Kebijakan akuntansi memang wewenang entitas pelaporan, kalau LKPP yaitu 
Pemerintah Pusat dhi. Menkeu dengan mengacu pada SAP. Kenapa belum diterapkan, 
menurut saya bisa dilogika begini. Variabel-variabel penyusutan yang perlu 
diketahui terlebih dahulu diantaranya adalah nilai wajar aset, umur ekonomis 
aset, dan juga tarif penyusutan yang akan diterapkan. 
Dengan kondisi aset pemerintah seperti sekarang, yang kalau gak salah 
inventarisasi oleh DJKN belum tuntas, tentu saja variabel2 tersebut belum bisa 
ditetapkan. Jadi tunggu saja......
Wallahu'alam




________________________________
From: BAMBANG SUPRIADI <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sat, January 23, 2010 11:15:09 AM
Subject: Bls: [Forum Prima] Urun rembug "Mau Pilih Apa"

  
Assalamu'alaikum wr wb.   Yang tahu persis kenapa akuntansi "penyusutan BMN" 
belum diterapkan adalah yg berwenang. Bisa jadi memang ada kebijaksanaan men 
abaikannya atau mungkin "program aplikasi komputer"nya belum bisa memfasilitasi 
transaksi tersebut.Semoga yang berwenang bisa memberikan pencerahan. Wass wr wb.

Pada Jum, 22 Jan 2010 11:50 ICT WACHID ISWANTO menulis:

>Semoga teman-teman hari ini telah selesai mengerjakan LK atau LKPP,so pasti
>mengharapkan opini yang meningkat.
>Tetapi ada beberapa titik kritis yang perlu mendapatkan perhatian, atas
>dasar :
>- Pada Bultek 05 ( Akuntansi Penyusutan ), terdiskripsi pentingnya
>penyusutan, teknis penyusutan serta penyajian dalam  neraca.
>- PMK 96/PMK.06/2007 tentang tata cara penghapusan BMN serta cara
>penilaiannya
>- PP 06/2006 tentang Pengelolaan BMN
>Mengapa dalam kebijaksanaan akuntansi atas LK/LKPP 2009 belum diterapkan
>akuntansi penyusutan atas BMN?
>Ditunggu masukannya ya
>
>
>Regards
>Abee95

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

 


      

Kirim email ke