Assalamualaikum wr wb
Aturan main dari Akuntansi Penyusutan sudah jelas seperti yang diuraikan dalam
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) 07 Paragrap 53 s.d. 57 dan
pelengkapnya yaitu Buletin Teknis No.5.
Dua poin penting yang ditulis dengan huruf tebal dalam Buletin Teknis No.5
adalah :
Paragrap 53 :Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap
tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang
memungkinkan penilaian kembali, maka asset tetap akan disajikan dengan
penyesuaian pada masing-masing akun asset tetap dan Akun Diinvestasikan dalam
Aset Tetap.
Paragrap 57 :Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap
dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan kerakteristik aset tersebut.
Artinya, dalam Sistem Akuntansi Pemerintah sudah dibuat komitmen awal mengenai
penyusutan yang seharusnya dilaksanakan secara konsisten.
Berdasarkan pemahaman saya atas ketentuan yang ada, maka sebagai contoh untuk
sebuah aset berupa Gedung dengan harga perolehan sebesar Rp. 500.000.000,- yang
dibeli dengan membebani dana DIPA sebesar Rp.550.000.000,- akan dicatat dalam
SAKPA di suatu satker pemerintah dengan kronologis sebagai berikut :
1. Pada saat menerima DIPA, data DIPA dientry kedalam aplikasi dan akan terjadi
jurnal
Debet : Piutang dari KPPN (113712) Rp.550.000.000,-
Kredit : Allotment Belanja Modal Gedung dan Bangunan (533111) Rp.550.000.000,-
Setelah transaksi ini, apabila kita periksa neraca maka akan tertera Akun
Piutang dari KPPN(113712) sebesar Rp.550.000.000,- di sisi debet neraca.
Sedangkan Akun Allotmen Belanja Modal Gedung dan Bangunan(533111) tidak muncul
dalam neraca karena bukan merupakan akun neraca sehingga disisi kredit neraca
akan tertera SAL(311111) Rp.550.000.000,-
2. Pada saat pengadaan gedung, setelah data SPM yang sudah diterbitkan SP2Dnya
dientry dalam aplikasi, akan terjadi jurnal :
Debet : Belanja Modal Gedung dan Bangunan (533111) Rp.500.000.000,-
Kredit : Piutang dari KPPN (113712) Rp.500.000.000,-
Akibat transaksi ini, apabila kita periksa neraca maka maka Akun Piutang dari
KPPN(113712) sebesar Rp.550.000.000,- disisi debet akan terkoreksi dengan
jumlah disisi kredit sebesar Rp.500.000.000,- sehingga disisi debet menjadi
Rp.50.000.000,-
Dengan demikian disisi kredit SAL(311111) juga akan terkoreksi menjadi
Rp.50.000.000,-
Selanjutnya, karena Gedung dan Bangunan adalah merupakan aset yang harus
tercantum dalam neraca sedangkan Akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan
(533111) bukan merupakan Akun Neraca, maka akan ada “jurnal korolari” sbb. :
Debet : Gedung dan Bangunan (131551) Rp.500.000.000,-
Kredit : Diinvestasikan dalam Aset Tetap (521211) Rp. 500.000.000,-
Sehingga dalam neraca akan terlihat :
Disisi debet : Akun Piutang dari KPPN (113712) Rp.50.000.000,- dan Akun
Gedung dan Bangunan (131551) Rp.500.000.000,-
Disisi kredit : Akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap (521211)
Rp.500.000.000,- dan SAL(311111) Rp.50.000.000,-
3. Sesuai ketentuan akuntansi penyusutan, maka aset tetap berupa gedung harus
disusutkan dan untuk keperluan perhitungannya dimisalkan gedung berkenaan
ditetapkan mempunyai “masa manfaat” selama 10 tahun sehingga apabila satker
berkenaan untuk penyusutan menggunakan “Metode Garis Lurus” maka per tahunnya
akan disusutkan sebesar sepersepuluh dari Rp.500.000.000,- yaitu sebesar
Rp.50.000.000,-
Dengan demikian akibat penerapan penyusutan ini, setiap akhir tahun akan
terjadi jurnal :
Debet : Diinvestasikan dalam Aset Tetap (521211) Rp.50.000.000,-
Kredit : Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan (133211) Rp.50.000.000,-
Setelah transaksi ini, kalau kita periksa neraca akan terlihat sbb :
Disisi debet : Akun Piutang dari KPPN(113712) Rp.50.000.000,- , Akun Gedung
dan Bangunan (131551) Rp.500.000.000,- dan Akun Akumulasi Penyusutan Gedung dan
Bangunan (133211) sebesar (Rp.50.000.000,-). Nilai Akumulasi Penyusutan Gedung
dan Bangunan (133211) sebesar Rp.50.000.000,- ini seharusnya dicatat disisi
kredit neraca, namun karena komitmen awal menetapkan bahwa akun tersebut harus
dibuku sebagai pengurang dari aset berkenaan maka akun tersebut dibuku disisi
debet dengan nilai minus.
Sedangkan disisi kredit, akan tercantum Akun Diinvestasikan dalam Aset
Tetap(521211) yang sudah terkoreksi menjadi Rp.450.000.000,- akibat adanya
penerapan penyusutan yang menyebabkan jurnal debet sebesar Rp.50.000.000,- dan
SAL(311111) Rp.50.000.000,-
Demikian seterusnya hingga akhir masa manfaat yaitu pada akhir tahun kesepuluh
setelah pengadaan, dalam neraca akan tercantum sbb :
Disisi debet : Akun Akun Piutang dari KPPN(113712) Rp.50.000.000,- , Akun
Gedung dan Bangunan (131551) Rp.500.000.000,- dan Akun Akumulasi Penyusutan
Gedung dan Bangunan (133211) sebesar (Rp. 500.000.000,-).
Disisi Kredit : Akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap(521211) yang sudah
terkoreksi menjadi NIHIL akibat adanya penerapan penyusutan yang menyebabkan
jurnal debet sebesar Rp.500.000.000,- dan SAL(311111) Rp.50.000.000,-
Contoh diatas adalah untuk pencatatan aset yang baru dibeli. Sedangkan untuk
aset2 yang sudah dibeli beberapa tahun sebelum penerapan Sistem Akuntansi
Pemerintah, pembukuannya akan dihadapkan pada penghitungan penyusutan dari
sejak dibeli hingga sekarang sesuai masa manfaat masing2 aset.
Meskipun ada teman yang optimis akan dapat melaksanakannya, namun ada
teman-teman yang mengungkapkan berbagai kendala yang harus dihadapi yang
kelihatannya akan makan waktu yang lama untuk mengatasinya.
Menurut hemat saya, kalau pemerintah memang tidak membuat peraturan lain yang
mengabaikan ketentuan akuntansi penyusutan ini, maka sesuai komitmen awal,
akuntansi penyusutan ini harus dilaksanakan dengan konsisten.
Untuk mengatasi kendala yang ada, salah satunya adalah dengan peningkatan
kualitas SDM antara lain :
Peningkatan kualitas Programer berbasis Akuntansi, sehingga diharapkan akan
dapat menterjemahkan semua ketentuan Sistem Akuntansi Pemerintah kedalam
Program Aplikasi Komputer.
Peningkatan kualitas SDM berbasis Akuntasi, terutama untuk pejabat dan petugas
yang ditempatkan pada posisi yang berkaitan dengan akuntasi, sehingga penerapan
ketentuan Sistem Akuntansi Pemerintah (termasuk didalamnya PASP dan Buletin
Teknis) dapat dilaksanakan dengan tepat.
Semoga menjadi bahan masukan.
Wass wr wb.
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com