Kembali Urun Rembug
Menuju WTP memang pekerjaan berat namun ia sebuah keharusan yang tercapai.Untuk menuju evolusi/revolusi keuangan negara kearah exsitensi KN maka blue print keuangan negara harus terkonstruksi secara jelas.Pengalaman saya menanyakan tentang KN kepada peserta PPAKP, masih gamang mengartikulasikannya.Padahal, dari program ini telah melahirkan ribuan ahli KN plus biaya yang tidak sedikit. Bicara perubahan bukan bicara teknis tapi penetapan kebijakan dan implementasinya.Pengalaman bangsa ini mengajarkan betapa penyelesaian secara teknis tidak dapat menyelesaikan substansi permasalahan. Hemat saya ketika empat program PPAKP berjalan,reformasi birokrasi (pelayanan) juga running dan belum menghasilkan perubahan secara signifikan maka yang harus dievaluasi adalah program, dan seluruh komponennya. Maka kembali ke UU KN,( jika perlu direvisi ), sebagai contoh dalam pengelolaan kas, hemat saya kurang tepat perdirjen 47/2009 tentang kewajiban bendahara melakukan rekonsiliasi ke KPPN karena cukup dengan program TNP Dir.PKN secara update akan mengatahui berapa jumllah uang kas tunai dan kas di bank. Kita telaah kembali PMK 192 tentang perencanaan kas, sampai saat ini saya belum menemukan nilai dasar atas pengelolaan KN.Setiap steakholder diwajibkan memberikan laporan perencanaan kas bulan,minggu dan hari.., ketika kita telah bicara PBS cakupan perencanaan kas telah tercover. potongan-potongan sistem ini tentu harus dirajut dalam sistem KN yang tidak terpisahkan.Saya sependapat dengan mengoptimalkan peran.UU KN memberikan amanah bahwa pengelolaan KN diotorisasikan kepada Departemen/LPND, sehingga fungsi perbendaharaan harus dipindahkan kepada masing-masing dep/LPND, KPPN mengoptimalkan pada fungsi Kas Nagara ( bendum ) dan akuntansi Tentunya perubahan tersebut harus melalui kajian ilmiah.Mohon maaf bila ada yang salah

