--- In [email protected], "bayu.andy" <bayu.a...@...> wrote:
makasih pak bayu infonya - Utk tunjangan kehormatan guru besar (2x gj pokok) tidak ada persoalan (berdasar pasal peralihan PP tsbdapat dibayarkan Jan 2009) - Yang masih menjadi pertanyaan tunjangan profesi-nya (1x gj pokok) dengan sertifikasi tertanggal 15 April 2009, apakah dapat dibayarkan tahun 2009 (berdasar PP 41/2009: dosen yg mempunyai sertifikasi pendidik th ini dibayarkan januari tahun berikutnya) thanks pak bayu

