi" berarti belum bisa dibayarkan? BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN b. Tunjangan profesi bagi Guru dan dosen di lingkungan Depag yg memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan t.m.t 1 Januari 2008 Catatan: Untuk yang memperoleh setifikasi pendidik setelah tahun 2008 (walaupun belum punya SK dan/atau "Nomor Registrasi"), apakah bisa dibayar sejak dia punya sertifikat (pada bulan bersangkutan), tidak perlu menunggu bulan Januari tahun berikutnya? Atau harus mempunyai "Nomor Registrasi" dulu, dan dibayarkannya januari tahun berikutnya? Jadi kesimpulannya bagaimana? a.Pembayaran TPG karena SK dari Depdiknas, Sertifikat (Siapa yang menerbitkan?) atau berdasarkan "Nomor Registrasi"? b.Sehubungan dengan nomor a, Apakah lampiran SPM untuk SP2D tetap hanya SK Depdiknas tersebut atau diganti/ditambah dengan Sertifikat dan/atau Nomor Registrasi? Atau cukup dicantumkan dalam SPTB saja (Nomor sertifikat dan/atau Registrasinya)? Terimakasih banyak.

