Pak terima kasih atas responnya, tp mohon maaf sy akan mengulangi pertanyaan sy :-) yaitu berapa jasa giro yg harus disetor ke kas negara? jasa giro menurut nilai bruto atau jasa giro menurut nilai netto? kalau yg harus disetor ke kas negara adalah nilai jagir bruto, maka kas bendahara akan tekor karena yang bisa di-SPJ-kan dg SPM-GU hanya pengeluaran administrasi bank, sedangkan pengeluaran untuk bayar pajak atas jasa giro tersebut kan tidak bisa di SPJ-kan? Misal: Bulan November 2009 rekening Bendahara Pengeluaran mendapat jasa giro Rp10, biaya administrasi Rp1, pajak jasa giro Rp2. Artinya real penambahan kas sama dengan Rp7. Kalau yg harus disetor ke kas negara Rp10, kayaknya bendahara tekor Rp2, karena masuk Rp7 keluar Rp10, selisih minus Rp3 tp yg bisa di-SPJ-kan hanya Rp1 yaitu biaya administrasi. Atau boleh jadi bayangan sy tentang ini keliru ...
Sy ada pertanyaan baru, apa inisiatif masuk TNP bisa datang dari satker? misalnya ingin memasukkan rekening-rekening bank yg dipakai untuk menampung dana-dana bansos yg belum disalurkan kepada yg berhak, karena jasa gironya bisa bermilyar-milyar... terima kasih sebelumnya. --- On Wed, 16/12/09, Avit_99 <[email protected]> wrote: From: Avit_99 <[email protected]> Subject: [Forum Prima] Re: pembukuan jasa giro menurut per-47/09 To: [email protected] Received: Wednesday, 16 December, 2009, 9:13 AM Dear Miliser , Maaf baru bisa membalas pertanyaan dari Bapak Mailbox7 sekarang, Kalau lebih diperhatikan mengenai diagram pembukuan yang terlampir pada Lampiran Per-47/2009, kita bisa melihat adanya dua transaksi pembukuan yang bisa dilakukan satu baris (SPM-LS). Artinya disisi Debet diisi Jumlah Bruto dan di sisi Kredit di isi Jumlah Potongan sehingga Saldo akan berisi jumlah Netto Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu Mailbox7, pembukuan untuk jasa giro bendahara yang belum masuk dalam TNP adalah sebagai berikut : Pada BKU : Baris satu : Debet - Nilai Bruto, Kredit - Nilai Potongan Baris dua : Debet - Nilai Potongan. Kredit - Nilai Potongan (Baris dua harus dibuat untuk pre memori potongan pajak yang akan dibukukan di buku pembantu pajak) Pada Buku pembantu Kas : Baris satu : Debet - Nilai Netto Pada Buku Pembantu Pajak : Baris Satu : Debet - Nilai Potongan. Kredit - Nilai Potongan Demikian penjelasan dari kami, kalau ada yang masih menjadi ganjalan jangan sungkan untuk memberikan masukan, terima kasih __________________________________________________________________________________ See what's on at the movies in your area. Find out now: http://au.movies.yahoo.com/session-times/

