klo ga salah definisi kecurangan itu lebih ke arah kesengajaan untuk berbuat kriminal, misalnya mencairkan dana dipa untuk kepentingan pribadi dgn spm fiktif..
2010/7/8 soul_convers <[email protected]> > > > mengenai penyesuaian pagu DIPA yang diatur dalam peraturan diatas, > Bagaimanakah penggolongan setoran atas kecurangan? kemudian yg disetorkan > harus jumlah brutonya sedangkan dalam pelaksanaannya mis. honor yg salah > penggunaan tarifnya telah dipotong pajak apakah bisa jumlah bersihnya saja > yg dikembalikan untuk disesuaikan pagunya? > > >

