Yth. Sdr. Fitrariadian
Terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru di
Departemen Agama dapat kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1.      Pembayaran
TPG di Depag sudah dapat dibayarkan  sesuai dengan surat Direktur Jenderal 
Perbendaharaan No. S-1550/PB/2009 tanggal 24 Maret 2009 dan
ditegaskan kembali dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 
S-4330/PB/2009 tanggal 30 Juli 2009
2.      Prosedur
pembayaran TPG sesuai dengan surat No. S-1550/PB/2009 tanggal 24 Maret 2009 
berpedoman  kepada Perdirjen Perbendaharaan No
Per-66/PB/2005
3.      Guru
Depag yang telah lulus sertifikasi akan diberikan nomor registrasi oleh
Depdiknas. Guru Depag yang lulus sertifikasi ditetapkan dengan Surat Keputusan
Dirjen Pendidikan Agama Islam Departemen Agama. Surat Keputusan Dirjen
Pendidikan Agama Islam Departemen Agama, terutama yang diterbitkan sebelum PP
No.41 Tahun 2009, belum mencantumkan nomor registrasi. Bahwa ketentuan
penomoran registrasi baru diatur pada PP No.41 Tahun 2009, dan saat ini  sedang 
dilakukan proses penomoran registrasi
oleh Depdiknas dimana terdapat sekitar 50.000 guru Depag yang sedang dalam
proses.
4.      Berdasarkan
Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam Departemen Agama tersebut Kepala
Kanwil Departemen Agama akan menetapkan Surat Keputusan kepada guru yang telah
lulus sertifikasi dan memenuhi ketentuan beban kerja.
5.      SK
Kepala Kanwil Depag tersebut sebagai dasar pembayaran/pencairan di KPPN, 
prosedur
selanjutnya berpedoman pada Perdirjen Perbendaharaan No Per-66/PB/2005.
6.      Apabila
terdapat  Guru yang lulus sertifikasi
bulan Pebruari 2009, setelah proses administrasi dipenuhi (telah diterbitkan
SK), maka yang bersangkutan berhak mendapat tunjangan profesi mulai bulan
Januari 2010.
7.      Memang
peraturan pembayaran terkesan agak banyak karena pembayaran tunjangan profesi
guru antara Depdiknas dan Depag pada awalnya tidak bersamaan dan
pengalokasianya jenis belanjanya juga berbeda. Namun demikian surat edaran 
sebagai petunjuk lebih lanjut PP
No.41 Tahun 2009 akan segera ditetapkan.
 
Demikian
disampaikan, semoga bermanfaat.
 
 
Bayu Andy Prasetya
Kasi PA III/C Dit PA 


      Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, Gmail 
ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke