Yth. Sdr. Fitrariadian
Terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru di Departemen Agama dapat kami 
sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1.Pembayaran TPG di Depag sudah dapat dibayarkan  sesuai dengan surat Direktur 
Jenderal Perbendaharaan No. S-1550/PB/2009 tanggal 24 Maret 2009 dan ditegaskan 
kembali dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4330/PB/2009 
tanggal 30 Juli 2009
2.Prosedur pembayaran TPG sesuai dengan surat No. S-1550/PB/2009 tanggal 24 
Maret 2009 tersebut berpedoman kepada Perdirjen Perbendaharaan No Per-66/PB/2005
3.Guru Depag yang telah lulus sertifikasi akan diberikan nomor registrasi oleh 
Depdiknas. Guru Depag yang lulus sertifikasi ditetapkan dengan Surat Keputusan 
Dirjen Pendidikan Agama Islam Departemen Agama. Surat Keputusan Dirjen 
Pendidikan Agama Islam Departemen Agama, terutama yang diterbitkan sebelum PP 
No.41 Tahun 2009, belum mencantumkan nomor registrasi. Bahwa ketentuan 
penomoran registrasi baru diatur pada PP No.41 Tahun 2009, dan saat ini  sedang 
dilakukan proses penomoran registrasi oleh Depdiknas dimana terdapat sekitar 
50.000 guru Depag yang sedang dalam proses.
4.Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam Departemen Agama 
tersebut Kepala Kanwil Departemen Agama akan menetapkan Surat Keputusan kepada 
guru yang telah lulus sertifikasi dan memenuhi ketentuan beban kerja.
5.SK Kepala Kanwil Depag tersebut sebagai dasar pembayaran/pencairan di KPPN, 
prosedur selanjutnya berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan No Per-66/PB/2005.
6.Apabila terdapat  Guru yang lulus sertifikasi bulan Pebruari 2009, setelah 
proses administrasi dipenuhi (telah diterbitkan SK), maka yang bersangkutan 
berhak mendapat tunjangan profesi mulai bulan Januari 2010.
7.Memang peraturan pembayaran terkesan agak banyak karena pembayaran tunjangan 
profesi guru antara Depdiknas dan Depag pada awalnya tidak bersamaan dan 
pengalokasianya jenis belanjanya juga berbeda. Namun demikian surat edaran 
sebagai petunjuk lebih lanjut PP No.41 Tahun 2009 akan segera ditetapkan.

Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.


Bayu Andy Prasetya
Kasi PA III/C Dit PA 


Kirim email ke