Dear Forum Prima....
PERTAMA. Sesuai surat dari Dit PKN mengenai konfirmasi bukti setoran dari lampiran SPM ( SSP dan SSBP yg telah disetor), bagaimana bila ternyata baru disetor pada hari yang sama dalam pengajuan SPM (yang berarti ADK dari bank belum diterima) apakah SPM tersebut akan ditolak KPPN? JAWABAN : Sepanjang aturannya menyatakan pengajuan SPM wajib melampirkan SSP/SSBP yang sudah di validasi..maka SPM tersebut ditolak sampai dilakukannya VALIDASI, Validasi bisa dilakukan sepanjang SSP sudah dipastikan mendapatkan NTPN dan sudah masuk di Aplikasi Bendum KPPN. KEDUA Lalu, apabila setoran tersebut dilakukan pada Bank/Pos persepsi diluar wilayah kerja KPPN, bagaimana melakukan konfirmasi? Karena KPPN tidak mempunyai Data Penerimaan KPPN lain. JAWABAN : Semua setoran yang dilakukan diluar bank persepsi KPPN bersangkutan tidak mempunyai data baik berupa ADK, maupun DNP, dokumen pendukungnya..biasanya baru diketahui setoran tersebut jika Satker..meminta proses VALIDASI ataupun rekonsiliasi..solusinya.dari bukti SSP/SSBP dari Satker segera menghubungi KPPN tempat setoran bank persepsi tersebut untuk melakukan konfirmasi...untuk validasi hendaknya dilakukan di KPPN berkenaan. KETIGA. Terkait dengan adanya kelebihan pelimpahan penerimaan Bank Persepsi mitra kerja KPPN Non KCBI. Apakah KPPN Non kCBI melimpahkan sesuai dengan yang masuk pada rekening 501.000000 pada BI KPPN KCBI atau sebesar Nota Debet yang disampaikan oleh KPPN Non KCBI tsb? JAWABAN : KPPN Melimpahkan sebesar nilai yang masuk ke rekening Sub RKUN 501.00000XXX sesuai Nota Debet dan Bukti RTGS, untuk pengembalian kelebihan pelimpahan berpedoman kepada PER-65 KEEMPAT Terkait kelebihan pelimpahan tersebut, KPPN manakah yang menerbitkan SKTB dan SPM PPnya? Apakah SKTB diterbitkan oleh KPPN KCBI (sebagai pembuku penerimaan 501.000000)matau SKTB diterbitkan oleh KPPN Daerah sebagai KPPN Mitra Bank Persepsi? JAWABAN : SKTB dan SPM-PP terhadap kelibihan pelimpahan di terbitkan oleh KPPN yang melimpahkan..bukan KPPN Induk untuk lebig detailnya pedomanin PER-65 dalam hal penyelesaian kelebihan pelimpahan . Mudahan2 bermanfaat penjelasan dari saya..jika salah mohon di koreksi demi kebaikan kita bersama, Donie Maha Putra KPPN SUKABUMI

