Dari sudut pemikiran fungsi:tetap harus ada KPPN(bukan KKN) dan dibentuk 
kembali KAR  serta  dijadikannya Dit.APK menjadi eselon I tersendiri. 
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Urun rembug  atas penyampaian Pa Sukarnon, Pa Wachid dan Pa Ahmad:
 
Kajian tentang masih perlunya KPPN, KAR atau Kantor Kas Negara tidak dapat 
dilakukan dengan sudut pandang penyelesaian LKPP dengan status harapan WTP.  
Penyelesaian LKPP ataupun status WTP adalah masalah teknis. Keberadaan suatu 
unit organisasi tidak dapat diadakan  atau ditiadakan hanya didasarkan pada  
pemikiran teknis belaka.
Kajian akan : Perlunya KPPN dan KAR bukan hanya pada LKPP. Tapi pada tataran 
pertimbangan bahwa, apakah kantor itu perlu ada secara konsep  dan  apakah ada 
hal mendasar yang  dilanggar jika dua kantor ini ada/tidak ada.

SPAN dari pemahaman yang saya dapat saat sosialisasi ataupun paparan tentang 
SPAN lainnya, SPAN tidak  terkait langsung dengan keberadaan KPPN/KAR.. SPAN 
adalah masalah TEKNIS, sedangkan keberadaan suatu kantor, baik KPPN maupun KAR 
adalah didasarkan pada pemikiran dasar yang bukan teknis belaka.

Kantor Kas Negara dimasa lalu, melakukan fungsi KAS layaknya perbankan. Namun 
sejak 1989 telah dilakukan pola giralisasi, namun demikian, yang bergeser ke 
perbankan adalah pekerjaan teknis-nya saja (menerima dan mengelurakan uang 
cash). Sedangkan fungsinya: tetap berada di KPPN saat ini (fungsi seksi 
Bendum). Dengan demikian, kita tidak lagi membedakan KKN dan KPPN krn fungsi 
pemegang rekening dan perintah pencairan tetap ada di KPPN.

Tentang keberadaan KPPN, dari sudut pemikiran dasarnya, KPPN itu tetap harus 
ada. Belajar dari sejarah, CKC adalah cikal bakal KPPN masa ini. Ada fungsi 
Bendahara Umum Negara yang harus dilakoni kantor ini dan memang  secara 
official hrs ada. Perkara apakah jumlahnya banyak atau kecil, itu pemasalahan 
wilayah kerja dan efisiensi pencairan dana dalam pelaksanaan fungsi BUN. Namun 
pada prinsipnya kantor ini harus tetap ada, sebab pencairan dana tetap harus 
dilakukan pengujiannya oleh BUN yang dalam hal ini dikuasakan kepada KPPN. Jadi 
KPPN ada karena fungsinya  tertuang jelas dalam UU.

Tentang KAR: 
Dari sudut fungsi, KAR harusnya ada kembali seperti di masa lalu.  Dan secara 
kelembagaan terpisah dari KPPN (seksi vera saat ini).  Pemikiran dasar tidak 
membenarkan bahwa "siapa yang melakukan pengeluaran, maka dia-lah yang 
melakukan pelaporan/penyusunan pertanggungjawaban"

Hal demikian secara teknisnya muncul di fungsi KPPN, dimana KPPN melakukan 
perintah pencairan uang selaku Kuasa BUN dan kemudian , KPPN juga yang bertugas 
menyusun pertanggungjawaban atas uang-uang yang diperintahkan pencairan 
olehnya.   Sebagaimana diatas, seharusnya KPPN melakukan perintah bayar dan 
kemudian pertanggungjawaban/Laporan (LKPP) disusun oleh kantor terpisah (KAR)

Keadaan diatas juga seharusnya difikirkan sampai menyentuh level eselon I. 
Ditjen perbendaharaan tidak tepat jika melakukan dua fungsi ganda, : melakukan  
fungsi perbendaharaan dan sekaligus melakukan fungsi penyusunan 
pertanggungjawaban (LKPP).  Dan Dit.APK saat ini terlalu berat jika hanya 
sebatas Eselon II untuk melaksanakan pekerjaan inter-departemen/lembaga dalam 
rangka menyusun LKPP.  Dit.APK harus berhadapan langsung dengan eselon I K/L, 
dan  dalam hal ini adanya ketidaksetaraan lembaga.  Oleh karenanya Dit APK 
haruslah menjadi eselon I tersendiri. Sekali lagi : hal ini karena didasarkan 
pada konsep dasar, bukan pada masalah teknis.

Tentang SPAN kaitannya dengan KPPN:
Dari berbagai paparan ttg SPAN, secara tersirat termaksud bahwa:  dengan adanya 
SPAN, kiranya nanti KPPN tidak perlu ada.  UU menyatakan BUN tetap melakukan 
pengujian atas pengeluaran yang dilakukan K/L. dengan demikian, KPPN tetap 
harus ada. Dan pemikiran SPAN, (yang mungkin mengarahkan pada tiadanya fungsi 
KPPN), jangan menjadi pemicu kita berfikir bahwa ada yang salah di UU kita. 
Tidak pada takarannya, untuk kita merubah suatu UU RI dikarenakan ada sesuatu 
hal teknis (SPAN) yang  note bene pola teknis dari negara lain. 

Khusus tentang penerimaan Negara:
Fungsi KPPN yang paling penting dalam  penerimaan Negara adalah dalam hal  
Pengakuan penerimaan Negara.  Akan menjadi masalah besar (Masalah MPN 2007) 
jika pengakuan sebagai penerimaan Negara tidak diletakkan di KPPN, namun lebih 
di "percayakan" pada lembaga perbankan dan mekanisme teknis pengelolaan data 
(konsep MPN). Untuk itu WTP dari sisi penerimaan, kiranya perlu memperhatikan 
kembali lembaga yang seharusnya memegang kewenangan pengakuan penerimaan 
Negara. 

Terakhir, tentang   investasi  pemerintah:  KPPN tidak perlu diberi kewenangan 
untuk itu, hal strategis seperti : Investasi Pemerintah, cukup dilakukan di 
kantor  pusat. Mempertimbangkan KPPN  adalah kantor operasioanl, bukanlah 
kantor  yang menentukan kebijakan. Dan untuk hal demikian, tentunya tidak  
perlu merubah UU, karena hal ini adalah hal teknis yang dapat diatur pada 
takaran PMK/Perdirjen.

Terimakasih, semoga Pak Sukarnon  berkenan.


Kirim email ke