Saya pikir benar, memang penyusutan
sebenarnya sederhana aja. 
1.      Pertama sekali tentunya mencari
asetnya dulu. Saya tidak tau status inventarisasi BMN sekarang sudah sampai
dimana.  
2.      Kemudian menentukan nilai asetnya
PSAP # 7 paragraph 22 dst mengatur mengenai apa saja yang masuk disana. Asset 
lama yang tidak ada catatan nilai perolehannya perlu diestimasi. 
3.      Tentukan berapa lama usia ekonomis
dari aset tersebut (menentukan usia ekonomis suatu aset agak rumit akan banyak
perdebatan disini) 
4.      kemudian metode penyusutan apa yang
tepat untuk aset tersebut PSAP #7 para 54 mengatur hal ini cuma ada tiga metode
disana. 
Nah yang membuat menjadi agak rumit
nantinya ketika asset tersebut mengalami penambahan atau pengurangan nilai
ketika masa ekonomis asset tersebut sehingga carrying amount jadi berubah. 
Selain
itu perlu juga menentukan salvage value pada akhir masa ekonomis dari asset juga
harus ditentukan. 
Sebenarnya kita sudah punya sebagian
data tersebut pada SIMAK BMN di UAKPB. Cuma komponen komponen diatas masih tidak
ada. Mungkin jika sudah ditetapkan maka by system semua penyusutan asset bisa
dihitung secara otomatis. Lantas datanya bisa langsung ditransfer ke SAKPA. 
Tentunya
diperlukan penyesuaian disana- sini di dalam kedua system diatas. JIka ini 
berhasil dilakukan akan sangat memudahkan satker.
 
Perlu diperhatikan juga dampak
memasukkan komponen penyusutan pada pengungkapannya di LKPP BUN dan LK KL
tentunya format pelaporan sekarang harus dirobah, Paragrap 62 mengatur apa saja
yang harus diungkapkan. Tentunya hal tersebut akan membutuhkan aturan yang
baru.
 
Pram


      

Kirim email ke