Yth. Milister
DI Kantor kami belum pernah mencairkan Tunjangan Profesi Guru di Lingkungan 
Dep. Agama (Kandepag, MAN, MTsN dan MIN).
Dengan dikeluarkan PP 41/2009 tsb, maka kami hendak mencairkan TPG tersebut. 
Namun ada masalah dengan:
> > 
> PP No.41 Tahun 2009 Tgl.08-06-2009 tentang TPG dan Dosen, Tunjangan Khusus 
> Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
>  
> Pasal 7: Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari 
> tahun berikutnya setelah ybs. Mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen
> Catatan: 
> Ada istilah baru: "Nomor Registrasi Guru dari Departemen" Departemen yang 
> dimaksud adalah Depdiknas


Dokumen yang ada pada Satker saat ini adalah:
1. SK Kanwil Departemen Agama yang menetapkan Nama-nama Guru yang menerima TPG 
beserta tahun sertifikatnya (Tidak ada Nomor Register).
2. Sertifikat Pendidik yang ditandatangani oleh Rektor/Dekan IAIN (dalam 
naungan Dep.Agama).

Satker/Guru belum mempunyai dokumen Nomor Registrasi Guru.

APakah TPG bisa tetap dicairkan atau tidak?

Untuk sementara kami tidak (jadi) mencairkan TPG...

Mohon petunjuk. 

Terima kasih.

Kirim email ke