Saya pikir benar, memang penyusutan sebenarnya sederhana aja. 1. Pertama sekali tentunya mencari asetnya dulu. Saya tidak tau status inventarisasi BMN sekarang sudah sampai dimana. 2. Kemudian menentukan nilai asetnya PSAP # 7 paragraph 22 dst mengatur mengenai apa saja yang masuk disana. Asset lama yang tidak ada catatan nilai perolehannya perlu diestimasi. 3. Tentukan berapa lama usia ekonomis dari aset tersebut (menentukan usia ekonomis suatu aset agak rumit akan banyak perdebatan disini) 4. kemudian metode penyusutan apa yang tepat untuk aset tersebut PSAP #7 para 54 mengatur hal ini cuma ada tiga metode disana. Nah yang membuat menjadi agak rumit nantinya ketika asset tersebut mengalami penambahan atau pengurangan nilai ketika masa ekonomis asset tersebut sehingga carrying amount jadi berubah. Selain itu perlu juga menentukan salvage value pada akhir masa ekonomis dari asset juga harus ditentukan. Sebenarnya kita sudah punya sebagian data tersebut pada SIMAK BMN di UAKPB. Cuma komponen komponen diatas masih tidak ada. Mungkin jika sudah ditetapkan maka by system semua penyusutan asset bisa dihitung secara otomatis. Lantas datanya bisa langsung ditransfer ke SAKPA. Tentunya diperlukan penyesuaian disana- sini di dalam kedua system diatas. JIka ini berhasil dilakukan akan sangat memudahkan satker. Perlu diperhatikan juga dampak memasukkan komponen penyusutan pada pengungkapannya di LKPP BUN dan LK KL tentunya format pelaporan sekarang harus dirobah, Paragrap 62 mengatur apa saja yang harus diungkapkan. Tentunya hal tersebut akan membutuhkan aturan yang baru. Pram

