Urun Rembug

Wa'alaikum salam Mas, alhamdulillah kabar baik dan membahagiakan.Terima atas
tanggapannya.Hemat saya perbaikan itu diawali dengan membuat blue print
sistem keuangan negara yang lebih diskriptif.Hemat saya tiga paket UU
Keuangan Negara masih terimplementasi secara parsial, belum ada gambaran
yang utuh dan nyata tentang bangunan sistem keuangan negara tersebut.
Beberapa contoh  diskripsi titik krirtis sbb:
1.Penerapan kebijakan akuntansi tentang dana bagi hasil, berbeda cara
pencatatanya dengan akun penerimaan lainnya ( pajak,pnbp dll ).DBH baru
tercatat saat pelimpahan 2 kali dalam sepekan ( idle beberapa hari dibank)
sementara untuk pajak,pnbp harus dilaporkan oleh bank persepsi pada hari itu
juga.
2.Kebijakan atas persediaan, supplies yang berkategori asset lancar hanya
tercatat nilai akhirnya saat diadakan opname barang/inventarisasi, sehingga
dalam neraca tidak terlihat berapa nilai belanja pemerintah pengadaan
supplies dalam periode akuntansi.
3.Banyak pekerjaan 'clerical' yang dibebankan kepada satker,tentu ini ga
efektif.coba telaah PMK 192/2009,Per 47/2009  seharusnya leading sector
secara  computerized riil time menyampaikan posisi keuangan negara kepada
Menkeu,bandingkan PMK 62/2009.

by the way Mas Sukarnon konsep memunculkan kembali satker-satker lama
tentunya ukurannya atau desainnya dikembalikan pada efektif,efisien...( jiwa
G to G ) sesuai konsep administrasi negara. Bahkan harus ada keberanian dan
terobosan mengkaji ulang steakholder dalam proses sistem keuangan  negara.(
Pada jaman Presiden keempat membubarkan,meleburkan Dep/LPND sesuatu yang
biasa).

Mohon maaf kalau ada tulisan yang salah, semoga silaturahim tetap terjaga

Abee95

Kirim email ke