Yth. Bapak Wahyuhar970 Sebelumnya saya mohon maaf apabila penjelasan ini agak terlambat diposting.
Mengenai Tunjangan Kehormatan Profesor/Guru Besar di lingkungan Dep. Agama, dapat kami sampaikan penjelasan sbb : 1. Dosen yang menduduki jabatan akademik sebagai guru besar atau profesor secara otomatis akan mendapat sertifikat pendidik tanpa melalui penilaian portofolio. (Pasal 43 PP No. 37 tahun 2009 tentang Dosen) 2. Penetapan sertifikasi pendidik bagi guru besar atau profesor di lingkungan Departemen Agama agak terlambat karena ketentuan tersebut baru dan seluruh proses penetapan sertifikasi pendidik/dosen terpusat di Dikti Depdiknas, namun secara prinsip seorang dosen yang diangkat sebagai profesor otomatis mendapat sertifikat pendidik. Dan untuk dosen yang menduduki jabatan akademik profesor sebelum tahun 2009 diberi tunjangan kehormatan mulai 1 januari 2009 (Pasal 22 PP No. 41 Tahun 2009) 3. Berdasarkan penetapan sertifikasi pendidik dari Ditjen Dikti Depdiknas dan usulan dari masing-masing Rektor Perguruan Tinggi Agama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama akan menetapkan Surat Keputusan mengenai profesor-profesor yang berhak mendapat tunjangan kehormatan. Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih Bayu Andy Prasetya Kasi PA III/C Dit PA

