Menanggapi pertanyaan di atas ijinkanlah saya untuk ikut urun rembug semoga 
menjadi pancingan untuk teman lain  ikut meramaikan kembali forum ini. Untuk 
pertanyaan pertama KPPN seharusnya menolak karena secara administrasi setoran 
tersebut belum masuk ke kas negara (walaupun secara de facto telah masuk ke 
rekening Bank Persepsi), namun demikian perlu diberi pengertian bahwa SPM 
tersebut dapat diajukan kembali keesokan harinya ketika LHP dan ADK bank 
persepsi telah disampaikan ke KPPN. Untuk Setoran yang disetor di Bank/Pos 
Persepsi diluar wilayah KPPN mitra kerja  maka sudah menjadi kewajiban pihak 
penyetor untuk meminta konfirmasi terlebih dahulu ke KPPN mitra kerja Bank/Pos 
persepsi tempat dia menyetor baru kemudian mengajukan SPM ke KPPN. Hal ini 
memang sedikit agak merepotkan satker, untuk itu menjadi kewajiban KPPN untuk 
memberikan sosialisasi ataupun menempelkan di papan pengumuman bank 
persepsi/mitra kerja KPPN agar satker tahu bank persepsi/pos
 persepsi mitra kerja KPPN. Hal ini sering terjadi pada KPPN yang dalam satu 
kota terdapat lebih dari 1(satu) KPPN atau wilayah kerja yang hampir 
berhimpitan seperti KPPN di Jakarta,  Surabaya dll.
Untuk pertanyaan kedua... menurut hemat saya KPPN Non KCBI tetap melimpahkan 
atau membukukan sebesar nota debet yang disampaikan oleh Bank Persepsi. 
Sedangkan yang berhak menerbitkan SKTB menurut pendapat saya adalah KPPN Non 
KCBI karena KPPN tersebut yang membuat koreksi pembukuan dengan membukukan akun 
817111 (CMIIW) sebesar kelebihan pelimpahan. Sementara KPPN KCBI hanya bertugas 
membukuan kiriman uang dari KPPN Non KCBI ke KPPN KCBI.  Demikian pendapat saya 
semoga dapat memicu diskusi yang lebih mendalam lagi...


Dari kota perbatasan Kalimantan Timur


Maryono

KPPN Nunukan


________________________________
From: Marlina Rus Ananti <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tue, June 29, 2010 5:16:41 AM
Subject: [Forum Prima] Masalah di Bendum

  
Dear Forum Prima,

Berikut saya teruskan pertanyaan dari Sdr Stefie, yang mungkin juga merupakan 
pertanyaan dari sebagian teman kita lainnya di KPPN, untuk mendapatkan 
pencerahan dari mereka yang berkompeten dalam bidang tugas/pekerjaan tersebut. 

stefie wrote :

Ada beberapa pertanyaan terkait pekerjaan di Bendum, semoga saya dapat 
solusinya disini..

PERTAMA.
Sesuai surat dari Dit PKN mengenai konfirmasi bukti setoran dari lampiran SPM ( 
SSP dan SSBP yg telah disetor), bagaimana bila ternyata baru disetor pada hari 
yang sama dalam pengajuan SPM (yang berarti ADK dari bank belum diterima) 
apakah SPM tersebut akan ditolak KPPN?
Lalu, apabila setoran tersebut dilakukan pada Bank/Pos persepsi diluar wilayah 
kerja KPPN, bagaimana melakukan konfirmasi? Karena KPPN tidak mempunyai Data 
Penerimaan KPPN lain.

KEDUA.
Terkait dengan adanya kelebihan pelimpahan penerimaan Bank Persepsi mitra kerja 
KPPN Non KCBI. Apakah KPPN Non kCBI melimpahkan sesuai dengan yang masuk pada 
rekening 501.000000 pada BI KPPN KCBI atau sebesar Nota Debet yang disampaikan 
oleh KPPN Non KCBI tsb?
Terkait kelebihan pelimpahan tersebut, KPPN manakah yang menerbitkan SKTB dan 
SPM PPnya? Apakah SKTB diterbitkan oleh KPPN KCBI (sebagai pembuku penerimaan 
501.000000)matau SKTB diterbitkan oleh KPPN Daerah sebagai KPPN Mitra Bank 
Persepsi?

Mohon pencerahannya...


 


      

Kirim email ke