Sesuai harapan dibukanya forum ini, saya mencoba ikut mengemukakan pendapat. Berdasarkan pengalaman yang ada, maka :
PERTAMA dan KEDUA. dalam rangka memberikan layanan yg lebih baik kpd satker dan mempercepat realisasi APBN dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, SPM dapat diproses setelah konfirmasi dilakukan oleh KPPN penerima SPM, biasanya melalui telepon/faks, kepada KPPN penerima setoran (jika tidak satu kota). Untuk KPPN yg satu kota (waktu itu kebetulan satu gedung juga) dibuat kesepakatan untuk saling memberikan akses untuk melihat (mirror) database penerimaan masing-masing, sehingga proses konfirmasi bisa dilakukan lebih cepat. Secara teknis, hal ini juga dimungkinkan dilakukan antar KPPN lainnya dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan akurasi data. KETIGA dan KEEMPAT. KPPN Non KCBI membukukan sebesar jumlah pelimpahan yang masuk pada rekening 501.00000x pada BI KPPN KCBI sesuai Nota Debet dan Bukti RTGS (dalam hal ini berarti pelimpahan lebih besar daripada penerimaan persepsi, sehingga saldo buku bank persepsi bersangkutan pada LKP menjadi minus). SKTB diterbitkan oleh KPPN KCBI (sebagai pihak yang menerima / membukukan pelimpahan karena merupakan pemegang rekening 501.00000x) sesuai pasal 1 angka 8 pada PER-65/PB/2007. Karena KPPN Non KCBI hanya menerima/membukukan penerimaan persepsi dan membukukan pengeluaran pelimpahan, KPPN Non KCBI tidak membukukan penerimaan pelimpahan. Selanjutnya, berdasar SKTB tersebut, KPPN Non KCBI menerbitkan SKP4, SPM-PP dan SP2D-PP terhadap kelebihan pelimpahan. Maaf kalo ada yang salah atau kurang pas. Salam..

