Dari sudut pemikiran fungsi:tetap harus ada KPPN(bukan KKN) dan dibentuk kembali KAR serta dijadikannya Dit.APK menjadi eselon I tersendiri. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Urun rembug atas penyampaian Pa Sukarnon, Pa Wachid dan Pa Ahmad: Kajian tentang masih perlunya KPPN, KAR atau Kantor Kas Negara tidak dapat dilakukan dengan sudut pandang penyelesaian LKPP dengan status harapan WTP. Penyelesaian LKPP ataupun status WTP adalah masalah teknis. Keberadaan suatu unit organisasi tidak dapat diadakan atau ditiadakan hanya didasarkan pada pemikiran teknis belaka. Kajian akan : Perlunya KPPN dan KAR bukan hanya pada LKPP. Tapi pada tataran pertimbangan bahwa, apakah kantor itu perlu ada secara konsep dan apakah ada hal mendasar yang dilanggar jika dua kantor ini ada/tidak ada.
SPAN dari pemahaman yang saya dapat saat sosialisasi ataupun paparan tentang SPAN lainnya, SPAN tidak terkait langsung dengan keberadaan KPPN/KAR.. SPAN adalah masalah TEKNIS, sedangkan keberadaan suatu kantor, baik KPPN maupun KAR adalah didasarkan pada pemikiran dasar yang bukan teknis belaka. Kantor Kas Negara dimasa lalu, melakukan fungsi KAS layaknya perbankan. Namun sejak 1989 telah dilakukan pola giralisasi, namun demikian, yang bergeser ke perbankan adalah pekerjaan teknis-nya saja (menerima dan mengelurakan uang cash). Sedangkan fungsinya: tetap berada di KPPN saat ini (fungsi seksi Bendum). Dengan demikian, kita tidak lagi membedakan KKN dan KPPN krn fungsi pemegang rekening dan perintah pencairan tetap ada di KPPN. Tentang keberadaan KPPN, dari sudut pemikiran dasarnya, KPPN itu tetap harus ada. Belajar dari sejarah, CKC adalah cikal bakal KPPN masa ini. Ada fungsi Bendahara Umum Negara yang harus dilakoni kantor ini dan memang secara official hrs ada. Perkara apakah jumlahnya banyak atau kecil, itu pemasalahan wilayah kerja dan efisiensi pencairan dana dalam pelaksanaan fungsi BUN. Namun pada prinsipnya kantor ini harus tetap ada, sebab pencairan dana tetap harus dilakukan pengujiannya oleh BUN yang dalam hal ini dikuasakan kepada KPPN. Jadi KPPN ada karena fungsinya tertuang jelas dalam UU. Tentang KAR: Dari sudut fungsi, KAR harusnya ada kembali seperti di masa lalu. Dan secara kelembagaan terpisah dari KPPN (seksi vera saat ini). Pemikiran dasar tidak membenarkan bahwa "siapa yang melakukan pengeluaran, maka dia-lah yang melakukan pelaporan/penyusunan pertanggungjawaban" Hal demikian secara teknisnya muncul di fungsi KPPN, dimana KPPN melakukan perintah pencairan uang selaku Kuasa BUN dan kemudian , KPPN juga yang bertugas menyusun pertanggungjawaban atas uang-uang yang diperintahkan pencairan olehnya. Sebagaimana diatas, seharusnya KPPN melakukan perintah bayar dan kemudian pertanggungjawaban/Laporan (LKPP) disusun oleh kantor terpisah (KAR) Keadaan diatas juga seharusnya difikirkan sampai menyentuh level eselon I. Ditjen perbendaharaan tidak tepat jika melakukan dua fungsi ganda, : melakukan fungsi perbendaharaan dan sekaligus melakukan fungsi penyusunan pertanggungjawaban (LKPP). Dan Dit.APK saat ini terlalu berat jika hanya sebatas Eselon II untuk melaksanakan pekerjaan inter-departemen/lembaga dalam rangka menyusun LKPP. Dit.APK harus berhadapan langsung dengan eselon I K/L, dan dalam hal ini adanya ketidaksetaraan lembaga. Oleh karenanya Dit APK haruslah menjadi eselon I tersendiri. Sekali lagi : hal ini karena didasarkan pada konsep dasar, bukan pada masalah teknis. Tentang SPAN kaitannya dengan KPPN: Dari berbagai paparan ttg SPAN, secara tersirat termaksud bahwa: dengan adanya SPAN, kiranya nanti KPPN tidak perlu ada. UU menyatakan BUN tetap melakukan pengujian atas pengeluaran yang dilakukan K/L. dengan demikian, KPPN tetap harus ada. Dan pemikiran SPAN, (yang mungkin mengarahkan pada tiadanya fungsi KPPN), jangan menjadi pemicu kita berfikir bahwa ada yang salah di UU kita. Tidak pada takarannya, untuk kita merubah suatu UU RI dikarenakan ada sesuatu hal teknis (SPAN) yang note bene pola teknis dari negara lain. Khusus tentang penerimaan Negara: Fungsi KPPN yang paling penting dalam penerimaan Negara adalah dalam hal Pengakuan penerimaan Negara. Akan menjadi masalah besar (Masalah MPN 2007) jika pengakuan sebagai penerimaan Negara tidak diletakkan di KPPN, namun lebih di "percayakan" pada lembaga perbankan dan mekanisme teknis pengelolaan data (konsep MPN). Untuk itu WTP dari sisi penerimaan, kiranya perlu memperhatikan kembali lembaga yang seharusnya memegang kewenangan pengakuan penerimaan Negara. Terakhir, tentang investasi pemerintah: KPPN tidak perlu diberi kewenangan untuk itu, hal strategis seperti : Investasi Pemerintah, cukup dilakukan di kantor pusat. Mempertimbangkan KPPN adalah kantor operasioanl, bukanlah kantor yang menentukan kebijakan. Dan untuk hal demikian, tentunya tidak perlu merubah UU, karena hal ini adalah hal teknis yang dapat diatur pada takaran PMK/Perdirjen. Terimakasih, semoga Pak Sukarnon berkenan.

