Terima kasih, Yang di setor ke Kas Negara mengeunakan PNBP secara pembukuan adalah 8, karena biaya administrasi di SPJ kan dengan GU. Tapi ingat, ini secara pembukuan lho, kita tidak membicarakan SAI. Cara membukukannya : Pada BKU : Diterima Nota Kredit Jasa Giro berikut potongannya Baris pertama : Debet 10, kredit 2, saldo 8 Prememori Pajak Jasa Giro Baris kedua : Debet 2, kredit 2, saldo 8 Biaya Administrasi Baris ketiga : kredit 1, saldo 7 Diterima SPM GU Biaya Adminstrasi Baris ketiga : Debet 1, saldo 8 Setoran SSBP Jasa Giro Baris keempat : kredit 8, saldo 0
Demikian untuk pembukuannya, mengenai TNP rekening pengeluaran, kalau ada satker yang berinisiatif untuk memasukkan rekningnya ke program TNP, itu sangat dihargai Pak. Namun demikian, akan lebih baik apabila rekening-rekening tersebut diterbitkan dahulu ijin pembukaannya kepada KPPN setempat, sehingga apabila nanti dilakukan TNP terhadap rekening tersebut, kita selaku Kuasa BUN dapat mempertanggungjawabkannya. Untuk TNP, dapat berkoordinasi dengan Subdit Perencanaan dan Pengendalian Kas Dit. PKN. Terima kasih

