Kembali Urun Rembug

Menuju WTP memang pekerjaan berat namun ia sebuah keharusan yang
tercapai.Untuk menuju evolusi/revolusi keuangan negara kearah exsitensi KN
maka blue print keuangan negara harus terkonstruksi secara jelas.Pengalaman
saya menanyakan tentang KN kepada peserta PPAKP, masih gamang
mengartikulasikannya.Padahal, dari program ini telah melahirkan ribuan ahli
KN plus biaya yang tidak sedikit.
Bicara perubahan bukan bicara teknis tapi penetapan kebijakan dan
implementasinya.Pengalaman bangsa ini mengajarkan betapa penyelesaian secara
teknis tidak dapat menyelesaikan substansi permasalahan.
Hemat saya ketika empat program PPAKP berjalan,reformasi birokrasi
(pelayanan) juga running dan belum menghasilkan perubahan secara signifikan
maka yang harus dievaluasi adalah program, dan seluruh komponennya.
Maka kembali ke UU KN,( jika perlu direvisi ), sebagai contoh dalam
pengelolaan kas, hemat saya kurang tepat perdirjen 47/2009 tentang kewajiban
bendahara melakukan rekonsiliasi ke KPPN karena cukup dengan program TNP
Dir.PKN secara update akan mengatahui berapa jumllah uang kas tunai dan kas
di bank.
Kita telaah kembali PMK 192 tentang perencanaan kas, sampai saat ini saya
belum menemukan nilai dasar atas pengelolaan KN.Setiap steakholder
diwajibkan memberikan laporan perencanaan kas bulan,minggu dan hari..,
ketika kita telah bicara PBS cakupan perencanaan kas telah tercover.

potongan-potongan sistem ini tentu harus dirajut dalam sistem KN yang tidak
terpisahkan.Saya sependapat dengan mengoptimalkan peran.UU KN memberikan
amanah bahwa pengelolaan KN diotorisasikan kepada Departemen/LPND, sehingga
fungsi perbendaharaan harus dipindahkan kepada masing-masing dep/LPND, KPPN
mengoptimalkan pada fungsi Kas Nagara ( bendum ) dan akuntansi
Tentunya perubahan tersebut harus melalui kajian ilmiah.Mohon maaf bila ada
yang salah

Kirim email ke