Surat DJPBN No.S-6119/PB/2008 Tgl.09-09-2008 tentang Penjelasan Pelaksanaan 
Pembayaran Subsidi Tunjangan Profesi Guru (TPG), menyatakan:

Pembayaran TPG dilakukan dengan penerbitan SPM-LS dengan lampiran:
a.SK Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
  (Ditjen PMPTK Depdiknas) tentang Penetapan Penerima TPG;
b.Daftar Pembayaran Penerima TPG;
c.SPTB;
d.SSP.
Catatan: 
Surat ini menjawab pertanyaan dari Kanwil PBN Serang dan Ditjen PMPTK 
Depdiknas. Apakah berlaku untuk guru di Dep. Agama? 
Apakah Guru Dep. Agama harus ada SK Ditjen PMPTK Depdiknas tentang Penetapan 
Penerima TPG juga?

Surat DJPBN No. S-1550/PB/2009 Tgl.24-03-2009 tentang Pembayaran TPG dan Dosen 
Departemen Agama menyatakan:
"Tunjangan Profesi Guru (TPG) dibayarkan setiap bulan kepada guru yang telah 
lulus ujian sertifikasi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok terhitung mulai bulan 
Januari 2008."
Catatan:
Syaratnya adalah "Lulus ujian sertifikasi" bukan mempunyai SK Ditjen PMPTK 
Depdiknas.
Bila telah lulus, apakah langsung mendapat TPG bulan berikutnya? (setelah 
Januari 2008)


PP No.41 Tahun 2009 Tgl.08-06-2009 tentang TPG dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru 
dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor

BAB II: TUNJANGAN PROFESI
Pasal 3 (1): Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan 
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an diberi 
tunjangan profesi setiap bulan.
Catatan: 
Yang diberi TPG yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan, 
dapatkah diartikan bahwa SK Ditjen PMPTK adalah persyaratan tersebut?

Pasal 7: Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari 
tahun berikutnya setelah ybs. Mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen
Catatan: 
Ada istilah baru: "Nomor Registrasi Guru dari Departemen" Departemen yang 
dimaksud adalah Depdiknas
Apakah dapat diartikan meskipun sudah punya SK Ditjen PMPTK dan sertifikasi 
namun belum punya "Nomor Registrasi", maka TPG belum bisa dibayarkan? Dan dapat 
dibayarkannya-pun pada bulan Januari tahun berikutnya? 
Dengan kata lain, yang paling penting disini (yang menyebabkan seorang Guru 
dapat dibayar TPGnya) adalah "Nomor Registrasi"? Sehingga menurut saya "Nomor 
Registrasi tersebut harus dilampirkan dalam pengajuan SPM-LS ke KPPN? 
Arti lainnya (mengacu pasal 3) bahwa persyaratannya ada satu lagi, yaitu telah 
mempunyai "Nomor Registrasi",sehingga bila belum punya "nomor registrasi" 
berarti belum bisa dibayarkan?
 

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
b. Tunjangan profesi bagi Guru dan dosen di lingkungan Depag yg memperoleh 
sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan t.m.t 1 Januari 2008

Catatan:
Untuk yang memperoleh setifikasi pendidik setelah tahun 2008 (walaupun belum 
punya SK dan/atau "Nomor Registrasi"), apakah bisa dibayar sejak dia punya 
sertifikat (pada bulan bersangkutan), tidak perlu menunggu bulan Januari tahun 
berikutnya? Atau harus mempunyai "Nomor Registrasi" dulu, dan dibayarkannya 
januari tahun berikutnya?
 
Jadi kesimpulannya bagaimana?
a.Pembayaran TPG karena SK dari Depdiknas, Sertifikat (Siapa yang  
  menerbitkan?) atau berdasarkan "Nomor Registrasi"?
b.Sehubungan dengan nomor a, Apakah lampiran SPM untuk SP2D tetap 
  hanya SK Depdiknas tersebut atau diganti/ditambah dengan Sertifikat 
  dan/atau Nomor Registrasi? Atau cukup dicantumkan dalam SPTB saja 
  (Nomor sertifikat dan/atau Registrasinya)? 
Terimakasih banyak.


Kirim email ke