Yth. Bapak Wahyuhar970 

Sebelumnya saya mohon maaf apabila penjelasan ini agak terlambat diposting.

Mengenai Tunjangan Kehormatan Profesor/Guru Besar di lingkungan Dep. Agama, 
dapat kami sampaikan penjelasan sbb :
1. Dosen yang menduduki jabatan akademik sebagai guru besar atau profesor 
secara otomatis akan mendapat sertifikat pendidik tanpa melalui penilaian 
portofolio. (Pasal 43 PP No. 37 tahun 2009 tentang Dosen)

2. Penetapan sertifikasi pendidik bagi guru besar atau profesor di lingkungan 
Departemen Agama agak terlambat karena ketentuan tersebut baru dan seluruh 
proses penetapan sertifikasi pendidik/dosen terpusat di  Dikti Depdiknas, namun 
secara prinsip seorang dosen yang diangkat sebagai profesor otomatis mendapat 
sertifikat pendidik. Dan untuk dosen yang menduduki jabatan akademik profesor 
sebelum tahun 2009 diberi tunjangan kehormatan mulai 1 januari 2009 (Pasal 22 
PP No. 41 Tahun 2009)

3. Berdasarkan penetapan sertifikasi pendidik dari Ditjen Dikti Depdiknas dan 
usulan dari masing-masing Rektor Perguruan Tinggi Agama, Direktur Jenderal 
Pendidikan Islam Departemen Agama akan menetapkan Surat Keputusan mengenai 
profesor-profesor yang berhak mendapat tunjangan kehormatan. 

 
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima kasih

 
Bayu Andy Prasetya
Kasi PA III/C Dit PA 


Kirim email ke