Sesuai harapan dibukanya forum ini, saya mencoba ikut mengemukakan pendapat. 
Berdasarkan pengalaman yang ada, maka : 

PERTAMA dan KEDUA.
dalam rangka memberikan layanan yg lebih baik kpd satker dan mempercepat 
realisasi APBN dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, SPM dapat 
diproses setelah konfirmasi dilakukan oleh KPPN penerima SPM, biasanya melalui 
telepon/faks, kepada KPPN penerima setoran (jika tidak satu kota). 
Untuk KPPN yg satu kota (waktu itu kebetulan satu gedung juga) dibuat 
kesepakatan untuk saling memberikan akses untuk melihat (mirror) database 
penerimaan masing-masing, sehingga proses konfirmasi bisa dilakukan lebih 
cepat. 
Secara teknis, hal ini juga dimungkinkan dilakukan antar KPPN lainnya dengan 
mempertimbangkan aspek keamanan dan akurasi data.

KETIGA dan KEEMPAT.
KPPN Non KCBI membukukan sebesar jumlah pelimpahan yang masuk pada rekening 
501.00000x pada BI KPPN KCBI sesuai Nota Debet dan Bukti RTGS (dalam hal ini 
berarti pelimpahan lebih besar daripada penerimaan persepsi, sehingga saldo 
buku bank persepsi bersangkutan pada LKP menjadi minus).
SKTB diterbitkan oleh KPPN KCBI (sebagai pihak yang menerima /
membukukan pelimpahan karena merupakan pemegang rekening 501.00000x) sesuai 
pasal 1 angka 8 pada PER-65/PB/2007. 
Karena KPPN Non KCBI hanya menerima/membukukan penerimaan persepsi dan 
membukukan pengeluaran pelimpahan, KPPN Non KCBI tidak membukukan penerimaan 
pelimpahan.
Selanjutnya, berdasar SKTB tersebut, KPPN Non KCBI menerbitkan SKP4, SPM-PP dan 
SP2D-PP terhadap kelebihan pelimpahan.

Maaf kalo ada yang salah atau kurang pas.

Salam..

Kirim email ke