Menanggapi pertanyaan di atas ijinkanlah saya untuk ikut urun rembug semoga menjadi pancingan untuk teman lain ikut meramaikan kembali forum ini. Untuk pertanyaan pertama KPPN seharusnya menolak karena secara administrasi setoran tersebut belum masuk ke kas negara (walaupun secara de facto telah masuk ke rekening Bank Persepsi), namun demikian perlu diberi pengertian bahwa SPM tersebut dapat diajukan kembali keesokan harinya ketika LHP dan ADK bank persepsi telah disampaikan ke KPPN. Untuk Setoran yang disetor di Bank/Pos Persepsi diluar wilayah KPPN mitra kerja maka sudah menjadi kewajiban pihak penyetor untuk meminta konfirmasi terlebih dahulu ke KPPN mitra kerja Bank/Pos persepsi tempat dia menyetor baru kemudian mengajukan SPM ke KPPN. Hal ini memang sedikit agak merepotkan satker, untuk itu menjadi kewajiban KPPN untuk memberikan sosialisasi ataupun menempelkan di papan pengumuman bank persepsi/mitra kerja KPPN agar satker tahu bank persepsi/pos persepsi mitra kerja KPPN. Hal ini sering terjadi pada KPPN yang dalam satu kota terdapat lebih dari 1(satu) KPPN atau wilayah kerja yang hampir berhimpitan seperti KPPN di Jakarta, Surabaya dll. Untuk pertanyaan kedua... menurut hemat saya KPPN Non KCBI tetap melimpahkan atau membukukan sebesar nota debet yang disampaikan oleh Bank Persepsi. Sedangkan yang berhak menerbitkan SKTB menurut pendapat saya adalah KPPN Non KCBI karena KPPN tersebut yang membuat koreksi pembukuan dengan membukukan akun 817111 (CMIIW) sebesar kelebihan pelimpahan. Sementara KPPN KCBI hanya bertugas membukuan kiriman uang dari KPPN Non KCBI ke KPPN KCBI. Demikian pendapat saya semoga dapat memicu diskusi yang lebih mendalam lagi...
Dari kota perbatasan Kalimantan Timur Maryono KPPN Nunukan ________________________________ From: Marlina Rus Ananti <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tue, June 29, 2010 5:16:41 AM Subject: [Forum Prima] Masalah di Bendum Dear Forum Prima, Berikut saya teruskan pertanyaan dari Sdr Stefie, yang mungkin juga merupakan pertanyaan dari sebagian teman kita lainnya di KPPN, untuk mendapatkan pencerahan dari mereka yang berkompeten dalam bidang tugas/pekerjaan tersebut. stefie wrote : Ada beberapa pertanyaan terkait pekerjaan di Bendum, semoga saya dapat solusinya disini.. PERTAMA. Sesuai surat dari Dit PKN mengenai konfirmasi bukti setoran dari lampiran SPM ( SSP dan SSBP yg telah disetor), bagaimana bila ternyata baru disetor pada hari yang sama dalam pengajuan SPM (yang berarti ADK dari bank belum diterima) apakah SPM tersebut akan ditolak KPPN? Lalu, apabila setoran tersebut dilakukan pada Bank/Pos persepsi diluar wilayah kerja KPPN, bagaimana melakukan konfirmasi? Karena KPPN tidak mempunyai Data Penerimaan KPPN lain. KEDUA. Terkait dengan adanya kelebihan pelimpahan penerimaan Bank Persepsi mitra kerja KPPN Non KCBI. Apakah KPPN Non kCBI melimpahkan sesuai dengan yang masuk pada rekening 501.000000 pada BI KPPN KCBI atau sebesar Nota Debet yang disampaikan oleh KPPN Non KCBI tsb? Terkait kelebihan pelimpahan tersebut, KPPN manakah yang menerbitkan SKTB dan SPM PPnya? Apakah SKTB diterbitkan oleh KPPN KCBI (sebagai pembuku penerimaan 501.000000)matau SKTB diterbitkan oleh KPPN Daerah sebagai KPPN Mitra Bank Persepsi? Mohon pencerahannya...

