Dear Miliser , Maaf baru bisa membalas pertanyaan dari Bapak Mailbox7 sekarang,
Kalau lebih diperhatikan mengenai diagram pembukuan yang terlampir pada Lampiran Per-47/2009, kita bisa melihat adanya dua transaksi pembukuan yang bisa dilakukan satu baris (SPM-LS). Artinya disisi Debet diisi Jumlah Bruto dan di sisi Kredit di isi Jumlah Potongan sehingga Saldo akan berisi jumlah Netto Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu Mailbox7, pembukuan untuk jasa giro bendahara yang belum masuk dalam TNP adalah sebagai berikut : Pada BKU : Baris satu : Debet - Nilai Bruto, Kredit - Nilai Potongan Baris dua : Debet - Nilai Potongan. Kredit - Nilai Potongan (Baris dua harus dibuat untuk pre memori potongan pajak yang akan dibukukan di buku pembantu pajak) Pada Buku pembantu Kas : Baris satu : Debet - Nilai Netto Pada Buku Pembantu Pajak : Baris Satu : Debet - Nilai Potongan. Kredit - Nilai Potongan Demikian penjelasan dari kami, kalau ada yang masih menjadi ganjalan jangan sungkan untuk memberikan masukan, terima kasih

