klo ga salah definisi kecurangan itu lebih ke arah kesengajaan untuk berbuat
kriminal,
misalnya mencairkan dana dipa untuk kepentingan pribadi dgn spm fiktif..

2010/7/8 soul_convers <[email protected]>

>
>
> mengenai penyesuaian pagu DIPA yang diatur dalam peraturan diatas,
> Bagaimanakah penggolongan setoran atas kecurangan? kemudian yg disetorkan
> harus jumlah brutonya sedangkan dalam pelaksanaannya mis. honor yg salah
> penggunaan tarifnya telah dipotong pajak apakah bisa jumlah bersihnya saja
> yg dikembalikan untuk disesuaikan pagunya?
>
>  
>

Kirim email ke