Yth. Sdr. Fitrariadian Terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru di Departemen Agama dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1.Pembayaran TPG di Depag sudah dapat dibayarkan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-1550/PB/2009 tanggal 24 Maret 2009 dan ditegaskan kembali dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4330/PB/2009 tanggal 30 Juli 2009 2.Prosedur pembayaran TPG sesuai dengan surat No. S-1550/PB/2009 tanggal 24 Maret 2009 tersebut berpedoman kepada Perdirjen Perbendaharaan No Per-66/PB/2005 3.Guru Depag yang telah lulus sertifikasi akan diberikan nomor registrasi oleh Depdiknas. Guru Depag yang lulus sertifikasi ditetapkan dengan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam Departemen Agama. Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam Departemen Agama, terutama yang diterbitkan sebelum PP No.41 Tahun 2009, belum mencantumkan nomor registrasi. Bahwa ketentuan penomoran registrasi baru diatur pada PP No.41 Tahun 2009, dan saat ini sedang dilakukan proses penomoran registrasi oleh Depdiknas dimana terdapat sekitar 50.000 guru Depag yang sedang dalam proses. 4.Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam Departemen Agama tersebut Kepala Kanwil Departemen Agama akan menetapkan Surat Keputusan kepada guru yang telah lulus sertifikasi dan memenuhi ketentuan beban kerja. 5.SK Kepala Kanwil Depag tersebut sebagai dasar pembayaran/pencairan di KPPN, prosedur selanjutnya berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan No Per-66/PB/2005. 6.Apabila terdapat Guru yang lulus sertifikasi bulan Pebruari 2009, setelah proses administrasi dipenuhi (telah diterbitkan SK), maka yang bersangkutan berhak mendapat tunjangan profesi mulai bulan Januari 2010. 7.Memang peraturan pembayaran terkesan agak banyak karena pembayaran tunjangan profesi guru antara Depdiknas dan Depag pada awalnya tidak bersamaan dan pengalokasianya jenis belanjanya juga berbeda. Namun demikian surat edaran sebagai petunjuk lebih lanjut PP No.41 Tahun 2009 akan segera ditetapkan.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat. Bayu Andy Prasetya Kasi PA III/C Dit PA

