Dear Forum Prima....

PERTAMA.
Sesuai surat dari Dit PKN mengenai konfirmasi bukti setoran dari 
lampiran SPM ( SSP dan SSBP yg telah disetor), bagaimana bila ternyata 
baru disetor pada hari yang sama dalam pengajuan SPM (yang berarti ADK 
dari bank belum diterima) apakah SPM tersebut akan ditolak KPPN?
JAWABAN :
Sepanjang aturannya menyatakan pengajuan SPM wajib melampirkan 
SSP/SSBP yang sudah di validasi..maka SPM tersebut ditolak sampai 
dilakukannya VALIDASI, Validasi bisa dilakukan sepanjang SSP sudah 
dipastikan mendapatkan NTPN dan sudah masuk di Aplikasi Bendum KPPN.

KEDUA

Lalu, apabila setoran tersebut dilakukan pada Bank/Pos persepsi 
diluar wilayah kerja KPPN, bagaimana melakukan konfirmasi? Karena KPPN 
tidak mempunyai Data Penerimaan KPPN lain.
JAWABAN :
Semua setoran yang dilakukan diluar bank persepsi KPPN bersangkutan 
tidak mempunyai data baik berupa ADK, maupun DNP, dokumen 
pendukungnya..biasanya baru diketahui setoran tersebut jika 
Satker..meminta proses VALIDASI ataupun rekonsiliasi..solusinya.dari 
bukti SSP/SSBP dari Satker segera menghubungi KPPN tempat setoran bank 
persepsi tersebut untuk melakukan konfirmasi...untuk validasi hendaknya 
dilakukan di KPPN berkenaan.


KETIGA.
Terkait dengan adanya kelebihan pelimpahan penerimaan Bank Persepsi 
mitra kerja KPPN Non KCBI. Apakah KPPN Non kCBI melimpahkan sesuai 
dengan yang masuk pada rekening 501.000000 pada BI KPPN KCBI atau 
sebesar Nota Debet yang disampaikan oleh KPPN Non KCBI tsb?
JAWABAN :
KPPN Melimpahkan sebesar nilai yang masuk ke rekening Sub RKUN 
501.00000XXX sesuai Nota Debet dan Bukti RTGS, untuk pengembalian 
kelebihan pelimpahan berpedoman kepada PER-65


KEEMPAT

Terkait kelebihan pelimpahan tersebut, KPPN manakah yang menerbitkan 
SKTB dan SPM PPnya? Apakah SKTB diterbitkan oleh KPPN KCBI (sebagai 
pembuku penerimaan 501.000000)matau SKTB diterbitkan oleh KPPN Daerah 
sebagai KPPN Mitra Bank Persepsi?
JAWABAN :
SKTB dan SPM-PP terhadap kelibihan pelimpahan di terbitkan oleh KPPN 
yang melimpahkan..bukan KPPN Induk untuk lebig detailnya
pedomanin PER-65 dalam hal penyelesaian kelebihan pelimpahan .

Mudahan2 bermanfaat penjelasan dari saya..jika salah mohon di koreksi demi 
kebaikan kita bersama,

Donie Maha Putra
KPPN SUKABUMI






 

Kirim email ke