Pak terima kasih atas responnya, tp mohon maaf sy akan mengulangi pertanyaan sy 
:-)
yaitu berapa jasa giro yg harus disetor ke kas negara? jasa giro menurut nilai 
bruto atau jasa giro menurut nilai netto? kalau yg harus disetor ke kas negara 
adalah nilai jagir bruto, maka kas bendahara akan tekor karena yang bisa 
di-SPJ-kan dg SPM-GU hanya pengeluaran administrasi bank, sedangkan pengeluaran 
untuk bayar pajak atas jasa giro tersebut kan tidak bisa di SPJ-kan?
Misal:
Bulan November 2009 rekening Bendahara Pengeluaran mendapat jasa giro Rp10, 
biaya administrasi Rp1, pajak jasa giro Rp2. Artinya real penambahan kas sama 
dengan Rp7.
Kalau yg harus disetor ke kas negara Rp10, kayaknya bendahara tekor Rp2, karena 
masuk Rp7 keluar Rp10, selisih minus Rp3 tp yg bisa di-SPJ-kan hanya Rp1 yaitu 
biaya administrasi.
Atau boleh jadi bayangan sy tentang ini keliru ...

Sy ada pertanyaan baru, apa inisiatif masuk TNP bisa datang dari satker? 
misalnya ingin memasukkan rekening-rekening bank yg dipakai untuk menampung 
dana-dana bansos yg belum disalurkan kepada yg berhak, karena jasa gironya bisa 
bermilyar-milyar...

terima kasih sebelumnya.
 

--- On Wed, 16/12/09, Avit_99 <[email protected]> wrote:

From: Avit_99 <[email protected]>
Subject: [Forum Prima] Re: pembukuan jasa giro menurut per-47/09
To: [email protected]
Received: Wednesday, 16 December, 2009, 9:13 AM







 



  


    
      
      
      Dear Miliser ,

Maaf baru bisa membalas pertanyaan dari Bapak Mailbox7 sekarang,



Kalau lebih diperhatikan mengenai diagram pembukuan yang terlampir pada 
Lampiran Per-47/2009, kita bisa melihat adanya dua transaksi pembukuan yang 
bisa dilakukan satu baris (SPM-LS).

Artinya disisi Debet diisi Jumlah Bruto dan di sisi Kredit di isi Jumlah 
Potongan sehingga Saldo akan berisi jumlah Netto



Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu Mailbox7, pembukuan untuk jasa giro bendahara 
yang belum masuk dalam TNP adalah sebagai berikut :

Pada BKU :

Baris satu : Debet - Nilai Bruto, Kredit - Nilai Potongan

Baris dua  : Debet - Nilai Potongan. Kredit - Nilai Potongan

(Baris dua harus dibuat untuk pre memori potongan pajak yang akan dibukukan di 
buku pembantu pajak)

Pada Buku pembantu Kas :

Baris satu : Debet - Nilai Netto

Pada Buku Pembantu Pajak :

Baris Satu :  Debet - Nilai Potongan. Kredit - Nilai Potongan



Demikian penjelasan dari kami, kalau ada yang masih menjadi ganjalan jangan 
sungkan untuk memberikan masukan, terima kasih





    
     

    
    


 



  






      
__________________________________________________________________________________
See what's on at the movies in your area. Find out now: 
http://au.movies.yahoo.com/session-times/

Kirim email ke