Urun Rembug
Wa'alaikum salam Mas, alhamdulillah kabar baik dan membahagiakan.Terima atas tanggapannya.Hemat saya perbaikan itu diawali dengan membuat blue print sistem keuangan negara yang lebih diskriptif.Hemat saya tiga paket UU Keuangan Negara masih terimplementasi secara parsial, belum ada gambaran yang utuh dan nyata tentang bangunan sistem keuangan negara tersebut. Beberapa contoh diskripsi titik krirtis sbb: 1.Penerapan kebijakan akuntansi tentang dana bagi hasil, berbeda cara pencatatanya dengan akun penerimaan lainnya ( pajak,pnbp dll ).DBH baru tercatat saat pelimpahan 2 kali dalam sepekan ( idle beberapa hari dibank) sementara untuk pajak,pnbp harus dilaporkan oleh bank persepsi pada hari itu juga. 2.Kebijakan atas persediaan, supplies yang berkategori asset lancar hanya tercatat nilai akhirnya saat diadakan opname barang/inventarisasi, sehingga dalam neraca tidak terlihat berapa nilai belanja pemerintah pengadaan supplies dalam periode akuntansi. 3.Banyak pekerjaan 'clerical' yang dibebankan kepada satker,tentu ini ga efektif.coba telaah PMK 192/2009,Per 47/2009 seharusnya leading sector secara computerized riil time menyampaikan posisi keuangan negara kepada Menkeu,bandingkan PMK 62/2009. by the way Mas Sukarnon konsep memunculkan kembali satker-satker lama tentunya ukurannya atau desainnya dikembalikan pada efektif,efisien...( jiwa G to G ) sesuai konsep administrasi negara. Bahkan harus ada keberanian dan terobosan mengkaji ulang steakholder dalam proses sistem keuangan negara.( Pada jaman Presiden keempat membubarkan,meleburkan Dep/LPND sesuatu yang biasa). Mohon maaf kalau ada tulisan yang salah, semoga silaturahim tetap terjaga Abee95

