Dear Miliser ,
Maaf baru bisa membalas pertanyaan dari Bapak Mailbox7 sekarang,

Kalau lebih diperhatikan mengenai diagram pembukuan yang terlampir pada 
Lampiran Per-47/2009, kita bisa melihat adanya dua transaksi pembukuan yang 
bisa dilakukan satu baris (SPM-LS).
Artinya disisi Debet diisi Jumlah Bruto dan di sisi Kredit di isi Jumlah 
Potongan sehingga Saldo akan berisi jumlah Netto

Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu Mailbox7, pembukuan untuk jasa giro bendahara 
yang belum masuk dalam TNP adalah sebagai berikut :
Pada BKU :
Baris satu : Debet - Nilai Bruto, Kredit - Nilai Potongan
Baris dua  : Debet - Nilai Potongan. Kredit - Nilai Potongan
(Baris dua harus dibuat untuk pre memori potongan pajak yang akan dibukukan di 
buku pembantu pajak)
Pada Buku pembantu Kas :
Baris satu : Debet - Nilai Netto
Pada Buku Pembantu Pajak :
Baris Satu :  Debet - Nilai Potongan. Kredit - Nilai Potongan

Demikian penjelasan dari kami, kalau ada yang masih menjadi ganjalan jangan 
sungkan untuk memberikan masukan, terima kasih


Kirim email ke