Bagaimana untuk dosen guru besar pada Departemen Agama yang mempunyai sertifikasi Pendidk dari Dirjen Dikti tertanggal 15 April 2009 (utk pengukuhan guru besar sebelum 2008) Untuk uang kehormatan dpt dibyarkan 1 Januari 2009 (pasal peralihan PP 41/2009) Yang menjadi Pertanyaan - Apakah tunj Porfesi Guru besar dapat dibayarkan 1 januari 2009, sedangkan pada PP 41/2009 (ps.8) bisa dibayarkan 1 januari tahun berikutnya (2010)- terjadi perbedaan penafsiran diantara beberapa KPPN menyikapi pembayaran profesi Guru Besar ? bagaimana pak Bayu
> 7. Memang > peraturan pembayaran terkesan agak banyak karena pembayaran tunjangan profesi > guru antara Depdiknas dan Depag pada awalnya tidak bersamaan dan > pengalokasianya jenis belanjanya juga berbeda. Namun demikian surat edaran > sebagai petunjuk lebih lanjut PP > No.41 Tahun 2009 akan segera ditetapkan. > > Demikian > disampaikan, semoga bermanfaat. > > > Bayu Andy Prasetya > Kasi PA III/C Dit PA > > > Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? Undang teman dari Hotmail, > Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang! > http://id.messenger.yahoo.com/invite/ >

