Assalamualaikum wr wb
Aturan main dari Akuntansi Penyusutan sudah jelas seperti yang diuraikan dalam 
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) 07 Paragrap 53 s.d. 57 dan 
pelengkapnya yaitu Buletin Teknis No.5. 
Dua poin penting yang ditulis dengan huruf tebal dalam Buletin Teknis No.5 
adalah :
Paragrap 53 :Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap 
tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang 
memungkinkan penilaian kembali, maka asset tetap akan disajikan dengan 
penyesuaian pada masing-masing akun asset tetap dan Akun Diinvestasikan dalam 
Aset Tetap.
Paragrap 57 :Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap 
dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan kerakteristik aset tersebut.
Artinya, dalam Sistem Akuntansi Pemerintah sudah dibuat komitmen awal mengenai 
penyusutan yang seharusnya dilaksanakan secara konsisten. 
Berdasarkan pemahaman saya atas ketentuan yang ada, maka sebagai contoh untuk 
sebuah aset berupa Gedung dengan harga perolehan sebesar Rp. 500.000.000,- yang 
dibeli dengan membebani dana DIPA sebesar Rp.550.000.000,- akan dicatat dalam 
SAKPA di suatu satker pemerintah dengan kronologis sebagai berikut :
1. Pada saat menerima DIPA, data DIPA dientry kedalam aplikasi dan akan terjadi 
jurnal 
 Debet  : Piutang dari KPPN (113712) Rp.550.000.000,-
 Kredit  : Allotment Belanja Modal Gedung dan Bangunan (533111) Rp.550.000.000,-
Setelah transaksi ini, apabila kita periksa neraca maka akan tertera Akun 
Piutang dari KPPN(113712) sebesar Rp.550.000.000,- di sisi debet neraca. 
Sedangkan Akun Allotmen Belanja Modal Gedung dan Bangunan(533111) tidak muncul 
dalam neraca karena bukan merupakan akun neraca sehingga disisi kredit neraca 
akan tertera SAL(311111) Rp.550.000.000,-
2. Pada saat pengadaan gedung, setelah data SPM yang sudah diterbitkan SP2Dnya 
dientry dalam aplikasi, akan terjadi jurnal :
Debet  : Belanja Modal Gedung dan Bangunan (533111) Rp.500.000.000,-
Kredit :  Piutang dari KPPN (113712) Rp.500.000.000,-
Akibat transaksi ini, apabila kita periksa neraca maka maka Akun Piutang dari 
KPPN(113712) sebesar Rp.550.000.000,- disisi debet akan terkoreksi dengan 
jumlah disisi kredit sebesar Rp.500.000.000,- sehingga disisi debet menjadi 
Rp.50.000.000,-
Dengan demikian disisi kredit SAL(311111) juga akan terkoreksi menjadi 
Rp.50.000.000,-
Selanjutnya, karena Gedung dan Bangunan adalah merupakan aset yang harus 
tercantum dalam neraca sedangkan Akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan 
(533111) bukan merupakan Akun Neraca, maka akan ada  “jurnal korolari” sbb. :
Debet  :  Gedung dan Bangunan (131551) Rp.500.000.000,-
Kredit :   Diinvestasikan dalam Aset Tetap (521211) Rp. 500.000.000,-
Sehingga dalam neraca akan terlihat :
Disisi debet  :  Akun Piutang dari KPPN (113712) Rp.50.000.000,- dan Akun 
Gedung dan Bangunan (131551) Rp.500.000.000,-
Disisi kredit  :  Akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap (521211) 
Rp.500.000.000,- dan SAL(311111) Rp.50.000.000,-
 
3. Sesuai ketentuan akuntansi penyusutan, maka aset tetap berupa gedung harus 
disusutkan dan untuk keperluan perhitungannya dimisalkan gedung berkenaan 
ditetapkan mempunyai “masa manfaat” selama 10 tahun sehingga apabila satker 
berkenaan untuk penyusutan menggunakan “Metode Garis Lurus” maka per tahunnya 
akan disusutkan sebesar sepersepuluh dari Rp.500.000.000,- yaitu sebesar 
Rp.50.000.000,-
Dengan demikian akibat penerapan penyusutan ini, setiap akhir tahun akan 
terjadi jurnal :
Debet  :   Diinvestasikan dalam Aset Tetap (521211) Rp.50.000.000,-
Kredit  :   Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan (133211) Rp.50.000.000,- 
Setelah transaksi ini, kalau kita periksa neraca akan terlihat sbb :
Disisi debet  :  Akun Piutang dari KPPN(113712) Rp.50.000.000,- ,  Akun Gedung 
dan Bangunan (131551) Rp.500.000.000,- dan Akun Akumulasi Penyusutan Gedung dan 
Bangunan (133211) sebesar (Rp.50.000.000,-). Nilai Akumulasi Penyusutan Gedung 
dan Bangunan (133211) sebesar Rp.50.000.000,- ini seharusnya dicatat disisi 
kredit neraca, namun karena komitmen awal menetapkan bahwa akun tersebut harus 
dibuku sebagai pengurang dari aset berkenaan maka akun tersebut dibuku disisi 
debet dengan nilai minus. 
Sedangkan disisi kredit, akan tercantum Akun Diinvestasikan dalam Aset 
Tetap(521211) yang sudah terkoreksi menjadi Rp.450.000.000,- akibat adanya 
penerapan penyusutan yang menyebabkan jurnal debet sebesar Rp.50.000.000,- dan 
SAL(311111) Rp.50.000.000,-
Demikian seterusnya hingga akhir masa manfaat yaitu pada akhir tahun kesepuluh 
setelah pengadaan, dalam neraca akan tercantum sbb :
Disisi debet  : Akun Akun Piutang dari KPPN(113712) Rp.50.000.000,- ,  Akun 
Gedung dan Bangunan (131551) Rp.500.000.000,- dan Akun Akumulasi Penyusutan 
Gedung dan Bangunan (133211) sebesar (Rp. 500.000.000,-).
Disisi Kredit : Akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap(521211) yang sudah 
terkoreksi menjadi NIHIL akibat adanya penerapan penyusutan yang menyebabkan 
jurnal debet sebesar Rp.500.000.000,- dan SAL(311111) Rp.50.000.000,-
Contoh diatas adalah untuk pencatatan aset yang baru dibeli. Sedangkan untuk 
aset2 yang sudah dibeli beberapa tahun sebelum penerapan Sistem Akuntansi 
Pemerintah, pembukuannya akan dihadapkan pada penghitungan penyusutan dari 
sejak dibeli hingga sekarang sesuai masa manfaat masing2 aset. 
Meskipun ada teman yang optimis akan dapat melaksanakannya, namun ada 
teman-teman yang mengungkapkan berbagai kendala yang harus dihadapi yang 
kelihatannya akan makan waktu yang lama untuk mengatasinya.
Menurut hemat saya, kalau pemerintah memang tidak membuat peraturan lain yang 
mengabaikan ketentuan akuntansi penyusutan ini, maka sesuai komitmen awal, 
akuntansi penyusutan ini harus dilaksanakan dengan konsisten. 
Untuk mengatasi kendala yang ada, salah satunya adalah dengan peningkatan 
kualitas SDM antara lain :

Peningkatan kualitas Programer berbasis Akuntansi, sehingga diharapkan akan 
dapat menterjemahkan semua ketentuan Sistem Akuntansi Pemerintah kedalam 
Program Aplikasi Komputer.
Peningkatan kualitas SDM berbasis Akuntasi, terutama untuk pejabat dan petugas 
yang ditempatkan pada posisi yang berkaitan dengan akuntasi, sehingga penerapan 
ketentuan Sistem Akuntansi Pemerintah (termasuk didalamnya PASP dan Buletin 
Teknis) dapat dilaksanakan dengan tepat. 
Semoga menjadi bahan masukan.
Wass wr wb.


      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke