Dear Forum Prima,

Berikut saya teruskan pertanyaan dari Sdr Stefie, yang mungkin juga merupakan 
pertanyaan dari sebagian teman kita lainnya di KPPN, untuk mendapatkan 
pencerahan dari mereka yang berkompeten dalam bidang tugas/pekerjaan tersebut.  


stefie wrote :

Ada beberapa pertanyaan terkait pekerjaan di Bendum, semoga saya dapat 
solusinya disini..

PERTAMA.
Sesuai surat dari Dit PKN mengenai konfirmasi bukti setoran dari lampiran SPM ( 
SSP dan SSBP yg telah disetor), bagaimana bila ternyata baru disetor pada hari 
yang sama dalam pengajuan SPM (yang berarti ADK dari bank belum diterima) 
apakah SPM tersebut akan ditolak KPPN?
Lalu, apabila setoran tersebut dilakukan pada Bank/Pos persepsi diluar wilayah 
kerja KPPN, bagaimana melakukan konfirmasi? Karena KPPN tidak mempunyai Data 
Penerimaan KPPN lain.
 
KEDUA.
Terkait dengan adanya kelebihan pelimpahan penerimaan Bank Persepsi mitra kerja 
KPPN Non KCBI. Apakah KPPN Non kCBI melimpahkan sesuai dengan yang masuk pada 
rekening 501.000000 pada BI KPPN KCBI atau sebesar Nota Debet yang disampaikan 
oleh KPPN Non KCBI tsb?
Terkait kelebihan pelimpahan tersebut, KPPN manakah yang menerbitkan SKTB dan 
SPM PPnya? Apakah SKTB diterbitkan oleh KPPN KCBI (sebagai pembuku penerimaan 
501.000000)matau SKTB diterbitkan oleh KPPN Daerah sebagai KPPN Mitra Bank 
Persepsi?
 
Mohon pencerahannya...




Kirim email ke