Teman2 miliser yang berbahagia,

Mumpung masih anget habis diolah oleh sdr. Sukarno, saya jadi tertarik ingin
memanaskan suasana juga.
Terutama milis ini yang hampir tak ada aktivitas karena tenggelam oleh situs
jejaring sosial.

Terimakasih sebelumnya sdr Cemincupu yang telah melaporkan secara live dari
TKP. Insya Allah itu akan jadi pengalaman berharga bagi kita semua.
Melengkapi gambaran tentang maksud dari 'kecurangan'.
Kemudian membuktikan  juga bahwa apa yang ada dalam bayangan kasar saya
benar adanya, bahwa baik transaksi curang maupun retur berakibat pada : LKPP
perlu CALK karena ada pagu minus.


Berikutnya untuk sodaraku Soderi,
mohon maaf sebelumnya karena yang saya punya pun hanya hard copy itupun
sekarang entah sudah berada ditangan siapa, karena semenjak saya angkat
dalam GKM di kantor, edaran itu jadi laris manis.
Tetapi saya anjurkan untuk meminta fax dari kppn terdekat, karena sebentar
lagi akan menjadi hot threads.

Kepada saudaraku Budiman,
benar adanya bahwa koreksi realisasi tidak diharamkan. Ralat SPM bolah-boleh
saja. Bahkan ada aturannya dalam per 66.
Tetapi keterkaitannya dengan masalah yang kita bahas, 'penyesuaian' yang
bisa menghindarkan diri kita dari ke'minus'an justru koreksi yang tidak
boleh dilakukan menurut aturan. Yaitu koreksi mengurangi nilai atau bahkan
menganulir SP2D yang pernah keluar. SP2D yang diretur.
Gawat sekali to..?

Saya ulang dan tambahkan contoh sedikit yang dengan koreksi realisasi:
Pagu                      = 1000
Realisasi               = 1000
Sisa  Pagu            = Nihil

1.000 - 1.000 = Nihil. Masih wajar bukan?

1. Setelah ada retur dan *penyesuaian sisa pagu* akan terlihat sbb:
Pagu                      = 1000
Realisasi               = 1000
*Sisa  Pagu           = 1000*
1.000 - 1.000 = 1.000  Aneh toh..?

2. (Kalo boleh) setelah penyesuaian/ralat/koreksi/anulir realisasi:

Pagu                      = 1000
*Realisasi               = 0 (transaksi dibatalkan sejumlah yang diretur)
Sisa  Pagu            = 1000*
1.000 - 0 = 1.000 Nah, yang ini baru normal lagi, tapi *Jelas tidak
diperkenankan..!*

3. Sebenarnya kalo munculnya penyesuaian ini mulai dari awal lajur (pagu
awal) justru transaksi menjadi normal lagi:

*Pagu                      = 2000*  (retur ditambahkan pada pagu awal, bukan
sisa pagu)
Realisasi               = 1000
Sisa  Pagu            = 1000

2.000 - 1.000 = 1.000
Tapi percayalah, kalau  ini yang dilakukan akan jadi skandal baru yang bakal
lebih heboh.
kalau ingin melihat hasil akhir setelah adanya penarikan kedua (realisasi
setelah retur), tambahkan masing2 realisasi dengan angka 1.000


Kemudian berikutnya, sebelum saya mengamini uraian panjang lebar sdr Sukarno
yang sedikit banyak juga sependapat dengan saya (ndak seru ya, diskusi kalo
semuanya di satu kutub..?), saya ingin melempar masalah baru yang jauh lebih
rumit dan kompleks.

*BAGAIMANA KALAU YANG DIRETUR INI SP2D REKSUS?*
Nah lo...!!
bukankah uang yang telah keluar dari rek BI tidak kembali kesana lagi?
trus penyesuaian pagunya piye?
kemudian penarikannya lagi?
trus yang dipake untuk reimbursement SP2D yang mana?


Akhirnya saya tiba pada kesimpulan:

1. Bukankah mekanisme yang lama sudah cukup bagus saat menampung transaksi
tersebut dalam hutang jangka pendek (bukan pengembalian belanja) yang
penarikannya kembali cukup dilakukan dengan SPM PP?
2. Memperhatikan bahwa dana retur tersebut pada hakekatnya merupakan dana
yang telah keluar dari sistem Anggaran APBN, maka pengaturan kembali dana
retur perlu dipertimbangkan untuk kembali dalam kelompok NON-ANGGARAN (sorry
boss... kalimatnya bagus untuk dicopas. ehm..)





Pada 24 Agustus 2010 20.36, Sukarno <[email protected]> menulis:

>
>
> memperhatikan bahwa dana retur tersebut pada hakekatnya merupakan dana yang
> telah keluar dari sistem Anggaran APBN, maka pengaturan kembali dana retur
> perlu dipertimbangkan untuk kembali dalam kelompok NON-ANGGARAN
>
> ================================================================
> PER-59/PB/2009
>
> PER-59 merupakan Hal yang sangat menarik untuk di bicarakan.
> terimakasih sdr 'soul' yg sdh memulainya dg pertanyaan dan juga
> ditanggapi dg sangat baik oleh teman2 lain. saya setuju dg teman2
> juga sdr Hendrawan.. ada prinsip yg dilanggar nampaknya. kiranya
> perlu kita bahas bersama.
>
> teman2.. Per-59 sgt berkaitan erat dg Per-06/2010 dimana kedua2nya
> membicarakan bbrp hal yg sama, khusunya retur. mohon perkenannya kami
> ikut rembugan juga..
>
> KPPN kami sebelumnya pd maret 2010 telah menyampaikan surat tanggapan
> ttg dua Perdirjen ini secara hirarkis dg tembusan kantor pusat (DSP,
> PKN, APK)namun sampai saat ini kami belum juga menerima khabar
> perkembangannya, semoga sempat dibicarakan Bapak2 di jkt.
>
> menurut hemat kami, ada hal yg mendasar yg tadinya sederhana, setelah
> diatur oleh dua perdirjen ini koq kemudian malah menyebabkan
> terjadinya hal yg lain, yg bahkan akan menyebabkan adanya prinsip yg
> dilanggar.
>
> retur.. sebenarnya bukan hal yg baru, bertahun2 hal ini terjadi.
> keadaan sgt menjadi perhatian saat besarnya dana retur di KPPN Jakarta
> yg jumlahnya sgt besar dan mjd perhatian aparat pemeriksa. kemudian
> dana tidak bertuan ini dicoba di-atur oleh DJPBN melalui perdirjen 06
> dan 59.
>
> dari bentuknya, dana retur yg dimaksud pada awal permasalahannya
> adalah dana yg telah dikeluarkan oleh KPPN melalui mekanisme SP2D,
> namun dana tersebut sebagian atau seluruhnya belum juga tiba di
> rekening si-penerima/pihak ketiga. hal ini perlu disampaikan terlebih
> dahulu, agar kita tidak tercampur dg 'dana retur-lain' yg juga akan
> disamakan tipologinya oleh kedua perdirjen ini.
> adapun 'dana-retur lain' tsb al adalah pengembalian dana APBN yg telah
> dikeluarkan akibat adanya perbuatan melawan hukum/lalai.
>
> untuk memisahkan pembahasan, yg kami maksud dana retur disini adl dana
> pihak ketiga yg sah yg dikeluarkan dari APBN melalui mekanisme SP2D,
> namun disebabkan beberapa kesalahan administrasi dana tersebut belum
> juga sampai ke rekening ybs.
>
> dana retur ini sebelumnya berada di 'rekening antara' bank mitra kerja
> KPPN. namun dari sisi keabsahan pengeluaran APBN, dana ini telah sah
> keluar dari APBN, jadi telah sah keluar dari kelompok ANGGARAN.
>
> Keinginan pemerintah untuk mengatur dana yg telah dikeluarkan dari
> ANGGARAN ini harusnya dilakukan dengan cara yg sederhana (ini jika
> pemerintah sangat ingin mengaturnya, dana yg notebene telah
> dikeluarkan dari APBN dg cara yg sah) yaitu dengan memasukkan dana
> milik PIHAK KETIGA ini kedalam kelompok dana NON ANGGARAN. sehingga
> dana yg belum bertuan ini masih dalam pengawasan pemerintah namun
> dimasukkan dalam saku yag kita sebut NON-ANGGARAN.
>
> pertimbangan kami sgt sederhana, jika dana telah dikeluarkan dari
> kantung ANGGARAN, hanya saja disebabkan bbrp hal belum dpt diterima
> pihak yg berhak, maka jika ingin mengawasinya: cukup dg memasukkan
> dalam suatu baki dalam kelompok NON-ANGGARAN. dan TIDAK perlu hanya
> untuk keperluan mengaturnya, kita memasukkannya kembali ke kantung
> ANGGARAN.
>
> jika dilakukan dg memasukkan dana retur kembali dalam baki ANGGARAN,
> sebagaimana diatur dalam kedua perdirjen diatas, beberapa konsekuensi
> akan dituai al:
>
> (A) Pembayaran kembali retur kepada pihak yang berhak pada
> gilirannya harus menggunakan pola Pengeluaran Anggaran, yang mana
> untuk hal tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu melalui prosedur
> 'penyesuaian DIPA'. Mekanisme penyesuaian DIPA ini lebih lanjut akan
> mempunyai pengaruh pada penambahan besaran keseluruhan anggaran dari
> besaran anggaran yang sebenarnya dan secara prosedur, pembayaran
> kembali dana retur akan menjadi tidak fleksibel karena akan selalu
> terkait dengan dokumen anggaran (DIPA).
>
> (B) Berkaitan dengan huruf a, khusus untuk pembayaran retur TA yang
> lalu, meskipun dalam Perdirjen No. PER-06 dinyatakan 'tidak dapat
> dicairkan kembali' atau 'hangus' namun untuk hal tersebut dapat
> dibayarkan pada TA berikutnya namun perlu dilakukan terlebih dahulu
> 'revisi DIPA TA berjalan'.
> Pola ini secara tidak langsung bertentangan dengan konsep PERIODESITAS
> ANGGARAN, dimana suatu pengeluaran atas beban anggaran negara
> terikat/dikaitkan dengan tahun anggaran berkenaan(lihat tgl berlakunya
> DIPA).
>
> (C) Penempatan dana retur SP2D oleh pemerintah dengan keuntungan
> bagi negara. Meskipun dimungkinkan oleh UU untuk melakukan pemanfaatan
> uang dalam penguasaan negara, namun pemanfaatan dana retur SP2D dalam
> kelompok ANGGARAN dapat menyebabkan pemanfaatan dana retur tersebut
> dilakukan dengan cara yang sama layaknya penempatan uang negara
> lainnya. Memperhatikan bahwa dana retur SP2D adalah dana pihak ketiga
> yang belum diterima oleh yang bersangkutan, untuk itu kiranya hasil
> pemanfaatan dana retur SP2D tidak dapat dilakukan seperti dana
> ANGGARAN adanya.
>
> Adapun Jika pengelolaan dana retur oleh pemerintah dikelompokkan dalam
> Non-Anggaran hal-hal diatas dapat diperlakukan sebagai berikut:
> (a.) Pembayaran kembali retur kepada pihak yang berhak dapat
> menggunakan pola Pengeluaran Non-Anggaran, yang tidak perlu melakukan
> prosedur 'penyesuaian DIPA'. Mekanisme pembayaran ini tidak akan
> berpengaruh pada penambahan besaran keseluruhan anggaran dan prosedur
> pembayaran dana retur akan menjadi lebih fleksibel (tidak terkait
> dengan dokumen anggaran/DIPA).
>
> (b.) Pembayaran retur TA yang lalu dapat dilakukan pada TA berjalan
> sehingga pemerintah tidak menghilangkan hak tagih pihak ketiga dan
> pembayaran retur dapat dilakukan tanpa revisi DIPA. Dengan demikian
> prosedur pembayaran retur SP2D ini tidak melanggar konsep periodesitas
> anggaran.
>
> (c.) Dengan tidak masuknya dana retur SP2D sebagai kelompok
> Anggaran, kiranya pemanfaatan dana retur SP2D tetap dapat dilakukan
> melalui pemanfaatan beresiko rendah yang dapat ditarik setiap saat.
> Keberadaan dana retur SP2D sebagai kelompok 'Non-Anggaran' dapat
> diperhitungkan nilai manfaatnya untuk selanjutnya diperhitungkan
> sebagai tambahan untuk keuntungan pihak ketiga yang berhak.
>
> akhirnya dengan memperhatikan bahwa dana retur tersebut pada
> hakekatnya merupakan dana yang telah keluar dari sistem Anggaran
> (APBN) yang belum juga diterima oleh pihak penerima, maka adapun
> pengaturan kembali dana retur tersebut agar tetap dalam kontrol
> pemerintah, menurut hemat kami pilihan kebijakan dalam pengelolaan
> dana retur SP2D kiranya perlu dipertimbangkan untuk kembali
> mengelompokkan dana retur tersebut dalam kelompok NON-ANGGARAN
>
> adapun hal2 terkait dengan pengembalian ke kas negara oleh pihak yg
> bertanggungjawab dalam terjadinya perbuatan melawan hukum/lalai maka
> pengembalian dana tersebut dapat dimasukkan dalam kelompok ANGGARAN,
> yang nyatanya pengembalian tersebut memang berupa setoran kepada kas
> negara. yang mana jalan keluar ini JANGAN disamakan dengan pengelolaan
> dana retur SP2D yang sah.
>
> Demikian mungkin pendapat dan urun rembug kami, kalo salah ya mohon
> dimaafkan.
>
> Selamat beribadah puasa semoga kita mendapat berkah dan rahmat dari
> Allah SWT, mendapat ampunan-NYA dan dibebaskan dari api neraka. Amin
>
>  
>

Kirim email ke