Terima kasih,

Yang di setor ke Kas Negara mengeunakan PNBP secara pembukuan adalah 8, karena 
biaya administrasi di SPJ kan dengan GU.
Tapi ingat, ini secara pembukuan lho, kita tidak membicarakan SAI.
Cara membukukannya :
Pada BKU : 
Diterima Nota Kredit Jasa Giro berikut potongannya
Baris pertama : Debet 10, kredit 2, saldo 8
Prememori Pajak Jasa Giro
Baris kedua   : Debet  2, kredit 2, saldo 8
Biaya Administrasi
Baris ketiga  :           kredit 1, saldo 7
Diterima SPM GU Biaya Adminstrasi
Baris ketiga  : Debet  1,           saldo 8
Setoran SSBP Jasa Giro
Baris keempat :           kredit 8, saldo 0

Demikian untuk pembukuannya, 
mengenai TNP rekening pengeluaran, kalau ada satker yang berinisiatif untuk 
memasukkan rekningnya ke program TNP, itu sangat dihargai Pak. Namun demikian, 
akan lebih baik apabila rekening-rekening tersebut diterbitkan dahulu ijin 
pembukaannya kepada KPPN setempat, sehingga apabila nanti dilakukan TNP 
terhadap rekening tersebut, kita selaku Kuasa BUN dapat 
mempertanggungjawabkannya.
Untuk TNP, dapat berkoordinasi dengan Subdit Perencanaan dan Pengendalian Kas 
Dit. PKN.

Terima kasih

 


Kirim email ke