Yth. Milister DI Kantor kami belum pernah mencairkan Tunjangan Profesi Guru di Lingkungan Dep. Agama (Kandepag, MAN, MTsN dan MIN). Dengan dikeluarkan PP 41/2009 tsb, maka kami hendak mencairkan TPG tersebut. Namun ada masalah dengan: > > > PP No.41 Tahun 2009 Tgl.08-06-2009 tentang TPG dan Dosen, Tunjangan Khusus > Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor > > Pasal 7: Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari > tahun berikutnya setelah ybs. Mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen > Catatan: > Ada istilah baru: "Nomor Registrasi Guru dari Departemen" Departemen yang > dimaksud adalah Depdiknas
Dokumen yang ada pada Satker saat ini adalah: 1. SK Kanwil Departemen Agama yang menetapkan Nama-nama Guru yang menerima TPG beserta tahun sertifikatnya (Tidak ada Nomor Register). 2. Sertifikat Pendidik yang ditandatangani oleh Rektor/Dekan IAIN (dalam naungan Dep.Agama). Satker/Guru belum mempunyai dokumen Nomor Registrasi Guru. APakah TPG bisa tetap dicairkan atau tidak? Untuk sementara kami tidak (jadi) mencairkan TPG... Mohon petunjuk. Terima kasih.

